Suara.com - Anggota Komisi I Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris mengatakan, tidak perlu adanya penambahan kewenangan TNI yang berlebihan dalam revisi UU Terorisme. Menurutnya, jangan sampai penegakan hukum, khususnya pada tindakan terorisme malah jadi tumpang tindih dan membuat sulitnya kordinasi antar institusi.
"Tidak perlu adanya penambahan kewenangan TNI yang berlebihan dalam revisi U Terorisme. Jangan sampai malah terjadi tumpang tindih kebijakan dan undang-undang yang justru memunculkan potensi semakin sulitnya koordinasi yang dilakukan oleh berbagai institusi. Bahkan, jangan sampai mengancam penegakan dan marwah undang-undang itu sendiri," kata Charles saat berbincang dengan suara.com, Jumat (22/7/2016).
Charles menerangkan, Kewenangan TNI dalam menghadapi aksi terorisme dalam skala tertentu sudah diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dan UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dua UU tersebut adalah buah dari reformasi dan sudah mengatur Tupoksi TNI termasuk menjaga TNI agar tidak memerangi rakyatnya sendiri. Selain itu, terdapat 14 aturan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Selain itu, dia menegaskan, ada perbedaan tugas antara Polri dan TNI. Tugas utama Polri adalah sebagai penegak hukum dan TNI adalah terkait pertahanan Negara khususnya perang. Dia menrangkan, tugas utama militer di negara demokrasi adalah dididik, dilatih dan dibina untuk menghadapi persiapan untuk perang.
"Karenanya, pelibatan militer dalam OMSP termasuk salah satunya mengatasi terorisme sifatnya hanya perbantuan, sementara, dan didasarkan pada keputusan politik negara, dan yang terpenting sebagai pilihan terakhir setelah institusi sipil tidak lagi dapat mengatasinya," kata dia.
Charles menyinggung soal keberhasilan prajurit TNI yang berhasil menembak mati pimpinan MIT Santoso dalam operasi gabungan TNI-Polri. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sebenarnya tidak ada persoalan atau masalah dalam UU terorisme yang ada sekarang. UU yang ada sudah bisa mengakomodir kerjasama dan koordinasi yang baik antara TNI dan Polri dalam hal pemberantasan terorisme.
"Indonesia menganut model penegakan hukum dalam hal penanganan kasus-kasus terorisme. Maka, peran dan keterlibatan TNI harus sesuai permintaan dan kebutuhan dari penegak hukum dan disahkan melalui Kepres," katanya.
Di sisi lain menambahkan, dalam kaitannya itu, penting meningkatkan serta menguatkan upaya pencegahan dan deteksi dini. Karenanya, BIN memainkan perannya secara optimal untuk pencegahan dan deteksi dini.
"BIN harus dapat melakukan koordinasi yang baik dengan penegak hukum agar penggalangan informasi yang sudah dilakukan oleh BIN tidak sia-sia," tutur Charles.
Tag
Berita Terkait
-
Suhardi Alius Janji BNPT Utamakan Soft Approach Tangani Terorisme
-
Misbakhun Minta TNI Dilibatkan Dalam Penanggulangan Terorisme
-
Fadli Zon Ragukan Kesiapan Infrastruktur Lapas Khusus Teroris
-
Komjen Suhardi akan Beri Perhatian Khusus Pada Keluarga Teroris
-
Santoso Tewas, DPR Ingatkan Kemungkinan Tumbuhnya Sel Baru
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Truk Kontainer Mogok di Tanjung Duren, Sejumlah Rute Transjakarta Pagi Ini Terlambat
-
Polda Metro Jaya Tutup UKW 2025, 77 Wartawan Dinyatakan Kompeten
-
Begini Respons Mendagri Soal Aksi Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih
-
Kepala Daerah Papua Diminta Jaga Raja Ampat, Prabowo: Jangan Sampai Dirusak Wisatawan!
-
Presiden Prabowo Sudah Teken PP, Begini Formula Kenaikan Upah 2026 yang Akan Berlaku
-
Tolak Politik Upah Murah, Puluhan Ribu Buruh Siap Kepung Istana pada 19 Desember
-
KPK Periksa Gus Yaqut soal Aliran Dana PIHK Hingga Kerugian Negara
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak