Suara.com - Hudson, kuasa Hukum para orangtua korban vaksin palsu Rumah Sakit Santa (ST) Elisabeth Bekasi heran pihak rumah sakit bisa bekerja sama dengan distributor tak resmi seperti CV Azka Medical.
"Bagaimana mungkin distributor obat tak resmi abal-abal, bisa masuk ke rumah sakit," kata Hudson di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Azka medikal merupakan distributor vaksin palsu yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Distributor tersebut diketahui tak memiliki izin resmi untuk beroperasi.
Menurut Hudson, alasan pihak RS tak masuk akal ketika mengaku kurang teliti. Padahal, kata dia, RS ST Elisabeth bukan rumah sakit ecek-ecek.
"Pengakuan Direktur Rumah Sakit, awalnya katanya kurang teliti, tidak tahu. Masa tak tahu, ini kan distributor tak resmi, bukan rumah sakit abal-abal, punya izin. Mereka kan harus verifikasi," ucapnya.
Lebih lanjut, Hudson menuturkan vaksin palsu yang diproduksi CV Azka Medical merupakan vaksin palsu yang telah diproduksi selama 13 tahun.
Dia khawatir vaksin paksu itu bisa berdampak jangka panjang terhadap anak-anak. Karenanya, dia mewakili para orangtua korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
"Ini 2003 diproduksi, 13 generasi masa depan Indonesia bisa nggak produktif? Jika nantinya mereka sakit-sakitan, ini akan kami pidanakan Direktur RS, manajemen RS, dokter dan termasuk apoteker. Kami meyakini ini konspirasi," ujarnya.
Sejauh ini kata Hudson, sejumlah anak dari para kliennya sudah merasakan efek samping.
"Sudah (ada yang sakit), banyak yang anaknya kalau sakit, bisa satu bulan rewel, karena ia tak punya antibody, sehingga ia bertarung tanpa antibody. Kami bayangkan jika ia terserang penyakit, ada juga
yang terkena bintik-bintik merah, terkapar," katanya menututurkan.
Dia juga mempertanyakan dasar pernyataan Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI ) Aman Bhakti Pulungan yang menyebut bahwa vaksin palsu tidak membahayakan kesehatan anak.
"Kata Ketua IDAI, vaksin palsu tak berbahaya dan vaksin ulang itu aman. Saya tanyakan IDAI, apa dasarnya?," ucapnya.
Mengenai laporannya, polisi kata dia menggunakan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Menurut dia, pasal itu hanya untuk mengamankan pihak dokter RS ST Elisabeth.
"Bareskrim hanya menerapkan tersangka dengan pasal 197 masalah izin edar. Ada upaya melokalisir mengamankan dokter dan rumah sakit. Kami mau ini diungkap semua, diungkap jangan setengah-setengah," katanya.
"Nggak mungkin dokter nggak tahu adanya peredaran ini. Tindakan dokter itu kan melekat dengan korban terus menerus. Makanya kami laporkan dengan pasal 196, pemalsuan obat," ujarnya lagi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya
-
GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri