Suara.com - Seorang buruh bangunan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahan aparat kepolisian setempat karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 sekolah dasar.
"Modus pelaku ialah dengan mengiming-imingi korban untuk diajak jajan. Kemudian pelaku mengajak korban berteduh, setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata Kasatreskrim AKP Hairullah melalui penyidik PPA Polres Aiptu Asep Dhani, di Karawang, Rabu (27/7/2016).
Buruh bangunan bernama Sarwin, warga Dusun Buyut, Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, diduga melakukan aksi pencabulan di bawah pohon mangga, dekat sebuah sekolah Perumahan Griya Indah, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Juni 2016, korban berinisial EB berusia 10 tahun sedang bermain sepeda seorang diri dengan mengelilingi komplek perumahan yang lokasinya berdekatan dengan kerja pelaku dan juga rumah korban.
Saat bermain sepeda, korban melintas menggunakan sepeda di depan pelaku, dan pelaku langsung memanggil korban seraya mengajak meneduh. Tapi ajakan itu ditolak korban.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali membujuk korban dengan alasan mengajak korban untuk jajan, setelah mau akhirnya korban dibawa pelaku berteduh dibawah pohon.
Sesaat kemudian, korban langsung dipangku hingga akhirnya pelaku menciumi bibir korban dengan cara paksa dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.
Aksi pelaku diketahui setelah ada orang yang melintas di jalan yang berdekatan dengan lokasi. Merasa curiga melihat pelaku menciumi dan memangku korban dengan cara memaksa, kejadian itu kemudian dilaporkan ke warga setempat.
"Awalnya pelaku membantah saat ditanyai warga tentang aksi bejadnya itu. Tapi berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, akhirnya pelaku dapat diamankan setelah korbannya sendiri mengakuinya," kata dia. Asep Dhani.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang merupakan buruh bangunan ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya kurangan penjara minimal lima tahun dan denda sebesar paling banyak Rp5 miliiar.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Temukan 12 Anak Perempuan di Rumah Pelaku Pelecehan Seks
-
Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Diringkus
-
Ahok Tak Terima RPTRA Disebut Jadi Sarang 'Predator Anak'
-
Ini Cara agar Korban Kejahatan Seks Kelak Tak Jadi "Predator"
-
Bercinta Dengan Bocah 11 Tahun, Tante Sinting Ini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga