Suara.com - Seorang buruh bangunan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahan aparat kepolisian setempat karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 sekolah dasar.
"Modus pelaku ialah dengan mengiming-imingi korban untuk diajak jajan. Kemudian pelaku mengajak korban berteduh, setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata Kasatreskrim AKP Hairullah melalui penyidik PPA Polres Aiptu Asep Dhani, di Karawang, Rabu (27/7/2016).
Buruh bangunan bernama Sarwin, warga Dusun Buyut, Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, diduga melakukan aksi pencabulan di bawah pohon mangga, dekat sebuah sekolah Perumahan Griya Indah, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Juni 2016, korban berinisial EB berusia 10 tahun sedang bermain sepeda seorang diri dengan mengelilingi komplek perumahan yang lokasinya berdekatan dengan kerja pelaku dan juga rumah korban.
Saat bermain sepeda, korban melintas menggunakan sepeda di depan pelaku, dan pelaku langsung memanggil korban seraya mengajak meneduh. Tapi ajakan itu ditolak korban.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali membujuk korban dengan alasan mengajak korban untuk jajan, setelah mau akhirnya korban dibawa pelaku berteduh dibawah pohon.
Sesaat kemudian, korban langsung dipangku hingga akhirnya pelaku menciumi bibir korban dengan cara paksa dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.
Aksi pelaku diketahui setelah ada orang yang melintas di jalan yang berdekatan dengan lokasi. Merasa curiga melihat pelaku menciumi dan memangku korban dengan cara memaksa, kejadian itu kemudian dilaporkan ke warga setempat.
"Awalnya pelaku membantah saat ditanyai warga tentang aksi bejadnya itu. Tapi berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, akhirnya pelaku dapat diamankan setelah korbannya sendiri mengakuinya," kata dia. Asep Dhani.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang merupakan buruh bangunan ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya kurangan penjara minimal lima tahun dan denda sebesar paling banyak Rp5 miliiar.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Temukan 12 Anak Perempuan di Rumah Pelaku Pelecehan Seks
-
Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Diringkus
-
Ahok Tak Terima RPTRA Disebut Jadi Sarang 'Predator Anak'
-
Ini Cara agar Korban Kejahatan Seks Kelak Tak Jadi "Predator"
-
Bercinta Dengan Bocah 11 Tahun, Tante Sinting Ini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?