Suara.com - Seorang buruh bangunan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ditahan aparat kepolisian setempat karena diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang baru duduk di kelas 3 sekolah dasar.
"Modus pelaku ialah dengan mengiming-imingi korban untuk diajak jajan. Kemudian pelaku mengajak korban berteduh, setelah itu pelaku langsung mencabuli korban," kata Kasatreskrim AKP Hairullah melalui penyidik PPA Polres Aiptu Asep Dhani, di Karawang, Rabu (27/7/2016).
Buruh bangunan bernama Sarwin, warga Dusun Buyut, Desa Gumulung Tonggoh, Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, diduga melakukan aksi pencabulan di bawah pohon mangga, dekat sebuah sekolah Perumahan Griya Indah, Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 12 Juni 2016, korban berinisial EB berusia 10 tahun sedang bermain sepeda seorang diri dengan mengelilingi komplek perumahan yang lokasinya berdekatan dengan kerja pelaku dan juga rumah korban.
Saat bermain sepeda, korban melintas menggunakan sepeda di depan pelaku, dan pelaku langsung memanggil korban seraya mengajak meneduh. Tapi ajakan itu ditolak korban.
Tidak lama kemudian, pelaku kembali membujuk korban dengan alasan mengajak korban untuk jajan, setelah mau akhirnya korban dibawa pelaku berteduh dibawah pohon.
Sesaat kemudian, korban langsung dipangku hingga akhirnya pelaku menciumi bibir korban dengan cara paksa dan menyuruh korban memegang kemaluan pelaku.
Aksi pelaku diketahui setelah ada orang yang melintas di jalan yang berdekatan dengan lokasi. Merasa curiga melihat pelaku menciumi dan memangku korban dengan cara memaksa, kejadian itu kemudian dilaporkan ke warga setempat.
"Awalnya pelaku membantah saat ditanyai warga tentang aksi bejadnya itu. Tapi berdasarkan bukti dan kesaksian saksi, akhirnya pelaku dapat diamankan setelah korbannya sendiri mengakuinya," kata dia. Asep Dhani.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang merupakan buruh bangunan ditahan di rumah tahanan Polres Karawang. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya kurangan penjara minimal lima tahun dan denda sebesar paling banyak Rp5 miliiar.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Temukan 12 Anak Perempuan di Rumah Pelaku Pelecehan Seks
-
Diduga Cabuli 6 Anak di Bawah Umur, Kakek 60 Tahun Diringkus
-
Ahok Tak Terima RPTRA Disebut Jadi Sarang 'Predator Anak'
-
Ini Cara agar Korban Kejahatan Seks Kelak Tak Jadi "Predator"
-
Bercinta Dengan Bocah 11 Tahun, Tante Sinting Ini Dibekuk Polisi
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun
-
Jembatan Krueng Tingkeum Dibuka, Akses Warga dan Rantai Logistik Bireuen Kembali Terhubung
-
Kerja 24 Jam, Kementerian PU Percepat Pemulihan Jalan Terdampak Bencana di Aceh Tamiang
-
KPK SP3 Perkara Eks Bupati Konawe Utara, ICW Tagih Penjelasan Kasus Korupsi Tambang