Suara.com - Perjuangan terpidana mati narkoba asal Nigeria, Michael Titus Igweh, kandas setelah dua kali permohonan Peninjauan Kembali ditolak oleh Mahkamah Agung hingga akhirnya dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Jumat dinihari.
Kepastian dieksekusinya Igweh itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad yang tengah berada di Nusakambangan, Cilacap.
Titus dieksekusi mati bersama tiga terpidana mati lainnya, Freddy Budiman (WNI), Seck Osmani (Senegal), dan Humprey Eijeke (Nigeria).
"Sudah dieksekusi pukul 00.45 WIB, empat orang masing-masing, Freddy, Humprey alias Doctor, Seck Osmane, dan Michael Titus," kata JAM Pidum Noor Rochmad.
Titus dijerat hukuman mati terkait dengan kepemilikan heroin seberat 5,8 kilogram. Sebenarnya pada 2011, dirinya pernah mengajukan PK namun ditolak.
Tidak putus asa, ia yang dipenjara di LP Nusakambangan kembali mengajukan PK pada Januari 2016 yang persidangannya digelar di PN Tangerang, Banten, namun kembali ditolak.
Alasan pengajuan PK kedua itu, terkait dengan vonis hukuman mati hanya berdasarkan keterangan dua saksi yang sudah meninggal, Marlena dan Izuchkwu Okolaja.
Pihaknya juga mengklaim selama pemeriksaan saat ditangkap oleh kepolisian, mendapatkan intimidasi untuk mengakui kepemilikan barang haram itu.
Rencananya jenazah Titus akan dibawa ke negaranya, Nigeria. Keluarga Titus menyatakan keberatan kepada pemerintah atas rencana eksekusi pada Jumat dini hari.
"Saya sebagai pihak keluarga merasa keberatan terhadap eksekusi yang dilakukan Pemerintah Indonesia, Bapak Jokowi, tanpa pemberitahuan kepada keluarga dan 'lawyer' kami. Saat ini kami mengajukan Peninjauan Kembali dan lagi berjalan," kata Nila yang merupakan kakak ipar Titus di Dermaga Wijaya Pura Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/7).
Dia menambahkan, saat ini istri Titus dalam perjalanan dari Afrika.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
-
Kritik Bank Dunia ke BUMN: Jago Dominasi Tapi Produktivitasnya Kalah Sama Swasta!
-
Harga Emas Naik Berturut-turut! Antam Tembus Rp 2,399 Juta di Pegadaian, Rekor Tertinggi
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
Terkini
-
Komisi IX DPR Gelar Rapat Tertutup Bareng Kemenaker Hari Ini, Bahas Apa?
-
Apa itu Etanol yang Mau Dicampurkan ke BBM oleh Pemerintah?
-
Sekolah Internasional NJIS Turut Diteror Bom, Pelaku Minta Tebusan USD 30 Ribu Via Kripto
-
Dicap Cacat Bawaan, Subhan Palal Penggugat Ijazah Bongkar 4 Unsur Gibran Melawan Hukum!
-
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Kembali Digelar, Kejagung Hadirkan Ahli Hukum dan Bawa Bukti Ini
-
KY 'Bedah' Vonis 1.631 Halaman Putusan Tom Lembong, Nasib Hakim di Ujung Tanduk?
-
Prediksi Cuaca Hari Ini 8 Oktober 2025: Waspada Hujan & Suhu Panas di Indonesia
-
Skandal Kuota Haji: KPK Buka Pintu Periksa Ulang Yaqut Cholil, Kebijakan 50-50 Disorot
-
Cak Imin Ditunjuk Prabowo Periksa Pesantren, Wakil Ketua DPR Cucun: Bukti Negara Hadir
-
Usai Periksa Eks Bendahara Amphuri, KPK Pertimbangkan Panggil Gus Yaqut