Suara.com - Rohaniwati pendamping terpidana mati Seck Osmane, Rina menyampaikan permohonan maaf mendiang Osmane kepada bangsa Indonesia. Menurut Rina, Osmane sangat tegar dalam menghadapi hukuman eksekusi mati terhadap dirinya.
"Saya bangga sama dia (Osmane), luar biasa tegar. Dia bilang enggak pernah takut pada kematian karena dia sudah mengenal Tuhan," kata Rina yang ditemui di RS Saint Carolus, Jakarta, Jumat (29/7/2016).
Rina menambahkan, Osmane sempat menyampaikan permohonan maaf kepada bangsa ini dan juga kepada negara Nigeria. Dia sebenarnya menginginkan diberi kesempatan untuk hidup dan memperoleh hak hukum yang sama yang dimiliki terpidana mati lainnya.
Rina mengatakan rencananya jenazah Osmane akan diberangkatkan ke Nigeria pada Senin (1/8/2016).
"Keluarga masih shock. Mungkin akan diberangkatkan ke negaranya hari Senin. Yayasan kami (Yayasan Gita Eklisia) yang akan bertanggung jawab," katanya.
Menurut dia, proses eksekusi mati yang dijalani oleh para terpidana mati termasuk Osmane di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat dini hari sangat tidak nyaman.
"Sangat tidak nyaman prosesnya. Hujan deras. Saya saja sebagai pendamping rohaninya basah kuyup," katanya.
Seusai pelaksanaan eksekusi mati di Pulau Nusakambangan pada Jumat dini hari, selanjutnya jenazah Seck Osmanu dibawa ke RS Saint Carolus, Jakarta Pusat, pada Jumat siang untuk disemayamkan sebelum diterbangkan ke negaranya, Nigeria.
Selain Rina sebagai pendamping rohani, adik Osmane, Edu tampak turut hadir mengantar mendiang kakaknya ke RS tersebut.
Osmane adalah satu dari empat terpidana mati yang dieksekusi di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jumat, sekitar pukul 00.46 WIB.
Keempatnya, Freddy Budiman (WNI), Seck Osmanu (berpaspor Senegal, berkebangsaan Nigeria), Humprey Eijeke (Nigeria) dan Michael Titus (Nigeria).
Sedangkan 10 terpidana mati lainnya masih belum diketahui kapan dilaksanakannya hukuman eksekusi mati. Mereka adalah Merri Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Obina Nwajagu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Federik Luttar (Zimbabwe), Eugene Ape (Nigeria), Pujo Lestari (Indonesia), dan Agus Hadi (Indonesia). (Antara)
Berita Terkait
-
Ramai Desakan Febrie Adriansyah Dijatuhi Hukuman Mati, LBHM Ingatkan Bahaya Ilusi Ketegasan
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Sadis dan Terencana: 7 Fakta Pengeroyokan Pelajar di Bantul, Motif Geng hingga Ancaman Hukuman Mati
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan
-
Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini
-
Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga
-
Bromo Dilanda Kebakaran Hutan, Akses Jemplang hingga Senduro Ditutup
-
Cegah Campak hingga ISPA, Bulan Suplementasi Vitamin A Akan Berlangsung Selama Agustus
-
Strategi Mitsubishi Fuso Perkuat Hubungan Konsumen dan Edukasi Perawatan Mesin B50 di GIIAS 2026
-
Solusi Dana PIP Tidak Cair, Ini Informasi Resmi dari Kemendikdasmen
-
Cara Membedakan Cinta, Manipulasi, dan Penipuan Menurut Detektif Jubun
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal