Suara.com - Muhammad Qorni (16) gembira sekali pada Selasa (2/8/2016) siang. Remaja asal Medan ini merupakan satu dari 173 santri penghafal Al Quran (hafidz) yang baru saja diwisuda Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kementerian Agama, Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat.
Yang membuatnya riang gembira lagi, dia akan segera diberangkatkan ke Turki lewat program beasiswa belajar.
Ketika ditemui Suara.com, Qorni menceritakan pengalamannya.
Sebelum menerima beasiswa untuk belajar ke Turki, santri Pondok Pesantren Sulaimaniyah itu mendapat tawaran beasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara. Namun, dia menolaknya karena ingin mendalami agama Islam di negeri para Sufi.
"Saya lebih milih ke Turki belajar agama di sana," ujar Qorni di auditorium H. M. Rasjidi, gedung Kementerian Agama.
Cowok yang juga berkeinginan menjadi diplomat itu mengatakan telah hafal Al Quran 30 juz selama delapan bulan belajar di Pondok Pesantren Sulaimaniyah.
Selama ini, Qorni disiapkan betul untuk bisa belajar di Turki. Selama belajar di pondok, tak hanya menghafal Quran, dia juga mempelajari bahasa.
"Setelah khatam 30 juz, kita belajar bahasa Turki baik tulisan maupun lisan," kata dia.
Semua hafidz dan hafidzah yang diwisuda hari ini berasal dari Pondok Pesantren Sulaimaniyah. Mereka mendapatkan beasiswa belajar ke Turki selama tiga tahun untuk mendalami tahfidzh Al Quran, pengetahuan keagamaan Islam serta kemampuan bahasa Arab dan Turki.
Dari 173 santri, terdiri dari 143 hafidz dan 30 hafidzah.
Program beasiswa tahfidzh Al Quran merupakan program kerjasama Kementerian Agama dengan Yayasan Pusat Kebudayaan Islam Indonesia Turki atau United Islamic Cultural Center of Indonesia-Turkey yang diselenggarakan Pondok Pesantren Sulaimaniyah.
Program ini merupakan bentuk pelaksanaan kerjasama antara Direktorat Jendral Pendidikan Islam Kemenag dan UICCI dalam pengembangan kemampuan santri di bidang Qira'at Al Quran, Tahfidzh Al Quran, kajian ilmu-ilmu keislaman, dan bahasa Turki.
PBTQ memberikan beasiswa pendidikan bagi peserta yang lulus seleksi untuk mengikuti program pendidikan non degree di Indonesia dan Turki.
Dalam program ini terbagi menjadi dua jenis. Pertama program tahfidzh kelompok usia 18-22 tahun ditujukan bagi mereka yang telah menyelesaikan hafalan Al Quran 30 Juz, lancar membaca Al Quran sesuai kaidah yang baik dan benar serta telah memiliki pengetahuan dasar bahasa Arab.
Kedua program tahfidzh kelompok usia 13-18 tahun ditujukan bagi mereka yang telah menyelesaikan hafalan Al Quran 1 Juz, serta lancar membaca Al Quran sesuai kaidah yang baik dan benar.
Tag
Berita Terkait
-
Lika-Liku Hidup Santri di Buku Setegar Batu Karang, Seindah Senja Sore
-
Dalil tentang Lailatul Qadar dan Keistimewaannya
-
Apa Itu Nuzulul Quran? Ini Sejarah Terjadi dan Hikmahnya
-
Di Tengah Ramadan, Kolaborasi Strategis Sinar Mas dan MUI Tekankan 'Memahami' Makna Al-Qur'an
-
Novel Negeri 5 Menara: Nilai Pendidikan dalam Kehidupan Santri Modern
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Menag Soroti Pasal Aliran Sesat di KUHAP, Minta Definisi dan Kriteria Diperjelas
-
KPK Sebut Uang Korupsi Fadia Arafiq Bisa Buat 400 Rumah hingga Bangun 60 KM Jalan di Pekalongan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Kuasa Hukum Gus Yaqut: Tersangka Korupsi Tanpa Kerugian Negara Ibarat Pembunuhan Tanpa Korban!
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut