Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto membantah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar telah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun, ia membenarkan terkait adanya laporan yang menyeret nama Haris.
"Kata siapa (menjadi tersangka)?" kata Agus saat berusaha dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam (2/8/2016).
Agus menjelaskan memang benar kemarin, Selasa (2/8/2016) ada pihak tertentu yang melaporankan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Haris Azhar. Laporan tersebut menurutnya tiba pada Selasa (2/8) pagi tadi.
Namun perihal sandangan status tersangka kepada Haris, sekali lagi ia membantahnya. "Belumlah, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka," jelasnya.
Terkait laporan tersebut, kata dia saat ini masih dalam penyelidikan. Masih dalam proses pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. "Jadi saat ini masih diselidiki, ditelaah," kata dia.
Suara.com juga telah mencoba konfirmasi kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto pada Rabu dinihari (3/8/2016). Namun Agus mengaku belum mengetahuinya. "Nanti saya cek dulu ya," ujar Agus.
Sebelumnya, kepada Suara.com, Rabu dinihari (3/8/2016), Haris membenarkan bahwa dirinya dilaporkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengenai kepastian status dirinya apakah sudah menjadi tersangka, Haris mengaku belum mengetahuinya. Namun ia mengakui hingga kini belum menerima surat resmi dari Bareskrim Polri bahwa dirinya tetal ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam beberapa hari terakhir, publik memang dihebohkan oleh pengakuan Haris Azhar yang mengatakan polisi menerima duit sebesar Rp 90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman. Haris Azhar mendapatkan informasi tersebut dari kesaksian almarhum Freddy Budiman terkait keterlibatan oknum BNN, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba. Haris mengatakan kesaksian Freddy didapat pada masa kesibukan memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat di masa kampanye Pilpres 2014. Haris memperoleh undangan dari salah satu organisasi gereja yang aktif memberikan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung