Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto membantah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar telah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun, ia membenarkan terkait adanya laporan yang menyeret nama Haris.
"Kata siapa (menjadi tersangka)?" kata Agus saat berusaha dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam (2/8/2016).
Agus menjelaskan memang benar kemarin, Selasa (2/8/2016) ada pihak tertentu yang melaporankan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Haris Azhar. Laporan tersebut menurutnya tiba pada Selasa (2/8) pagi tadi.
Namun perihal sandangan status tersangka kepada Haris, sekali lagi ia membantahnya. "Belumlah, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka," jelasnya.
Terkait laporan tersebut, kata dia saat ini masih dalam penyelidikan. Masih dalam proses pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. "Jadi saat ini masih diselidiki, ditelaah," kata dia.
Suara.com juga telah mencoba konfirmasi kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto pada Rabu dinihari (3/8/2016). Namun Agus mengaku belum mengetahuinya. "Nanti saya cek dulu ya," ujar Agus.
Sebelumnya, kepada Suara.com, Rabu dinihari (3/8/2016), Haris membenarkan bahwa dirinya dilaporkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengenai kepastian status dirinya apakah sudah menjadi tersangka, Haris mengaku belum mengetahuinya. Namun ia mengakui hingga kini belum menerima surat resmi dari Bareskrim Polri bahwa dirinya tetal ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam beberapa hari terakhir, publik memang dihebohkan oleh pengakuan Haris Azhar yang mengatakan polisi menerima duit sebesar Rp 90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman. Haris Azhar mendapatkan informasi tersebut dari kesaksian almarhum Freddy Budiman terkait keterlibatan oknum BNN, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba. Haris mengatakan kesaksian Freddy didapat pada masa kesibukan memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat di masa kampanye Pilpres 2014. Haris memperoleh undangan dari salah satu organisasi gereja yang aktif memberikan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK