Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto membantah Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar telah dijadikan tersangka kasus pencemaran nama baik. Namun, ia membenarkan terkait adanya laporan yang menyeret nama Haris.
"Kata siapa (menjadi tersangka)?" kata Agus saat berusaha dikonfirmasi di Jakarta, Selasa malam (2/8/2016).
Agus menjelaskan memang benar kemarin, Selasa (2/8/2016) ada pihak tertentu yang melaporankan tuduhan pencemaran nama baik terhadap Haris Azhar. Laporan tersebut menurutnya tiba pada Selasa (2/8) pagi tadi.
Namun perihal sandangan status tersangka kepada Haris, sekali lagi ia membantahnya. "Belumlah, terlalu cepat untuk menjadikan seseorang tersangka," jelasnya.
Terkait laporan tersebut, kata dia saat ini masih dalam penyelidikan. Masih dalam proses pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi. "Jadi saat ini masih diselidiki, ditelaah," kata dia.
Suara.com juga telah mencoba konfirmasi kepada Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto pada Rabu dinihari (3/8/2016). Namun Agus mengaku belum mengetahuinya. "Nanti saya cek dulu ya," ujar Agus.
Sebelumnya, kepada Suara.com, Rabu dinihari (3/8/2016), Haris membenarkan bahwa dirinya dilaporkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mengenai kepastian status dirinya apakah sudah menjadi tersangka, Haris mengaku belum mengetahuinya. Namun ia mengakui hingga kini belum menerima surat resmi dari Bareskrim Polri bahwa dirinya tetal ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam beberapa hari terakhir, publik memang dihebohkan oleh pengakuan Haris Azhar yang mengatakan polisi menerima duit sebesar Rp 90 miliar dari bandar narkoba Freddy Budiman. Haris Azhar mendapatkan informasi tersebut dari kesaksian almarhum Freddy Budiman terkait keterlibatan oknum BNN, Polri, dan Bea Cukai dalam peredaran narkoba. Haris mengatakan kesaksian Freddy didapat pada masa kesibukan memberikan pendidikan HAM kepada masyarakat di masa kampanye Pilpres 2014. Haris memperoleh undangan dari salah satu organisasi gereja yang aktif memberikan pendampingan rohani di Lapas Nusakambangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor