Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan status Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar masih sebagai terlapor di Bareskrim Polri, bukan sebagai tersangka. Haris dilaporkan oleh TNI dan BNN dalam dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan polisi tersebut menyangkut Haris tentang dugaan keterlibatan pejabat penegak hukum di bisnis narkoba berdasarkan wawancara dengan terpidana kasus narkoba yang telah dieksekusi mati, Freddy Budiman, yang dianggap merugikan citra TNI dan BNN sebagai institusi penegak hukum.
"Saya ulangi bukan menjadi tersangka, tetapi terlapor," kata Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Dia menuturkan bila proses hukum bergulir, pihaknya akan melakukan penyelidikan apakah ada dugaan pelanggaran pidana UU ITE atau tidak. Jika nanti tidak ada unsur pidana atas penyebaran informasi oleh Haris, maka akan dihentikan penyelidikannya. Namun bila nanti diduga ada tindak pidana, dilanjutkan ke tingkat penyidikan.
"Dia dipanggil, alat buktinya dikumpulkan. Kalau alat buktinya minimal dua, dan ada keyakinan penyidik bahwa ini tidak pidana dapat memenuhi unsur, bisa saja ditingkatkan menjadi tersangka. Dan diproses, biarkan nanti pengadilan yang menyelesaikan benar atau salah," ujar dia.
Tito mengklaim, setelah pihaknya melakukan penelusuran atas informasi yang disebarkan Haris, tidak ditemukan keterlibatan pejabat penegak hukum yakni Polri, BNN dan TNI dalam bisnis narkoba Freddy Budiman. Menurut dia informasi yang disampaikan Haris tidak valid, dan dianggap merugikan institusi penegak hukum.
"Artinya klasifikasi informasi yang disampaikan ke media elektronik ini tidak A1 (sumber yang valid). Bisa mungkin F6, bisa juga mungkin D5, artinya sumbernya tidak dapat dipertaanggung jawabkan, tidak konsisten, serta tidak didukung sumber-sumber informasi yang kredibel," tutur dia.
Dia menambahkan, informasi yang dianggap tidak valid tersebut jika disebarkan dapat berbahaya bagi publik. Sebab dianggap bisa disalah gunakan.
"Publik bisa misinformasi, mengakibatkan mungkin instansi-instansi dirugikan, pihak-pihak yang dirugikan, termasuk nama baik instansi, seperti Polri," kata dia.
"Saat ini beberapa pihak mengajukan proses hukum. Dan di negara demokrasi saya kira wajar-wajar saja dilakukan (pelaporan)".
Dalam tulisan Haris Azhar yang berjudul "Cerita Busuk dari Seorang Bandit: Kesaksian Bertemu Freddy Budiman di Lapas Nusa Kambangan (2014)," Freddy mengatakan pernah memberikan uang ratusan miliar rupiah kepada penegak hukum di Indonesia untuk melancarkan bisnis haramnya di Tanah Air.
"Dalam hitungan saya selama beberapa tahun kerja menyelundupkan narkoba, saya sudah memberi uang Rp450 miliar ke BNN. Saya sudah kasih Rp90 miliar ke pejabat tertentu di Mabes Polri. Bahkan saya menggunakan fasilitas mobil TNI bintang dua," kata Freddy seperti dikutip dari laman FB Kontras.
Menurut keterangan Freddy identitas oknum penegak hukum yang terlibat dalam operasi bisnis haramnya telah ditulis dalam pledoi kasusnya dan disampaikan dalam persidangan.
Namun, saat data pledoi tersebut diperiksa dan ditambah dengan keterangan pengacara Freddy, penyelidik kepolisian tidak menemukan bukti yang dapat mengonfirmasi kebenaran tulisan Haris.
"Sebaiknya Haris Azhar sebelum menyampaikan (informasi) ke publik, cross check dahululah, kalau benar-benar didukung sumber informasi yang lain baru oke," kata Tito.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Dompet Penarik Rejeki Warna Apa? Ini Pilihan agar Kamu Beruntung sesuai Shio dan Feng Shui
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Begal Bersenpi Ditangkap di Pasar Rebo, Sudah Beraksi di 6 Lokasi Jakarta Timur hingga Bekasi
-
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Usai Purbaya Wacanakan Pemutihan Rokok Ilegal
-
Dituntut 5 Tahun Penjara! Ini Dasar KPK Jerat Noel Ebenezer Pakai Pasal Suap dan Gratifikasi
-
Indonesia Pantau 9 WNI yang Diculik Israel, KBRI Siapkan Skenario Evakuasi Darurat
-
Susul Gus Yaqut, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketua Kesthuri ke Penjara!
-
Peneliti Kembangkan Peta Lokasi PLTS untuk Tekan Konflik Lahan dan Risiko Deforestasi
-
Libatkan 500 TNI, Total 14 Ribu Aparat Gabungan Jaga Titik Demo Harkitnas di DPR hingga Kejagung
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: 4 Anggota BAIS TNI Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
-
Waspada Siasat Maling! Polresta Tangerang Bongkar Modus Teror 'Pocong' untuk Takuti Warga
-
Update! 9 WNI Diculik Tentara Israel di Kapal Global Sumud Flotilla