Suara.com - Langkah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah- salah satu poinnya tentang kewajiban cuti bagi calon petahana -- ke Mahkamah Konstitusi disoal terus.
Saat ini, Ahok menegaskan bahwa dia tidak akan mengambil cuti demi mengawasi proses pembahasan APBD 2017 agar anggaran tak dimain-mainkan lagi. Tetapi kalau ternyata nanti gugatannya tak dikabulkan MK, Ahok akan menghormatinya.
"Harus cuti. Kalau nggak cuti, saya disingkirin di (pilkada 2017)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakart, Jumat (5/8/2016).
Bagi Ahok sebenarnya tak mengambil cuti tidak jadi masalah. Urusan kampanye pilkada nanti dibantu oleh partai pendukung dan relawan.
"Ya saya kerja saja. Ya mau bagaimana? Undang-undang memaksa (calon petahana harus cuti)," kata Ahok.
Ahok menilai aturan calon petahana wajib cuti kampanye telah menyanderanya.
"Itulah saya menanyakan kok ada keluar UU yang menyandera seorang petahana," kata Ahok.
Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Agung Widyantoro mempertanyakan posisi Ahok dalam uji materi UU Nomor 10 Tahun 2016. Apakah sebagai gubernur atau calon peserta pilkada.
Agung menambahkan kalau Ahok mengajukan gugatan sebagai gubernur, dia harus tunduk pada UU tentang Pemerintahan Daerah. Namun, kalau mengajukan sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada.
"Ada beberapa catatan yang perlu dipahami, Ahok sebagai gubernur mendapatkan jaminan konstitusi terhadap masa jabatannya. Tapi ketika ikut serta kembali pilkada, sebagai bakal calon, maka secara muntatis dan mutandis, secara otomatis mendudukkan diri pada ketentuan sebagai calon, bukan sebagai Gubernur," kata Agung.
"Sekarang pilihan ada di tangan Ahok, apakah mau selesaikan masa jabatannya, atau maju sebagai bakal calon pilkada DKI Jakarta? Kalau mau maju sebagai bakal calon, dia harus tunduk pada UU Pilkada," Agung menambahkan.
Dia menambahkan hakim Mahkamah Konstitusi harus arif dan bijaksana dalam menangani perkara tersebut.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Iran Cap Halal Luncurkan Rudal ke Kapal Antek Zionis Israel yang Lewat Selat Hormuz
-
Kocak! Zionis Israel Senbunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban
-
Nyawa Donald Trump Terancam, Keamanan Gedung Putih Jebol Diteror Mobil Van
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!
-
Detik-detik Rudal Iran Hantam Israel: 5 Jam Hening, Sirene Berbunyi, Duaarrr!
-
Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
-
Memahami Status Siaga 1 TNI: Ancaman Global, Kritik Pengamat, dan Apa Dampaknya bagi Publik?