Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mendukung mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya menjadi calon gubernur Jakarta di Gedung Djoeang, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2016). Mereka mendukung Rizal Ramli karena menganggapnya berpihak kepada masyarakat kecil ketimbang Basuki Tjahja Purnama (Ahok).
"Dalam kesempatan ini kami ingin memberi pesan tentang keberadaan Ahok dengan kebijakan reklamasi, upah murah. Dia lebih mengutamakan kepentingan pemodal," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers.
Said Iqbal menuding Ahok telah membarter atau menukar persoalan hukum dengan kesejahteraan masyarakat.
"Kami ingatkan kepada warga Jakarta, hukum dibarter dengan kesejahteraan oleh Ahok. Seperti jembatan Semanggi, reklamasi. Tapi hukum dibarter, artinya negara patuh dengan pemodal. Hukum tidak bisa dibarter dengan alasan apapun," ujar dia.
Menurut Said Iqbal, Ahok merasa penentu kekuasaan, jumawa, dan sering menentang lembaga negara yang berbeda pendapat dengannya.
"BPS bilang angka kemiskinan naik menjadi 16 ribu, Ahok bantah dan bilangnya itu salah metodologi. Kemudian terjadi kesenjangan pendapatan dengan kebijakan reklamasi. Itulah sikap mengapa buruh dan tokoh lain ingin menyadarkan masyarakat," tutur dia.
Said Iqbal juga menuding Ahok melanggar HAM dengan mengeluarkan kebijakan menggusur pemukiman padat penduduk.
"Kebijakan penggusuran adalah representasi pelanggaran HAM," kata dia.
Menurutnya sikap Rizal Ramli berbeda dengan Ahok. Rizal Ramli, katanya, berani menghentikan proyek reklamasi Pulau G dan meminta beberapa pulau lainnya untuk dikaji ulang.
"Sikap kami buruh Jakarta terus memberi perlawanan dan penyadaran terhadap kelas pekerja. Oleh karena itu kami akhirnya dengan tandatangan, siapa parpol-nya nanti kami tawarkan. Akhirnya kami mencari sosok yang punya makro ekonomi, punya empati kepedulian, kami memutuskan mendukung Rizal Ramli menjadi cagub. Selama dua minggu ke depan akan mengumpulkan tandatangan," ujar dia.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Terkini
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Satu Tahun Dicuekin, Fariz RM Akhirnya 'Gas Pol' Seret Pelanggar Hak Cipta Lagunya ke Polisi
-
Militerisme Menguat! 1.047 Pembela HAM Diserang di Era Prabowo-Gibran
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Jakarta Rayakan HUT ke-499 dengan Komitmen Mengutamakan Kualitas Hidup Penduduk