Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM Bandung berhasil melakukan penggerebekan terhadap produsen camilan Bikini (Bihun Kekinian) di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2016), berkoordinasi dengan Polsek dan Koramil setempat.
Dari penggerebekan tersebut, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, Balai POM Jawa Barat berhasil menyita 144 bungkus camilan "Bikini", 3900 kemasan, 15 bungkus bumbu, 40 bungkus bihun sebagai bahan baku, dan beberapa peralatan memasak seperti kompor, wajan, sebagai barang bukti.
Berdasar temuan tersebut, kata dia, produsen yang kini tengah diperiksa, bisa dijerat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan pasal 142 dengan pidana paling lama 2 tahun penjara serta denda paling banyak Rp4 miliar.
"Selain undang-undang pangan, pelaku juga bisa dikenai Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah," kata Penny dalam konferensi pers di Gedung BPOM Jakarta, Senin (8/8/2016).
BPOM, lanjut dia, tidak menghalangi pelaku usaha untuk berkreativitas, asal memenuhi ketentuan keamanan, kemanfaatan, mutu, dan label, serta memperhatikan norma etika yang berlaku di Indonesia.
"Kami berada dalam posisi untuk menjamin keselamatan, keamanan mutu dan kualitas makanan, obat-obatan dan kosmetika yang beredar. Tugas kami juga dalam menjaga produk yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan aturan kepatutan yang ada," imbuh Penny.
Meski demikian, ia mengakui bahwa pihaknya tidak bisa memastikan apakah kandungan yang digunakan untuk memproduksi bihun kekinian aman untuk dikonsumsi, karena pelaku tidak melalui proses evaluasi yang ditetapkan Badan POM. Untuk itu Penny mengimbau masyarakat meneliti izin edar suatu produk sebelum membeli atau bahkan mengonsumsinya.
"Kalau ada izin edar dari BPOM maka itu berarti produk sudah diawasi mutu, kualitas dan keamanan sehingga boleh dikonsumsi," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor