Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka [suara.com/Dian Rosmala]
Anggota Komisi II DPR RI Rieke Diah Pitaloka meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjaga marwah konstitusi dengan mengikuti aturan cuti sebagai calon petahana dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2017.
"Sudah jelas Pasal 63 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 mengatakan bahwa kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab,"kata Pitaloka dalam pernyataannya, Selasa (9/8/2016).
Dia menambahkan, kampanye merupakan tahapan normatif yang harus dilaksanakan oleh calon kepala daerah, karenanya mereka harus memberikan gambaran seperti apa calon pemimpinnya selama lima tahun mendatang. Sehingga, calon yang bertarung itu harus fokus dalam prosesi kampanye ini.
"Jadi kebutuhan utamanya, kampanye itu bukan untuk calon kepala daerah, tapi bagi calon pemilih. Mereka perlu tahu pemimpin Yang akan di pilih itu seperti apa? Makanya ada kampanye untuk menyosialisasikannya," kata dia.
Dia menambahkan, rencana Ahok untuk mengajukan judicial review terhadap pasal cuti dalam UU nomor 10/2016 Tentang Pilkada kepada Mahkamah Konstitusi sebaiknya diurungkan. Selain sudah jelas landasan normatifnya juga tidak ada inkumben yang merasa keberatan dengan aturan undang-undang Pilkada.
"Aturan cuti selama masa kampanye malahan usulan MK saat kami membahas UU Pilkada. Maka seharusnya ini dimanfaatkan sebaik mungkin," terangnya.
Mengenai alasan Ahok yang enggan cuti lantaran menyangkut perubahan anggaran, Diah mengatakan bahwa itu berlebihan. Dia menerangkan, Pemprov DKI Jakarta itu tidak hanya Gubernurnya. Tapi merupakan satu ke satuan utuh.
"Sehingga dalam pembahasan anggaran yang ingin Jakarta Lebih baik tentunya bukan cuma Ahok sendiri. Sebaiknya dia percaya dengan mereka yang selama ini di lingkup pemerintahan yang telah membantunya bekerja," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!
-
Drone Misterius, Serdadu Diserang: Apa yang Terjadi di Area Tambang Emas Ketapang?
-
Wujudkan Kampung Haji Indonesia, Danantara Akuisisi Hotel Dekat Ka'bah, Ikut Lelang Beli Lahan
-
Banyak Terjebak Praktik Ilegal, KemenPPPA: Korban Kekerasan Seksual Sulit Akses Aborsi Aman
-
Sejarah Baru, Iin Mutmainnah Dilantik Jadi Wali Kota Perempuan Pertama di Jakarta Sejak 2008
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Cerita Polisi Bongkar Kedok Klinik Aborsi di Apartemen Basura Jaktim, Janin Dibuang di Wastafel
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?