Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Dewan Syura Majelis Pelayan Jakarta Didin Hafiduddin di Masjid Baitul Mughni, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Yusril Ihza Mahendra akan melawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam uji materi UU Pilkada di Mahkamah Kehormatan. Ahok akan mengajukan uji materi di MK terkait aturan cuti kampanye calon petahana.
"Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai balon petahana pilgub DKI di MK. Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing baik utuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," kata Yusril dalam pernyataannya, Jumat (12/8/2016).
Menurutnya, seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada. Hal itu dilakukan agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan. Dia menambahkan, seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam pilkada.
"Saya menentang keras hal itu. Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," kata dia.
"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Menurut Yusril, alasan Ahok melakukan gugatan ini agar pasal cuti dihapuskan karena pemerintah provinsi DKI bJakarta sedang bahas APBD adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional.
"Karenanya, saya mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Komentar
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi