Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra dan Ketua Dewan Syura Majelis Pelayan Jakarta Didin Hafiduddin di Masjid Baitul Mughni, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (26/7/2016). [suara.com/Nikolaus Tolen]
Pengacara Yusril Ihza Mahendra akan melawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam uji materi UU Pilkada di Mahkamah Kehormatan. Ahok akan mengajukan uji materi di MK terkait aturan cuti kampanye calon petahana.
"Saya pertimbangkan untuk maju sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada yang diajukan oleh Pak Ahok sebagai balon petahana pilgub DKI di MK. Sebagaimana Pak Ahok, posisi saya sama-sama mempunyai legal standing baik utuk menguji UU Pilkada maupun maju sebagai pihak terkait," kata Yusril dalam pernyataannya, Jumat (12/8/2016).
Menurutnya, seorang petahana haruslah mundur atau cuti ketika ia maju dalam pilkada. Hal itu dilakukan agar keadilan ditegakkan dan kecurangan dijauhkan. Dia menambahkan, seorang petahana yang tidak berhenti atau cuti potensial untuk menyalahgunakan kekuasaan untuk curang dalam pilkada.
"Saya menentang keras hal itu. Pak Ahok seharusnya berani bertarung secara kesatria, jujur dan adil serta menjauhkan diri dari niat buruk untuk memanfaatkan jabatan," kata dia.
"Saya akan membantah dan melawan argumentasi Pak Ahok di MK dan memohon agar MK menolak permohonannya demi keadilan dan kepastian hukum," ujarnya.
Menurut Yusril, alasan Ahok melakukan gugatan ini agar pasal cuti dihapuskan karena pemerintah provinsi DKI bJakarta sedang bahas APBD adalah akal-akalan yang tidak punya basis alasan konstitusional.
"Karenanya, saya mengajak warga DKI untuk mendukung Pilkada yang jujur dan adil serta bersih dari segala kecurangan dan pemanfaatan jabatan," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Komentar
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani
-
Ayah Prada Lucky Dilaporkan ke Denpom, Diduga Langgar Disiplin Militer Gegara Hal Ini