Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman berencana melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2016) siang. Dia akan melaporkan dugaan fitnah terkait statement Ahok di media massa yang menyebutkan banyak oknum Partai Gerindra yang menyerang Ahok dengan isu SARA.
"Iya hari ini. Nanti saya kabarin ya lagi mau rapat dulu," ujar Habiburokhman.
Saat ini, tim sedang mempertimbangkan pasal apa yang akan dipakai untuk melaporkan Ahok.
"Ya kemungkinan besar langsung. Kami timbang-timbang mau ITE atau delik umum KUHP. Kami sedang kaji," katanya.
Alat bukti yang akan akan dibawa ke Polda yaitu dokumen dan keterangan saksi serta pernyataan Ahok di media massa.
"Sudah ada dua alat bukti. Bukan hanya dari satu media tapi lebih. Nanti diperkuat keterangan saksi. Yang penting juga, kalau kita baca sekilas itu, kan pernyataan Pak Ahok. Ahok mengatakan dia kesal masih banyak oknum Gerindra yang SARA," kata Habuburokhmam.
Sabtu (13/8/2016) lalu, Habiburokhman sudah konsultasi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan Ahok.
Habiburokhman dan petugas SPK Polda Metro Jaya mendiskusikan mengenai perangkat hukum, terutama UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Poinnya memang kita mendiskusikan UU ITE, yang dipakai delik pidana umum. Karena yang disebutkan bukan partai Gerindra, institusi Gerindra bukan, tapi manusia perorang," ujar Habiburokhman kala itu.
"Kalau di situ kan lebih ke individu, ya kalau di Krimum, 310 KUHP 309 dengan tulisan, itu bisa institusi bisa orang," Habiburokhman menambahkan.
Habiburokhman yakin ada unsur pidana dari tuduhan Ahok terhadap politisi Gerindra.
"Apapun itu, kayaknya sih unsur pidananya sudah dapat, kita tinggal konfirmasi. Tadi saya dapat SMS dari temen-temen, dari timnya Pak sandiaga yang mendampingi dia 24 jam. Kira-kira ada beberapa saksi, juga nanti akan kita sampaikan ke sini (SPK Polda Metro Jaya)," kata Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Gelar RDPU di Masa Reses, Komisi III Serap Masukan Pakar Terkait Reformasi Polri hingga Kejaksaan
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku Hari Ini, DPR: Selamat Menikmati!
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Laporan PRISM 2025 Sebut Jakarta Jadi Kota Paling Diminati Sepanjang 2025
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M