Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman berencana melaporkan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polda Metro Jaya, Senin (15/8/2016) siang. Dia akan melaporkan dugaan fitnah terkait statement Ahok di media massa yang menyebutkan banyak oknum Partai Gerindra yang menyerang Ahok dengan isu SARA.
"Iya hari ini. Nanti saya kabarin ya lagi mau rapat dulu," ujar Habiburokhman.
Saat ini, tim sedang mempertimbangkan pasal apa yang akan dipakai untuk melaporkan Ahok.
"Ya kemungkinan besar langsung. Kami timbang-timbang mau ITE atau delik umum KUHP. Kami sedang kaji," katanya.
Alat bukti yang akan akan dibawa ke Polda yaitu dokumen dan keterangan saksi serta pernyataan Ahok di media massa.
"Sudah ada dua alat bukti. Bukan hanya dari satu media tapi lebih. Nanti diperkuat keterangan saksi. Yang penting juga, kalau kita baca sekilas itu, kan pernyataan Pak Ahok. Ahok mengatakan dia kesal masih banyak oknum Gerindra yang SARA," kata Habuburokhmam.
Sabtu (13/8/2016) lalu, Habiburokhman sudah konsultasi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya terkait rencana melaporkan Ahok.
Habiburokhman dan petugas SPK Polda Metro Jaya mendiskusikan mengenai perangkat hukum, terutama UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Poinnya memang kita mendiskusikan UU ITE, yang dipakai delik pidana umum. Karena yang disebutkan bukan partai Gerindra, institusi Gerindra bukan, tapi manusia perorang," ujar Habiburokhman kala itu.
"Kalau di situ kan lebih ke individu, ya kalau di Krimum, 310 KUHP 309 dengan tulisan, itu bisa institusi bisa orang," Habiburokhman menambahkan.
Habiburokhman yakin ada unsur pidana dari tuduhan Ahok terhadap politisi Gerindra.
"Apapun itu, kayaknya sih unsur pidananya sudah dapat, kita tinggal konfirmasi. Tadi saya dapat SMS dari temen-temen, dari timnya Pak sandiaga yang mendampingi dia 24 jam. Kira-kira ada beberapa saksi, juga nanti akan kita sampaikan ke sini (SPK Polda Metro Jaya)," kata Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Tiru Inggris dan AS, RUU Perampasan Aset Bakal Sasar Bandar Narkoba Hingga Teroris
-
UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan, Tak Hanya Kasus Korupsi
-
Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Target Sah Desember! RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Sita Harta Pelaku Tanpa Tunggu Vonis
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Junjung Tinggi Keadilan, AHY Larang Kader Demokrat Minta Keistimewaan di Mata Hukum
-
Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN di Hambalang
-
Harga HP OPPO RAM 8 GB Terbaru September 2026, Mulai Rp1 Jutaan
-
Dentuman Erupsi Anak Krakatau Menggelegar Hingga 3 Provinsi, Begini Penjelasan Badan Geologi
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau, Sejumlah Penerbangan Lampung-Jakarta Dibatalkan
-
Ramalan Zodiak Gemini 6 September 2026: Jauhi Drama Kantor, Saatnya Isi Ulang Energi
-
Erupsi Anak Krakatau, Warga Keluhkan Mata Perih Imbas Hujan Abu Vulkanik
-
Cara Refund Tiket Pesawat di Traveloka dan Tiket.com Imbas Erupsi Krakatau
-
16 Kode Redeem FF Aktif 6 September 2026: Klaim Bundle Terbaru dan Voucher Incubator
-
Mata Perih dan Napas Sesak, Warga Serang Terdampak Hujan Abu Gunung Anak Krakatau