Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai hasil observasi yang dipaparkan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016), tidak relevan dan spekulatif.
"Dia sendiri memberikan jawaban-jawaban menurut dia spekulatif semua, dugaan-dugaan, kemungkinan-kemungkinan, iya kan?" kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Otto pendapat Antonia lebih menggunakan dirinya sendiri sebagai obyek penelitian guna menganalisa keperibadian Jessica.
"Dan nggak konsisten, selalu pakai teori umumnya, tapi dia nggak pernah hitung statistiknya. Jadi kalau begitu dia menggunakan pribadinya, pengalaman dia sebagai tolak ukur atau uji. Nggak boleh begitu dong. Kalau secara ilmiah nggak boleh memakai diri kita sebagai ukuran tentang perilaku seseorang," kata dia.
Otto juga menilai analisa untuk mengukur perilaku Jessica yang dianggap tidak lazim di kafe Olivier tidak berdasarkan pada sampel penelitian yang dilakukan Antonia
"Jadi kalau dia bilang tadi umumnya, maka diperlukan yang umumnya itu berapa banyak, yang tidak umum itu berapa banyak, lalu disimpulkan," kata dia.
Otto menganggap keterangan Antonia tidak obyektif karena pernah membantu penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Jessica ketika kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihom masih dalam tahap penyidikan.
"Kan tadi sudah dikatakan saksi ini sendiri kan sudah mengatakan dia membantu polisi. Jadi namanya membantu polisi, akhirnya seperti itulah kesaksiannya kan. Dia eksis di belakang. Itu saya katakan tadi dia enggak independen karena dia sebelumnya sudah membantu polisi. Jadi otomatis menurut saya di sini pun dia kan juga begitu," kata Otto.
Hari ini merupakan sidang yang keduabelas. Sidang sempat diwarnai perdebatan antara ahli dan tim kuasa hukum Jessica. Pengacara lebih banyak mempertanyakan analisa, terutma ketika disebutkan gerak tubuh Jessica banyak yang tidak lazim saat menunggu Mirna dan saat Mirna kolaps.
Jessica juga menolak keterangan saksi ahli lantaran dianggap tidak konsisten.
Sidang hari ini berlangsung selama hampir delapan jam. Sidang akan dilanjutkan Kamis (18/8/2016) mendatang.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bantah Isu Bansos Dipotong, Gus Ipul: Itu Narasi Menyesatkan dan Potensi Penipuan!
-
Donald Trump Klaim Terima Usulan Baru dari Iran usai Batalkan Misi Perundingan ke Pakistan
-
Donald Trump Batalkan Keberangkatan Utusan ke Pakistan, Negosiasi Iran AS Kembali Buntu
-
Motif Konyol 'Prank' Damkar Semarang Terungkap: Kesal Debitur Susah Ditagih Utang Rp2 Juta!
-
WHO Sebut Butuh Rp172 Triliun untuk Pulihkan Sistem Kesehatan Gaza dalam 5 Tahun
-
Kekerasan Anak di Little Aresha, Pengurus Hingga Pemilik Terancam Hukuman Berat
-
Bidik Top 50 Kota Global, Jakarta Resmi Jalin Kerja Sama Sister City dengan Jeju Korsel
-
SPAI Desak Pemerintah: Hapus Perbudakan Modern, Akui Pengemudi Ojol Sebagai Pekerja Formal!
-
Bukan Intervensi! Eks Penyidik: Usul KPK Capres Wajib Kader Partai Bentuk Kontribusi Pemikiran
-
Setelah 21 Tahun, Akankah Transjakarta Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?