Suara.com - Ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menilai hasil observasi yang dipaparkan ahli psikologi Antonia Ratih Andjayani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016), tidak relevan dan spekulatif.
"Dia sendiri memberikan jawaban-jawaban menurut dia spekulatif semua, dugaan-dugaan, kemungkinan-kemungkinan, iya kan?" kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Otto pendapat Antonia lebih menggunakan dirinya sendiri sebagai obyek penelitian guna menganalisa keperibadian Jessica.
"Dan nggak konsisten, selalu pakai teori umumnya, tapi dia nggak pernah hitung statistiknya. Jadi kalau begitu dia menggunakan pribadinya, pengalaman dia sebagai tolak ukur atau uji. Nggak boleh begitu dong. Kalau secara ilmiah nggak boleh memakai diri kita sebagai ukuran tentang perilaku seseorang," kata dia.
Otto juga menilai analisa untuk mengukur perilaku Jessica yang dianggap tidak lazim di kafe Olivier tidak berdasarkan pada sampel penelitian yang dilakukan Antonia
"Jadi kalau dia bilang tadi umumnya, maka diperlukan yang umumnya itu berapa banyak, yang tidak umum itu berapa banyak, lalu disimpulkan," kata dia.
Otto menganggap keterangan Antonia tidak obyektif karena pernah membantu penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa kejiwaan Jessica ketika kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihom masih dalam tahap penyidikan.
"Kan tadi sudah dikatakan saksi ini sendiri kan sudah mengatakan dia membantu polisi. Jadi namanya membantu polisi, akhirnya seperti itulah kesaksiannya kan. Dia eksis di belakang. Itu saya katakan tadi dia enggak independen karena dia sebelumnya sudah membantu polisi. Jadi otomatis menurut saya di sini pun dia kan juga begitu," kata Otto.
Hari ini merupakan sidang yang keduabelas. Sidang sempat diwarnai perdebatan antara ahli dan tim kuasa hukum Jessica. Pengacara lebih banyak mempertanyakan analisa, terutma ketika disebutkan gerak tubuh Jessica banyak yang tidak lazim saat menunggu Mirna dan saat Mirna kolaps.
Jessica juga menolak keterangan saksi ahli lantaran dianggap tidak konsisten.
Sidang hari ini berlangsung selama hampir delapan jam. Sidang akan dilanjutkan Kamis (18/8/2016) mendatang.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek