Suara.com - Puluhan telepon genggam milik narapidana penghuni Rumah Tahanan Sarang Elang Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang disita melalui razia petugas, dimusnahkan.
Pemusnahan telepon genggam (hp) ini dilakukan di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Sarang Elang, kata Kepala Rutan, Herdianto di Baturaja, Kamis.
Ia menjelaskan, pemusnahan alat komunikasi milik Narapidana (Napi) tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar bersama Kepala Rutan.
Pemusnahan ini dalam rangka pemberantasan HP dan narkoba sesuai Peraturan Pemberantasan bahwa HP dan Narkoba dilarang digunakan oleh para warga binaan selama menjalani masa hukuman.
"Hal tersebut merupakan tekad kami zero HP dan narkoba di Rutan Baturaja, Hp ini hasil razia petugas kita beberapa hari lalu," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin kecolongan seperti dulu lagi dimana ada penghuni rutan yang bisa dengan leluasa mengendalikan peredaran narkoba di OKU dari balik jeruji sel.
"Pokoknya sejak saya memimpin di sini, secara rutin razia kami gelar, dimana seluruh narapidana tidak boleh memiliki HP," katanya.
Di samping itu, kata dia, petugas pengamanan di rutan jumlahnya juga sudah ditambah, sehingga pengawasan terhadap seluruh aktivitas narapidana bisa terpantau dengan maksimal.
"Kami juga sudah mengusulkan agar di rutan dipasang kamera pengintai (CCTV) dan mudah-mudahan hal ini bisa terealisasi dalam waktu dekat agar tidak ada lagi napi yang bisa leluasa kabur dari sini," katanya.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan puluhan HP ini Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Singgih Wahono, Kajari OKU Sugeng Sumarno, Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Mohamad Sjahri, Kapolres AKBP Leo Andi Gunawan serta tamu undangan lainnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Diary Seorang Digital Slaves: Saat Notifikasi Lebih Mengatur Saya daripada Alarm
-
5 Rekomendasi HP dengan Chipset Dimensity Terbaik 2026: Performa Kencang, Baterai Anti Boros
-
Sampai Kapan Harga Ponsel Bertambah Mahal? Analis Ungkap Krisis Memori hingga 2027
-
5 HP Realme dengan Layar AMOLED, Visual Jernih dan Warna Tajam
-
Modus Perusahaan Cangkang, Bareskrim Sikat Penyelundup 56 Ribu iPhone Ilegal Senilai Rp235 Miliar!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang