Suara.com - Puluhan telepon genggam milik narapidana penghuni Rumah Tahanan Sarang Elang Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yang disita melalui razia petugas, dimusnahkan.
Pemusnahan telepon genggam (hp) ini dilakukan di halaman Rumah Tahanan (Rutan) Sarang Elang, kata Kepala Rutan, Herdianto di Baturaja, Kamis.
Ia menjelaskan, pemusnahan alat komunikasi milik Narapidana (Napi) tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Johan Anuar bersama Kepala Rutan.
Pemusnahan ini dalam rangka pemberantasan HP dan narkoba sesuai Peraturan Pemberantasan bahwa HP dan Narkoba dilarang digunakan oleh para warga binaan selama menjalani masa hukuman.
"Hal tersebut merupakan tekad kami zero HP dan narkoba di Rutan Baturaja, Hp ini hasil razia petugas kita beberapa hari lalu," katanya.
Menurut dia, pihaknya tidak ingin kecolongan seperti dulu lagi dimana ada penghuni rutan yang bisa dengan leluasa mengendalikan peredaran narkoba di OKU dari balik jeruji sel.
"Pokoknya sejak saya memimpin di sini, secara rutin razia kami gelar, dimana seluruh narapidana tidak boleh memiliki HP," katanya.
Di samping itu, kata dia, petugas pengamanan di rutan jumlahnya juga sudah ditambah, sehingga pengawasan terhadap seluruh aktivitas narapidana bisa terpantau dengan maksimal.
"Kami juga sudah mengusulkan agar di rutan dipasang kamera pengintai (CCTV) dan mudah-mudahan hal ini bisa terealisasi dalam waktu dekat agar tidak ada lagi napi yang bisa leluasa kabur dari sini," katanya.
Turut hadir menyaksikan pemusnahan puluhan HP ini Ketua DPRD OKU, Zaplin Ipani, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Singgih Wahono, Kajari OKU Sugeng Sumarno, Dandim 0403 OKU, Letkol Inf Mohamad Sjahri, Kapolres AKBP Leo Andi Gunawan serta tamu undangan lainnya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
HP Layar Gulung Samsung Makin Dekat, Galaxy Z Slide Disebut Meluncur 2028 Berukuran 10 Inci?
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Kapan Waktu yang Tepat untuk Ganti HP? Ini Tanda-Tanda yang Perlu Diketahui
-
Honor X7e Plus 5G Lolos Sertifikasi, Siap Meluncur ke Pasar Global
-
5 HP Infinix Harga Rp1 Jutaan Juni 2026: RAM Besar, Lancar untuk Multitasking sampai Gaming
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru
-
Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?
-
Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional
-
Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake
-
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding
-
Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat
-
Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan