Suara.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pengajuan gugatannya ke Mahkamah Konsitusi soal aturan cuti kampanye bagi petahana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang pemilihan kepala daerah. Semestinya, menurut Ahok aturan cuti kampanye dalam Pilkada tidak harus dipaksakan
"Yang saya ajukan adalah 'kalau dia mau kampanye tidak boleh pake fasilitas negara (semestinya) juga tidak boleh tidak cuti, itu yang saya ajukan," kata Ahok usai sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyangkal pengajuan gugatannya tersebut jika dirinya berkeinginan menggunakan fasilitas negara meskipun tidak mengambil cuti kampanye. Terkait hal itu, dia pun menuding ada salah satu media massa yang memelitir ucapannya.
"Media menulis 'seolah olah saya ini mau pake fasilitas negara untuk tetap kampanye' enggak," kata dia.
Lebih lanjut, Ahok menilai jika aturan yang mewajibkan petahana untuk mengambil cuti kampanye cenderung memaksa. Soalnya dirinya masih ingin menghabiskan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI hingga Oktober 2017.
"Saya cuma mengatakan jangan dipaksakan dirampas hak cuti itu keterlaluan, bertentangan dengan UUD 45, saya dipilih demokrasi untuk berapa lama? 60 bulan. Terus kenapa dipaksa (cuti) sampai 4 bulan?" kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan