Suara.com - Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pengajuan gugatannya ke Mahkamah Konsitusi soal aturan cuti kampanye bagi petahana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tetang pemilihan kepala daerah. Semestinya, menurut Ahok aturan cuti kampanye dalam Pilkada tidak harus dipaksakan
"Yang saya ajukan adalah 'kalau dia mau kampanye tidak boleh pake fasilitas negara (semestinya) juga tidak boleh tidak cuti, itu yang saya ajukan," kata Ahok usai sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menyangkal pengajuan gugatannya tersebut jika dirinya berkeinginan menggunakan fasilitas negara meskipun tidak mengambil cuti kampanye. Terkait hal itu, dia pun menuding ada salah satu media massa yang memelitir ucapannya.
"Media menulis 'seolah olah saya ini mau pake fasilitas negara untuk tetap kampanye' enggak," kata dia.
Lebih lanjut, Ahok menilai jika aturan yang mewajibkan petahana untuk mengambil cuti kampanye cenderung memaksa. Soalnya dirinya masih ingin menghabiskan masa jabatannya sebagai Gubernur DKI hingga Oktober 2017.
"Saya cuma mengatakan jangan dipaksakan dirampas hak cuti itu keterlaluan, bertentangan dengan UUD 45, saya dipilih demokrasi untuk berapa lama? 60 bulan. Terus kenapa dipaksa (cuti) sampai 4 bulan?" kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Prabowo: Tak Boleh Ada Daerah Tertinggal karena Jalan Rusak dan Akses Terbatas
-
Istana Monitor Dugaan Suap Pengurus BEM UBK Usai Demo dan Bertemu Wapres
-
Hak Hidup Dirampas! Kemenham: Penyekapan Perempuan 3 Tahun di Bandung Pelanggaran HAM Serius
-
Terungkap di Forum Mahasiswa, Begini Kronologi Terbongkarnya Kasus Dugaan Suap BEM UBK
-
Kim Jong Un Ketar-ketir Tahu Kapal Selam Nuklir Korea Selatan: Korut Harus Tambah Senjata!
-
Rp20 Juta Dibagi Tujuh Orang, Ini Rincian Aliran Dana Suap yang Guncang BEM UBK
-
Konflik PT Mayawana Disorot: Kuburan Digusur, Warga Dipidana, Rantai Pasok APRIL Group Dipertanyakan
-
Bom Molotov di Koja Dipicu Cemburu, Ibu Bonceng Anak Jadi Korban Salah Sasaran
-
Mikroplastik dan Ledaka Alga Berbahaya: Bagaimana Polusi Plastik Ganggu Keseimbangan Ekosistem
-
Greenpeace Cs Sorot APRIL Group, Sebut Pemasok Barunya Perusak Hutan