Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusional (MK) menilai permohonan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tentang uji materil Undang-Undang Pilkada perlu diperbaiki. Hakim meminta Ahok menjelaskan lebih rinci mengenai kerugian hak konstitusional dalam permohonan pengujian Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada 2015.
"Hak konstitusional itu apa? Hak yang diatur itu ada dalam undang-undang. Persoalannya bapak tidak menguraikan lebih jauh. Dari ketentuan mana yang dirugikan," kata Majelis Hakim Usman Anwar dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Usman menuturkan, jika Ahok tidak bisa menjelaskan hak konstitusionalnya yang dirugikan, permohonan yang bersangkutan bisa ditolak. Oleh sebab itu, Ahok diminta untuk memperbaiki.
"Kalau Bapak tidak mampu meyakinkan MK atau potensial yang dipastikan akan dirugikan maka permohonan tidak akan diterima, mohon ini diperbaiki ya. Kedua, bapak mesti memisahkan antara alasan kerugian dan alasan bertentangan konstitusional," ujar dia.
Anggota Majelis Hakim, I Gede Dewa Palguna juga meminta Ahok untuk menjelaskan lebih rinci terkait pertentangan antara Pasal 70 ayat (3) dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Hakim, keputusan permohonan ini tergantung kemampuan Ahok dalam meyakinkan bahwa ada kerugian konstitusional yang dialaminya.
"Penting uraikan kerugian konstitusional," tutur Palguna.
Sementara itu, anggota Hakim Aswanto juga meminta Ahok untuk lebih memperjelas permohonannya soal uji pasal 70 ayat (3). Kata Aswanto, Pasal tersebut ada dua poin, yakni poin huruf a terkait cuti dan huruf b terkait penggunaan fasilitas negara.
"Saya belum menangkap uraian, apakah dengan diubahnya permohonan ini akan potensi kerugian konstitusional tidak akan terjadi, belum tertangkap. Kalau diubah sesuai keinginan pemohon, maka pemohon tidak akan lagi mengalami kerugian, harus dielaborasi lagi," kata Aswanto.
Diketahui, Ahok mengajukan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).
Pasal yang diuji oleh Ahok adalah Pasal 70 ayat (3) pada UU Pilkada yang berbunyi; Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan (b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait jabatannya.
Pasal itu dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Setelah Hancurkan Patung Yesus Kini Tentara Israel Lecehkan Patung Bunda Maria
-
Siapkan Dana Haji Lebih Terstruktur, BNI Andalkan Fitur Life Goals di wondr
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
TB Hasanuddin: Kritik Pemerintah Bukan Ekstremisme, Perpres 8/2026 Rawan Multitafsir
-
Siasat Licin Kiai AS Hindari Polisi, Kabur ke Wonogiri Naik Travel Demi Tak Terlacak
-
Soal Homeless Media jadi Mitra Bakom, Indonesia New Media Forum Buka Suara
-
Kapolri Minta Jajaran Polri Perkuat Sinergi dengan APH Hadapi Dinamika Global
-
Viral Aksi Bejat Pria Rekam Rok Penumpang dari Kolong Peron Stasiun Kebayoran, Polisi Buru Pelaku
-
Cari Keadilan! Keluarga Korban Kekerasan TNI Serahkan Kesimpulan Gugatan UU Peradilan Militer ke MK
-
Orang Dekat Bobby Nasution Diperiksa KPK dalam Kasus Dugaan Suap Proyek PUPR Sumut