Suara.com - Basuki Tjahja Purnama (Ahok) meminta tafsiran hakim Undang-undang Kepala Daerah tentang cuti saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang permulan uji materil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di MK, Jakarta, Senin (22/8/2016) Ahok meminta tafsiran majelis hakim agar petahan dapat tidak mengambil cuti pada masa kampanye.
Ahok akan maju kembali dalam Pilgub DKI. Sebagai pemohon ia merasa dirugikan atas ketentuan pasal 70 ayat 30 UU Pilkada dapat ditafsirkan bajwa selama kampanye petahana wajib cuti.
"Saya minta penafsiran bahwa petahana harus ambil cuti hampir emmpat bulan. Saya minta tambahan tafsiran cuti hak setiap orang, kalau saya tidak ambil cuti, saya tidak lakukan kampanye," kata Ahok dalam persidangan.
Menutur dia, jika dalam Pilkada pasangan calon lebih dari dua, kemungkinan pemilihan terjadi dua putaran dan petahana bisa cuti selama enam bulan. Jika selama itu dia merasa dirugikan dalam pekerjaannya.
"Saya minta yang mulia hakim, boleh nggak saya tidak cuti, saya terima konsekuensi tidak kampanye. Ambil perbandingan PNS berhak cuti, kalau 45 hari tidak masuk kerja bisa diberhentikan tidak hormat. Cuti adalah hak dan tidak wajib diambil," ujar dia.
Ahok menjelaskan, alasannya meminta tafsiran agar boleh tidak cuti dalam masa kampanye adalah karena Pemprov DKI akan menyusun anggaran APBD, e-budgeting dan harus ia sebagai Gubernur harus mengawal dan memutuskan hal itu.
"Saya sadar Petahana jauh lebih untung berkampanye untuk tangkis tuduhan apapun. Tetapi memastikan penyusunan e-budgeting juga lebih penting untuk kepentingan masyarakat dari pada saya memikirkan kampanye untuk menang," tutur dia.
Dia menambahkan, dirinya siap dengan konsekuensi jika tidak cuti tidak boleh melakukan kampanye sebagai petahana.
"Saya berpendapat pasal 70 ayat 3 (UU Pilkada) telah melanggar hak pemohon dalam UUD 1945 untuk dapat pengakuan, jaminan dan perlindungan. Saya merasa tidak adil jika hak saya dirampas oleh norma pasal 70, karena saya harus cuti 26 Oktober sampai 11 Februari 2017. Tapi ini masa untuk pengawasan anggaran, saya berakhir masa jabatan Oktober 2017," kata dia.
Sementara itu, Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, ada beberapa catatan pemohon yang perlu diperbaiki.
"Diuji pasal 70 ayat 3 UU Pilkada, tetapi yang dimuat alam norma ini terutama pasal 70 ayat 3 poin a dan b, menakankan cuti diluar tanggungan negara. Poin b dilarang menggunakan fasilitas, apakah itu juga diminta dinyatakan inkonstitusional? Ini perlu dielaborasi. Melihat alasan dari pemohon, yang diminta bukan hanya soal cuti, tapi juga masalah penggunaan fasilitas negara," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
Keracunan MBG Masih Terjadi, JPPI Catat Ribuan Orang Jadi Korban dalam Sepekan
-
Geger Kematian Siswa SMP di Grobogan, Diduga Dibully di Sekolah, Polisi Periksa 9 Saksi
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Anggota DPRD Mojokerto
-
Fakta Baru Kematian Siswa SMP Grobogan: Di-bully Lalu Diadu Duel, Tulang Tengkuk Patah
-
Awas Kejebak Macet! Proyek Galian Tutup Jalan Arjuna Selatan, Mobil Dialihkan ke Jalur Lain
-
BGN Latih 10 Ribu Petugas SPPG untuk Tekan Risiko KLB Keracunan Makanan
-
Istana Kaji Usulan DPR Naikkan Status Bulog jadi Kementerian
-
Diungkap KPK, 57,33 Persen Pegawai Lihat Pejabat Menyalahgunakan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Garap Anggota DPRD Mojokerto, 400 Travel dan 13 Asosiasi Terseret
-
Beberkan Alasan Prabowo Copot Kepala Bapanas, Istana: Penugasan di Tempat Lain