Suara.com - Calon Hakim Agung ad Hoc tindak pidana korupsi Marsidin Nawawi membuat pernyataan yang mengundang pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam fit and proper test calon Hakim Agung, Kamis (25/8/2016).
Salah satunya, dia mengatakan, dalam memutus sebuah perkara perlu menggunakan hati nurani. Dia menilai seorang hakim bisa menabrak undang-undang ketika memutus sebuah perkara.
"Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi Undang-undang," kata Marsidin dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (25/8/2016).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman pun mempertanyakan maksud Marsidin. Marsidin kemudian menjawab alasan penggunaan hati nurani ini ada dalam UU Kehakiman pasal 5 yang berbunyi hakim dapat menggali keadilan saat UU yang ada tidak mengakomodasi Rasa keadilan.
"(Keadilan itu) dicari dari hati nurani," kata Marsidin.
Benny kemudian bertanya soal pengalaman Marsidin. Politikus Demokrat ini bertanya apakah Marsidin pernah membebaskan terdakwa atas dasar hati nurani. "Dari 250 perkara, saya pernah melakukannya," jawab Marsidin.
Selain itu soal hati nurani ini, Marsidin juga menyatakan setuju jika pelaku korupsi tidak dipenjara. Dengan syarat, pelaku korupsi harus mau mengembalikan uang yang dikorupsi.
Pemikirannya itu berdasarkan keyakinan bahwa pemberantasan korupsi harus menekankan pada criminal recovery asset. Dengan cara ini pula, Marsidin meyakini bisa mengatasi masalah over capacity lembaga pemasyarakatan.
"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali, betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat," kata Marsidin.
Dalam dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III itu, Komisi III DPR juga mempertanyakan sejumlah masalah adminitrasi kepada calon.
Di antaranya, soal informasi Dermawan belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah pemeriksaan dirinya di sejumlah lembaga negara.
"Bapak belum melaporkan keseluruhan LHKPN. Calon hakim tipikor masa enggak ada LHKPN-nya sih?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani dalam rapat.
Dermawan mengatakan dirinya pernah membuat LHKPN ke KPK pada 2011. Laporan itu dikerjakan saat dia diangkat menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat banding di Semarang, Jawa Tengah. Dia pun berjanji akan melengkapi LHKPN-nya pada Oktober nanti sekaligus menunggu perpanjangan jabatannya.
"Setelah diangkat pada bulan Oktober, kami akan mengisi LHKPN yang baru, dengan perkembangan lebih kurangnya aset yang kami punyai," tutur hakim yang bertugas di Banten ini.
Dalam kesempatan ini, Dermawan juga mengaku pernah dipanggil KPK pada 2007-2008. Serta, dua kali pemeriksaan KPK di Kantor MA. Total, dia pernah diperiksa KPK sebanyak lima kali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram