Suara.com - Calon Hakim Agung ad Hoc tindak pidana korupsi Marsidin Nawawi membuat pernyataan yang mengundang pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam fit and proper test calon Hakim Agung, Kamis (25/8/2016).
Salah satunya, dia mengatakan, dalam memutus sebuah perkara perlu menggunakan hati nurani. Dia menilai seorang hakim bisa menabrak undang-undang ketika memutus sebuah perkara.
"Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi Undang-undang," kata Marsidin dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (25/8/2016).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman pun mempertanyakan maksud Marsidin. Marsidin kemudian menjawab alasan penggunaan hati nurani ini ada dalam UU Kehakiman pasal 5 yang berbunyi hakim dapat menggali keadilan saat UU yang ada tidak mengakomodasi Rasa keadilan.
"(Keadilan itu) dicari dari hati nurani," kata Marsidin.
Benny kemudian bertanya soal pengalaman Marsidin. Politikus Demokrat ini bertanya apakah Marsidin pernah membebaskan terdakwa atas dasar hati nurani. "Dari 250 perkara, saya pernah melakukannya," jawab Marsidin.
Selain itu soal hati nurani ini, Marsidin juga menyatakan setuju jika pelaku korupsi tidak dipenjara. Dengan syarat, pelaku korupsi harus mau mengembalikan uang yang dikorupsi.
Pemikirannya itu berdasarkan keyakinan bahwa pemberantasan korupsi harus menekankan pada criminal recovery asset. Dengan cara ini pula, Marsidin meyakini bisa mengatasi masalah over capacity lembaga pemasyarakatan.
"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali, betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat," kata Marsidin.
Dalam dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III itu, Komisi III DPR juga mempertanyakan sejumlah masalah adminitrasi kepada calon.
Di antaranya, soal informasi Dermawan belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah pemeriksaan dirinya di sejumlah lembaga negara.
"Bapak belum melaporkan keseluruhan LHKPN. Calon hakim tipikor masa enggak ada LHKPN-nya sih?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani dalam rapat.
Dermawan mengatakan dirinya pernah membuat LHKPN ke KPK pada 2011. Laporan itu dikerjakan saat dia diangkat menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat banding di Semarang, Jawa Tengah. Dia pun berjanji akan melengkapi LHKPN-nya pada Oktober nanti sekaligus menunggu perpanjangan jabatannya.
"Setelah diangkat pada bulan Oktober, kami akan mengisi LHKPN yang baru, dengan perkembangan lebih kurangnya aset yang kami punyai," tutur hakim yang bertugas di Banten ini.
Dalam kesempatan ini, Dermawan juga mengaku pernah dipanggil KPK pada 2007-2008. Serta, dua kali pemeriksaan KPK di Kantor MA. Total, dia pernah diperiksa KPK sebanyak lima kali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Ketua Umum PRIMA: Kebangkitan Nasional 2026 Momentum Bangkitnya Indonesia Menuju Negara Kerakyatan
-
Guru yang Cabuli 4 Santri di Ponpes Lombok Tengah Ternyata Aktif di Aplikasi Kencan Gay
-
Pria Misterius Tewas Tertabrakn Kereta di Jagakarsa, Kulit Putih Diduga Usia 25 Tahun
-
Israel Bajak Global Sumud Flotila di Laut Internasional, Netanyahu Bangga Tangkap Aktivis Gaza
-
Menhan Sjafrie: Seluruh Kabupaten di Jawa Dikawal Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan di 2026
-
Menhan Sjafrie: Misi Kemanusiaan Gaza Tertunda Akibat Konflik AS - Iran
-
LPSK Pasang Badan, Lindungi PRT di Jaksel yang Diduga Dianiaya dan Dilaporkan Balik Majikan
-
23 Gedung di Jakarta Terancam Disegel Imbas Tak Punya Izin SLF, Termasuk Pasar Asemka!
-
Reaksi Presiden Irlandia Usai Adiknya Ditangkap Israel di Global Sumud Flotilla
-
Membongkar Modus Predator Pengelana Feri: Mengapa Janji Loker di Medsos Masih Ampuh Jerat Mahasiswi?