Suara.com - Calon Hakim Agung ad Hoc tindak pidana korupsi Marsidin Nawawi membuat pernyataan yang mengundang pertanyaan sejumlah anggota Komisi III DPR dalam fit and proper test calon Hakim Agung, Kamis (25/8/2016).
Salah satunya, dia mengatakan, dalam memutus sebuah perkara perlu menggunakan hati nurani. Dia menilai seorang hakim bisa menabrak undang-undang ketika memutus sebuah perkara.
"Demi keadilan, hakim dapat menyimpangi Undang-undang," kata Marsidin dalam fit and proper test di Komisi III DPR, Kamis (25/8/2016).
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman pun mempertanyakan maksud Marsidin. Marsidin kemudian menjawab alasan penggunaan hati nurani ini ada dalam UU Kehakiman pasal 5 yang berbunyi hakim dapat menggali keadilan saat UU yang ada tidak mengakomodasi Rasa keadilan.
"(Keadilan itu) dicari dari hati nurani," kata Marsidin.
Benny kemudian bertanya soal pengalaman Marsidin. Politikus Demokrat ini bertanya apakah Marsidin pernah membebaskan terdakwa atas dasar hati nurani. "Dari 250 perkara, saya pernah melakukannya," jawab Marsidin.
Selain itu soal hati nurani ini, Marsidin juga menyatakan setuju jika pelaku korupsi tidak dipenjara. Dengan syarat, pelaku korupsi harus mau mengembalikan uang yang dikorupsi.
Pemikirannya itu berdasarkan keyakinan bahwa pemberantasan korupsi harus menekankan pada criminal recovery asset. Dengan cara ini pula, Marsidin meyakini bisa mengatasi masalah over capacity lembaga pemasyarakatan.
"Dalam tindak pidana korupsi yang penting uang kembali, betul. Tujuan pemberantasan korupsi itu lebih menyasar untuk recovery asset. Lebih kepada pulihnya keuangan negara. Bukan semata-mata untuk menghukum rakyat," kata Marsidin.
Dalam dalam fit and proper test calon hakim agung di Komisi III itu, Komisi III DPR juga mempertanyakan sejumlah masalah adminitrasi kepada calon.
Di antaranya, soal informasi Dermawan belum memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sejumlah pemeriksaan dirinya di sejumlah lembaga negara.
"Bapak belum melaporkan keseluruhan LHKPN. Calon hakim tipikor masa enggak ada LHKPN-nya sih?" tanya anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani dalam rapat.
Dermawan mengatakan dirinya pernah membuat LHKPN ke KPK pada 2011. Laporan itu dikerjakan saat dia diangkat menjadi hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat banding di Semarang, Jawa Tengah. Dia pun berjanji akan melengkapi LHKPN-nya pada Oktober nanti sekaligus menunggu perpanjangan jabatannya.
"Setelah diangkat pada bulan Oktober, kami akan mengisi LHKPN yang baru, dengan perkembangan lebih kurangnya aset yang kami punyai," tutur hakim yang bertugas di Banten ini.
Dalam kesempatan ini, Dermawan juga mengaku pernah dipanggil KPK pada 2007-2008. Serta, dua kali pemeriksaan KPK di Kantor MA. Total, dia pernah diperiksa KPK sebanyak lima kali.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Plot Twist! Kejagung Klaim 'Dicari' Jaksa, Tapi Silfester Koar-koar Sudah Damai dengan JK
-
Cermati Galon Air Minum, Waspadai Kandungan BPA: Bisa Melebihi Batas Aman
-
Rayakan Bangunan Terbakar, Pendemo di Nepal Joget Pacu Jalur
-
Soal Usulan TGPF Demo Rusuh Agustus, Menko Yusril: Keputusan di Tangan Presiden Prabowo!
-
5 Privilege Jadi Member ShopeeVIP yang Bikin Belanja Online Naik Level
-
Kena Getahnya, Megawati Masih Jadi Saksi Usai Asetnya Disita Kejagung di Kasus TPPU Bos Sritex
-
Pamulang Diguncang Ledakan, Puslabfor Polri Turun Tangan, 7 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit!
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden, Heboh di Medsos!
-
Pramono Anung Bicara Kasus Campak di Jakarta, Ada Peningkatan?
-
Kejagung Umumkan Pengambilalihan Lahan Sawit Ilegal, Luasannya Lebih Besar dari Pulau Bali