Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jessicw Kumala Wongso, Otto Hasibuan, masih tetap mempermasalahkan keberadaan rekaman kamera CCTV yang dijadikan barang bukti kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurutnya, barang bukti elektronik tersebut tidak bisa dijadikan petunjuk untuk menjerat kliennya karena tidak diatur dalam KUHAP.
"CCTV tidak diatur di dalam KUHAP. Kalau di Undang-Undang ITE, Undang-Undang Korupsi, itu diatur. Pembuktian dalam UU Korupsi bisa menggunakan alat elektronik. Tapi KUHAP, untuk perkara pidana umum, itu tidak bisa," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Kamis (25/8/2016).
"Jadi, yang sebenarnya kita buat selama ini, saya enggak tahu. CCTV yang kita bicarakan selama ini, semuanya sia-sia," tambahnya.
Dari hal tersebut, Otto menyebutkan, keterangan ahli yang menganalisa ekspresi dan gestur Jessica yang terekam CCTV Kafe Olivier tidak lagi kuat untuk dijadikan dasar hukum. Padahal, dari keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej menilai, jaksa bisa menjadikan rekaman CCTV sebagai petunjuk apabila rekaman elektronik tersebut telah diuji oleh pakar untuk diperiksa keasliannya.
"Tapi mungkin hakim juga bijak, bisa melihat perkaranya dengan CCTV itu. Tapi, secara legal, itu tidak bisa dipakai sama sekali. Itulah akhirnya saksi-saksi yang mendasarkan CCTV, termasuk psikologi, gerak tangan dan sebagainya, menjadi buyar semuanya, tidak berguna lagi," kata Otto.
Selain itu, pihak Jessica juga menemukan perbedaan mengenai perubahan warna saat dilakukan simulasi es kopi Vietnam yang dicampur dengan sianida. Ahli Toksikologi I Made Agus Gelgel Wirasuta, kata Otto, menyatakaan perubahan warna kopi tersebut coklat susu, bukan kuning kunyit sebagaimana keterangan beberapa pegawai Kafe Olivier yang pernah bersaksi di sidang sebelumnya.
"Selama ini kan yang dibilang kopi masuk sianida itu warnanya kuning, kunyit. Ahli tadi sudah jelas mengatakan, coklat susu. Berarti yang mereka lihat itu coklat susu, bukan kunyit. Keterangan saksi selama ini menjadi tidak benar," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Jaksa Bakal Periksa Surat Pemeriksaan Autopsi Jenazah Mirna
-
Debat Sengit Soal Rekaman CCTV Terjadi di Sidang Jessica
-
Siapa Sesungguhnya yang Masukkan Sianida ke Kopi Mirna?
-
Pengacara Jessica Anggap Saksi Ahli Tak Cermat Periksa BAP Hanie
-
Kasus Mirna, Ini Hasil 6 Uji Coba Pembuatan Kopi Campur Sianida
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
Cerita Pemkot Jakarta Timur Redakan Tawuran Lewat Dialog dan Olahraga
-
Gercep Bangun Mobil Transparan Request Prabowo, Pindad: Tunggu Tanggal Mainya