Suara.com - Jaksa Penuntut Umum bakal menelaah soal surat permintaan pemeriksaan autopsi yang disebut berada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Saya pikir itu bukan kealfaan dari kami. Itu tadi bunyi surat permohonan dari penyidik ke Puslabfor. Tentunya, kami akan melakukan cross check juga," kata Jaksa Ardito Muardi usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakulan tim forensik Puslabfor Polri memang tidak melakukan pembedahan terhadap terhadap organ tubuh Mirna seperti bagian perut, untuk memeriksa kondisi lambung korban yang ditemukan 0,2 miligram sianida.
"Yang dilakukan hanyalah membuka perut untuk melihat isi lambung, kemudian diambil sampel, preparat ujung lambung, hanya dilakukan itu saja. Tidak dilakukan pembedahan sampai dibuka hati, dibuka jantung," kata dia.
Ardito pun berencana, meminta keterangan Dokter Forensik RS Polri Slamet Purnomo untuk menanyakan soal apakah ada permintaan dari penyidik untuk tidak melakukan pemeriksaan forensik terhadap jenazah Mirna. Pasalnya, Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan hal tersebut dalam persidangan.
"Tapi kalaupun kita mau melihat keterangan-keterangan ahli kemarin juga salah satunya Dr. Slamet Purnomo, ada kaitannya juga dengan berkenan atau tidaknya keluarga dilakukan autopsi itu, dalam hal ini keluarga korban untuk dilakukan pembedahan," kata dia.
"Nanti kita akan cross check apakah berkaitan juga dengan hal itu tidak dilakukannya otopsi, tapi hanya dilakukan pemeriksaan dalam," Ardito menambahkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'