Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanyakan kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej soal rekaman kamera pengawas atau CCTV, yang menjadi barang bukti Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebab, Otto menganggap jika alat bukti berupa barang elektronik tidak diatur oleh KUHAP. Mengingat, tambahnya, syarat untuk menentukan sebuah perkara tindak pidana harus berdasarkan barang bukti, yakni keterangan ahli, saksi, surat dan keterangan terdakwa.
Mendengar hal itu, Edward menjelaskan, meski tidak diatur dalam KUHAP. Namun, barang bukti berupa CCTV bisa menjadi petunjuk jaksa apabila bukti tersebut otentik dan sudah diuji oleh ahli sebelum dijadikan sebagai barang bukti.
"Dalam KUHAP tidak merujuk dokumen elektronik. Namum dalam UU Elektronik itu masuk dalam bukti elektronik. Selama CCTV tidak direkayasa, maka itu bisa jadi bukti yang tidak terbantahkan," kata Edward.
Dengan cepat, Otto pun kembali menimpali pernyataan Edward dengan kembali bertanya.
"Kalau CCTV tidak otentik bisa dipakai tidak? Perlu pembanding tidak?" tanya Otto.
Dan Edward pun dengan tegas mengungkapkan, diperlukan ahli IT untuk pembuktianya.
"Jadi kita perlu ahli IT untuk dilibatkan (menguji soal) otentik," kata Edward menimpali.
Lebih lanjut, dia juga menilai dengan berjalannya kemajuan teknologi, barang bukti CCTV kerap digunakan penegak hukum sebagai petunjuk untuk bisa mengungkap sebuah perkara pidana. Dia pun mencontohkan penggunaan teleconference yang saat ini dipergunakan di persidangan.
"Persoalan CCTV secara tegas tidak diatur. Bisa dijadikan sebagai persoalan petunjuk, karena kan ini gelap. Biar terang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," kata Edward.
Sementara itu, setelah debat sengit soal CCTV antara saksi ahli dan pengacara Jessica, Majelis Hakim pun akhirnya menunda sidang keempat belas tersebut. Di penghunjung sidang, Jessica mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli.
Sidang kasus Kopi Maut Mirna ini pun ditunda hingga Senin (29/8/2016) depan. Hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan di sidang berikutnya. Rencananya, sidang pekan depan tersebut akan dilakukan dengan tiga sesi.
"(Sidang ditunda) Senin jam 9 sampai jeda, jam 1 dan mulai jam 4. Mohon dimaklumi. Dengan acara, saksi yang diajukan JPU. Sidang (hari ini) ditutup," tutup Ketua Hakim Kisworo.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Kritik Pedas Ray Rangkuti: Di Indonesia, Musibah Sering Jadi Peluang Bisnis Pejabat!
-
Gerindra Dukung Pilkada Balik ke DPRD: Anggaran Rp37 Triliun Lebih Baik Buat Kesejahteraan Rakyat!
-
PDIP Integrasikan Politik Tata Ruang dan Mitigasi Bencana, Terjemahkan Visi Politik Hijau Megawati
-
Demo Buruh Tolak UMP 2026, Pramono Anung: Kami Tetap Berikan Layanan Terbaik
-
Bawa Pesan Kemanusiaan dari Megawati, PDIP Kirim 30 Ambulans dan Tim Medis ke Sumatra
-
Bupati Bireuen Tinjau Jembatan Krueng Tingkeum, Siap Dukung Kelancaran Logistik Aceh-Medan
-
APBD DKI 2026 Menyusut, Ini Sektor yang Akan Jadi Fokus Utama
-
Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo, YLKI Minta Audit Independen dan Tanggung Jawab Operator!
-
1.392 Personel Siaga di Silang Monas, Kawal Aksi Buruh Hari Ini!
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru