Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanyakan kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej soal rekaman kamera pengawas atau CCTV, yang menjadi barang bukti Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebab, Otto menganggap jika alat bukti berupa barang elektronik tidak diatur oleh KUHAP. Mengingat, tambahnya, syarat untuk menentukan sebuah perkara tindak pidana harus berdasarkan barang bukti, yakni keterangan ahli, saksi, surat dan keterangan terdakwa.
Mendengar hal itu, Edward menjelaskan, meski tidak diatur dalam KUHAP. Namun, barang bukti berupa CCTV bisa menjadi petunjuk jaksa apabila bukti tersebut otentik dan sudah diuji oleh ahli sebelum dijadikan sebagai barang bukti.
"Dalam KUHAP tidak merujuk dokumen elektronik. Namum dalam UU Elektronik itu masuk dalam bukti elektronik. Selama CCTV tidak direkayasa, maka itu bisa jadi bukti yang tidak terbantahkan," kata Edward.
Dengan cepat, Otto pun kembali menimpali pernyataan Edward dengan kembali bertanya.
"Kalau CCTV tidak otentik bisa dipakai tidak? Perlu pembanding tidak?" tanya Otto.
Dan Edward pun dengan tegas mengungkapkan, diperlukan ahli IT untuk pembuktianya.
"Jadi kita perlu ahli IT untuk dilibatkan (menguji soal) otentik," kata Edward menimpali.
Lebih lanjut, dia juga menilai dengan berjalannya kemajuan teknologi, barang bukti CCTV kerap digunakan penegak hukum sebagai petunjuk untuk bisa mengungkap sebuah perkara pidana. Dia pun mencontohkan penggunaan teleconference yang saat ini dipergunakan di persidangan.
"Persoalan CCTV secara tegas tidak diatur. Bisa dijadikan sebagai persoalan petunjuk, karena kan ini gelap. Biar terang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," kata Edward.
Sementara itu, setelah debat sengit soal CCTV antara saksi ahli dan pengacara Jessica, Majelis Hakim pun akhirnya menunda sidang keempat belas tersebut. Di penghunjung sidang, Jessica mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli.
Sidang kasus Kopi Maut Mirna ini pun ditunda hingga Senin (29/8/2016) depan. Hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan di sidang berikutnya. Rencananya, sidang pekan depan tersebut akan dilakukan dengan tiga sesi.
"(Sidang ditunda) Senin jam 9 sampai jeda, jam 1 dan mulai jam 4. Mohon dimaklumi. Dengan acara, saksi yang diajukan JPU. Sidang (hari ini) ditutup," tutup Ketua Hakim Kisworo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kena OTT KPK, PAN Langsung 'Tendang' Syah Afandin dari Jabatan Ketua DPW
-
Brasil Berani Cabut Subsidi BBM Jenis Bensin, Tapi Hati-hati dengan Solar
-
Ratusan Juta Duit Proyek Jadi Bukti, Bupati Langkat Tak Berkutik Saat Ditangkap!
-
Raja Juli: Tidak Ada Sejengkal Kawasan Hutan yang Saya Lepaskan
-
Pilot AS Dipulangkan Dalam Peti Mati, TNI Janji Sikat Habis Kelompok OPM Penembak di Yahukimo
-
Pensiunan Tentara Angkatan Darat Ditembak Mati di Walmart, Perkara Rebutan Parkir Sama Cewek
-
Tak Berkutik! KPK Tangkap Bupati Langkat di Rumah Pribadi, Sejumlah Lokasi Langsung Disegel
-
Pemerintah Siapkan Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026, Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat
-
Media AS Sorot Sepasang Kekasih Asal Aceh Dicambuk karena Ciuman di TikTok
-
Jamin Kesejahteraan Masa Tua, Pemerintah Siapkan Skema Dana Pensiun untuk Atlet