Suara.com - Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menanyakan kepada Ahli Hukum Pidana dari Universitas Gajah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej soal rekaman kamera pengawas atau CCTV, yang menjadi barang bukti Jaksa Penuntut Umum di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Sebab, Otto menganggap jika alat bukti berupa barang elektronik tidak diatur oleh KUHAP. Mengingat, tambahnya, syarat untuk menentukan sebuah perkara tindak pidana harus berdasarkan barang bukti, yakni keterangan ahli, saksi, surat dan keterangan terdakwa.
Mendengar hal itu, Edward menjelaskan, meski tidak diatur dalam KUHAP. Namun, barang bukti berupa CCTV bisa menjadi petunjuk jaksa apabila bukti tersebut otentik dan sudah diuji oleh ahli sebelum dijadikan sebagai barang bukti.
"Dalam KUHAP tidak merujuk dokumen elektronik. Namum dalam UU Elektronik itu masuk dalam bukti elektronik. Selama CCTV tidak direkayasa, maka itu bisa jadi bukti yang tidak terbantahkan," kata Edward.
Dengan cepat, Otto pun kembali menimpali pernyataan Edward dengan kembali bertanya.
"Kalau CCTV tidak otentik bisa dipakai tidak? Perlu pembanding tidak?" tanya Otto.
Dan Edward pun dengan tegas mengungkapkan, diperlukan ahli IT untuk pembuktianya.
"Jadi kita perlu ahli IT untuk dilibatkan (menguji soal) otentik," kata Edward menimpali.
Lebih lanjut, dia juga menilai dengan berjalannya kemajuan teknologi, barang bukti CCTV kerap digunakan penegak hukum sebagai petunjuk untuk bisa mengungkap sebuah perkara pidana. Dia pun mencontohkan penggunaan teleconference yang saat ini dipergunakan di persidangan.
"Persoalan CCTV secara tegas tidak diatur. Bisa dijadikan sebagai persoalan petunjuk, karena kan ini gelap. Biar terang dengan memanfaatkan kemajuan teknologi," kata Edward.
Sementara itu, setelah debat sengit soal CCTV antara saksi ahli dan pengacara Jessica, Majelis Hakim pun akhirnya menunda sidang keempat belas tersebut. Di penghunjung sidang, Jessica mengaku tidak keberatan dengan keterangan yang disampaikan saksi ahli.
Sidang kasus Kopi Maut Mirna ini pun ditunda hingga Senin (29/8/2016) depan. Hakim pun meminta jaksa penuntut umum untuk mempersiapkan saksi ahli yang nantinya akan dihadirkan di sidang berikutnya. Rencananya, sidang pekan depan tersebut akan dilakukan dengan tiga sesi.
"(Sidang ditunda) Senin jam 9 sampai jeda, jam 1 dan mulai jam 4. Mohon dimaklumi. Dengan acara, saksi yang diajukan JPU. Sidang (hari ini) ditutup," tutup Ketua Hakim Kisworo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Jelang Demo Mahasiswa Hari ini, 21 Orang Bawa Bom Molotov Ditangkap Polisi
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
Terkini
-
Yakin Sudah Merdeka? 5 Novel Indonesia Ini Ungkap Pembungkaman Suara Rakyat
-
Ulasan Film Marrowbone: Sebuah Otopsi Psikologis Tentang Kehilangan dan Duka
-
4 Orang Tewas di Penembakan Siswa di Sekolah Katolik Filipina, 9 Orang Luka
-
Beli Paket Data Dapat Cashback Rp17 Ribu di BRImo, Ini Cara Klaimnya
-
IHSG Betah di Level 6.400 pada Sesi I, Saham INET Melesat
-
78 Tahun Berkarya, OT Group Gelar Upacara Kemerdekaan Demi Wujudkan Semangat Kebangsaan
-
7 Cara Mengatasi Shio Ciong Tahun Ini agar Tetap Aman dan Beruntung
-
11 Calon Hakim Agung dan 3 Cakim Ad Hoc Disahkan DPR, Ini Daftar Namanya
-
Respons Bencana NTT, DPR RI Kirim Perwakilan dan Siapkan Langkah Darurat
-
Eliano Reijnders Tak Mau Santai Usai Bela Timnas Indonesia, Bali United Jadi Sasaran Berikutnya