Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengikuti ketentuan dalam menghimpun dana kampanye untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Kan sudah tahu kalau sumbangan nanti, begitu resmi calon, kan ada pembatasan, satu orang Rp75 juta. Peraturan baru perusahaan (atau badan) Rp750 juta itu sudah ada aturannya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Ketentuan mengenai batas maksimal pemberian sumbangan dari perorangan maupun lembaga tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Ahok menambahkan sumbangan dari pendukungnya dikirim melalui transfer dan mereka juga membayar pajak.
"Misal kamu yang mau nyumbang Rp75 juta, kamu akan diperiksa pajak, kan, karena sumbangan transfer. Terus kamu mesti melaporkan NPWP," kata Ahok.
Salah satu pendukung Ahok yang akan menyumbang adalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Novanto mengatakan akan menyumbang Rp100 juta. Artinya, bila Novanto menyumbang sebagai perorangan, jumlah tersebut melebihi batas maksimal.
"Saya ditanya Pak Nusron (Ketua Tim Pemenangan) dan Pak Yorrys (Ketua DPP Partai Golkar), bapak ketum mau sumbang berapa. Ya sudah saya kasih Rp100 juta nih. Kalau kurang, minta lagi," kata Novanto di posko pemenangan Ahok di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) malam.
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Dedi Kusnandar: Persib Bandung Siap Hadapi Persija di Semifinal Piala Presiden 2026
-
Fenomena Kerja "Serabutan" di Era Modern: Cari Fleksibilitas atau Terpaksa?
-
Purbaya Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI Melambat di Triwulan II 2026
-
Wanita Tewas Diduga Bunuh Diri Pakai Senpi Ternyata Mantan Istri Polisi, Apa Motifnya?
-
Kerja Keras Tahan Rupiah Melemah, Gimana Kondisi Cadangan Devisa
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda
-
Digelar Selasa Depan, Ini Susunan Hakim Sidang Eks Menag Yaqut
-
Robert Budi Hartono Jadi Pengendali Baru, Ini Daftar Pemegang Saham BCA
-
BRIN Minta Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar Diterapkan Bertahap
-
Ratusan Pedagang STC Demo HGB Ruko, Wali Kota Pekanbaru Angkat Bicara