Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan mengikuti ketentuan dalam menghimpun dana kampanye untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022.
"Kan sudah tahu kalau sumbangan nanti, begitu resmi calon, kan ada pembatasan, satu orang Rp75 juta. Peraturan baru perusahaan (atau badan) Rp750 juta itu sudah ada aturannya," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/8/2016).
Ketentuan mengenai batas maksimal pemberian sumbangan dari perorangan maupun lembaga tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye.
Ahok menambahkan sumbangan dari pendukungnya dikirim melalui transfer dan mereka juga membayar pajak.
"Misal kamu yang mau nyumbang Rp75 juta, kamu akan diperiksa pajak, kan, karena sumbangan transfer. Terus kamu mesti melaporkan NPWP," kata Ahok.
Salah satu pendukung Ahok yang akan menyumbang adalah Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto. Novanto mengatakan akan menyumbang Rp100 juta. Artinya, bila Novanto menyumbang sebagai perorangan, jumlah tersebut melebihi batas maksimal.
"Saya ditanya Pak Nusron (Ketua Tim Pemenangan) dan Pak Yorrys (Ketua DPP Partai Golkar), bapak ketum mau sumbang berapa. Ya sudah saya kasih Rp100 juta nih. Kalau kurang, minta lagi," kata Novanto di posko pemenangan Ahok di Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016) malam.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
Dedi Mulyadi Akui Marketnya Makin Luas Gara-Gara Sering Ngonten, Mau Nyapres?
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender
-
Anggaran Subsidi Pangan Dipangkas, PAN: Anak Buah Gubernur Berbohong Warga Tak Suka Daging dan UHT
-
Pemangkasan Anggaran Subsidi Pangan Ditolak 3 Fraksi, Ketua DPRD DKI Tetap Sahkan Raperda APBD 2026
-
Survei KPAI: 35,9 Persen Anak Pernah Terima Menu MBG Mentah Hingga Basi
-
Roy Suryo Klaim Siap Diperiksa Sebagai Tersangka Ijazah Jokowi, Sindir Kasus Silfester Matutina
-
Langkah Mengejutkan Prabowo-Albanese: Apa Isi Perjanjian Keamanan Baru yang Mengguncang Kawasan