Suara.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggagalkan peredaran satu kilogram sabu-sabu dan 7.300 butir ekstasi logo GT warna hijau.
Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Irawan Davidsyah di Palembang, Selasa, mengatakan narkoba itu diamankan dari enam tersangka TF, NS, NH, HM, dan dua narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pakjo yakni MH dan MD alias Abah pada Senin (29/8) malam.
Penangkapan keenam pelaku bermula dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba.
Polisi mengamankan terlebih dahulu tersangka TF dan mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba pada Sabtu (20/8).
Atas informasi TF itu, polisi membekuk dua pelaku lain yakni sepasang lelaki dan perempuan NH dan NS yang ditangkap di daerah Kabupaten Banyuasin, Rabu (24/8).
Saat penangkapan NH dan NL, petugas juga mengamankan buku rekapan hasil penjualan narkoba.
Kedua tersangka ini memberitahukan bahwa barang bukti berupa satu kilogram sabu dan 7.000 butir ekstasi disimpan di sebuah rumah di kawasan Simpang Sungki Perbatasan Palembang-Ogan Ilir (OI).
Saat penggeledahan, petugas mendapati jika telepon seluler salah seorang tersangka berdering, dan dari tersangka HM diberitahukan jika ada orang yang akan memesan sabu sebanyak setengah kilogram diketahui dari Lapas Pakjo.
Dari petunjuk tersebut, petugas pun membekuk HM.
Saat dilakukan pengembangan, terungkap dua orang narapidana yang masih menjalani masa hukuman di Lapas Pakjo yakni MH dan MD alias Abah yang diketahui menjadi pengendali transaksi narkoba di Lapas Pakjo.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi narkoba. Kami pun menangkap TF dan melakukan pengembangan hingga menangkap kelima pelaku lainnya," kata Davidsyah.
Terkait keterlibatan masing-masing pelaku, David mengatakan, jika saat ini para pelaku merupakan pengedar yang dikhususkan di Sumsel dengan barang bukti asal Aceh.
"Saat ini baru pengedar, sebab bandar besarnya berada di luar Sumsel. Kami masih mendalaminya lagi," kata dia.
Atas perbuatannya, keenam tersangka ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Wagub Aceh ke Pemerintah Pusat, Bantuan Rumah Rusak Berat Minta Naik Jadi Rp 98 Juta
-
Akhir Polemik Peter Berkowitz: PBNU Maafkan Gus Yahya, Muktamar Segera Digelar
-
Gedung Parkir Berlantai Dua Ambruk di Jakut, Bocah Ketakutan Dengar Suara Retakan
-
Contraflow Tol Cikampek Dihentikan, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
Menteri PPPA Soroti Vonis 9,5 Tahun Pelaku Kekerasan yang Tewaskan Balita di Medan
-
Prabowo Sampaikan Pesan Natal 2025: Perteguh Persatuan dan Doakan Korban Bencana
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Buku 'Reset Indonesia' Dibubarkan, Jimly: Ini Bukan Merusak, Tapi Menata Ulang
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025