Suara.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dakwaan terhadap Bertha Natalia Ruruk Kariman, Kasman Sangaji, dan Samsul Hidayatullah menyebutkan bahwa pedangdut Saipul Jamil menyuap Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi, untuk membantu mendapatkan vonis lebih ringan.
"Rohadi mengatakan 'itu tiga tahun mintanya Rp400 juta.' Atas permintaan uang guna pengurusan putusan hakim Ifa Sudewi melalui Rohadi tersebut, oleh terdakwa I (Bertha) disampaikan kepada terdakwa II (Samsul)," kata Jaksa Sri Kuncoro Hadi dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Dalam sidang tadi terungkap adanya negosiasi mengenai nilai uangnya. Pada tanggal 14 Juni 2016, Rohadi menghubungi Bertha untuk menyampaikan amar putusan kepada Saipul. Itu terjadi sebelum putusan dibacakan Ketua Majelis Ifa Sudarwi.
Usai dikontak Bertha, Samsul tidak bersedia membayar Rp400 juta. Samsul yang juga manajer Saipul hanya mau membayar Rp300 juta untuk mendapatkan vonis tiga tahun penjara. Bertha kemudian menyampaikan hal tersebut kepada Rohadi. Rohadi kemudian mengirim pesan singkat yang berisi: "Sudah ditelpon beliau katanya sudah maksimal dibantu kalau kurang dari itu nanti di panggil KY, mereka takut dan disini sudah banyak media siaran langsung sudah ok yang 3 dibawa saja."
Setelah membaca isi pesan singkat, Samsul menyiapkan uang Rp300 juta. Uang diambil dari rekening pribadi Saipul.
Selanjutnya, Samsul memerintahkan Aminudin mengantarkan uang ke PN Jakarta Utara sesaat sebelum sidang pembacaan amar putusan. Uang diantar sesuai pengarahan Bertha. Usai pembacaan putusan, Bertha memberitahu Rohadi -- penghubung Ifa Sudewi -- bahwa pihaknya tidak bisa membayar Rp300 juta, tetapi hanya Rp200 juta.
"Alasannya putusan perkara Saipul tidak diputus pidana penjara selama satu tahun sebagaimana yang disampaikan Rohadi sebelumnya. Atas jumlah uang tersebut Rohadi meminta untuk ditambah dengan mengatakan 'lebihkanlah'," kata jaksa.
Kemudian, majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi membacakan amar putusan.
"Amar putusan pada pokoknya menyatakan Saipul Jamil terbukti bersalah melanggar Pasal 292 KUHP, dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata jaksa.
Usai pembacaan putusan, Samsul menyerahkan uang kepada Bertha sebesar Rp300 juta untuk diberikan ke Ifa Sudewi melalui Rohadi. Pemberian uang baru dilakukan pada keesokan harinya, tanggal 15 Juni 2016, sekitar pukul 09.30 WIB.
Namun, Bertha hanya menyerahkan uang kepada Rohadi Rp250 juta untuk diberikan kepada Ifa Sudewi. Pemberian itu merupakan arahan Kasman, sisa uang sebesar Rp50 juta akan diperuntukan bagi seluruh tim pengacara Saipul.
"Bahwa para terdakwa mengetahui pemberian uang itu untuk mempengaruhi putusan perkara Saipul Jamil agar dijatuhi hukuman lebih ringan yaitu melanggar Pasal 292 KUHP dan dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun," kata Jaksa.
Atas perbuatan tak terpuji itu, jaksa mendakwa Bertha, Samsul, dan Kasman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
-
Sukses Gandeng Saipul Jamil dan Aldi Taher, Neng Dessy Kini Fokus Cetak Talenta Baru
-
6 Kontroversi Lina Mukherjee, Dari Makan Babi Hingga Hamil di Luar Nikah!
-
Profil Neng Dessy, Pacar Saipul Jamil yang Tajir dan Punya Profesi Mentereng
-
Tak Sekadar Duet, Saipul Jamil Akhirnya Blak-blakan Ungkap Status Hubungan dengan Pedangdut Ini
-
Saipul Jamil Sebut Nikita Mirzani dan Reza Gladys Sama-Sama Salah: Ini Kan Suap-menyuap
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting
-
Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek
-
Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!
-
Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija
-
Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19
-
Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga
-
Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu
-
Krisis Global di Depan Mata, Generasi Muda Ini Kumpul Cari Solusi Lewat Jalur Diplomasi