Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyoroti belum adanya autopsi terhadap jenazah Wayan Mirna Salihin untuk memastikan sebab kematian Mirna. Dengan demikian, menurut dia, jaksa tidak bisa membuktikan Jessica terlibat dalam kasus kematian Mirna dengan cara menaburkan sianida ke dalam es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.
Pernyataan Otto, antara lain didasarkan pada keterangan saksi ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Budi Sampurna, yang menyebutkan karena tidak boleh diautopsi, jenazah Mirna hanya diperiksa bagian luar.
"Akhirnya dia (jaksa) hanya bisa mengkaitkan tanda-tanda yang ada katanya penyesuaian dengan tanda tapi tidak bisa dipastikan itu gara-gara sianida atau tidak," kata Otto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (32/8/2016).
Menurut Otto jika jaksa tidak menemukan titik terang penyebab kematian Mirna, dakwaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana kepada Jessica akan gugur.
"Jadi kalau tidak bisa dipastikan karena sianida maka kita jangan selalu berkata lagi 'kalau bukan Jessica siapa lagi' karena ternyata sianidanya sekarang itu tidak terbukti ada itu, kan," kata Otto.
"Kasus ini ada karena ditemukan adanya orang mati itu karena sianida jadi kalau matinya tidak bisa ditegakkan karena sianida, ya otomatis kasusnya sebenarnya harus gugur. Tapi kan ini pendapat kami, nanti hakim kita bisa melihat bagaimana pendapat hakim," Otto menambahkan.
Mantan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia menambahkan pernyataan saksi ahli dalam sidang keenambelas, hari ini, untuk memastikan sebab kematian seseorang adalah autopsi.
"Dia (saksi ahli) mengatakan bahwa golden standar itu adalah untuk memeriksakan kematian itu hanyalah autopsi jadi tidak dilakukannya autopsi tidak bisa dipastikan sebab kematian korban, katanya.
Otto semakin yakin Mirna meninggal bukan karena racun sianida karena tidak ditemukan zat tersebut di hati, empedu, dan urine. Dalam pemeriksaan luar terhadap jenazah Mirna hanya ditemukan sianida seberat 0,2 miligram perliter di dalam lambung.
"Karena di darah dan urine hasilnya negatif. Jadi saya kira dengan kesimpulan demikian itu cukup meyakinkan buat kita bahwa tidak bisa dipastikan sebabnya matinya karena sianida. jadi kalau penyebab kematiannya tidak bisa dipastikan karena sianida berarti, kan tidak ada kasus," kata Otto.
Dalam persidangan tadi, Budi menyatakan cara yang paling baik untuk sebab kematian seseorang ialah autopsi.
Selain menggunakan autopsi, kata Budi, di sejumlah negara memakai teknik CT Scan, pemeriksaan MRI, dan biopsi.
"Di Israel menggunakan CT Scan untuk mengetahui penyebab kematian. Di Swiss ada pemeriksaan lengkap. Ada pemeriksaan fotografi kulit, CT Scan, MRI. Kalau mayatnya masih baru, bisa dilakukan postmortem jadi sebab kematian bisa ditegakkan dengan mengambil hasil itu," kata Budi.
Budi mengatakan sebagian besar mengakui dapat mengetahui sebabnya kematian melalui teknik itu, tapi autopsi tetap menjadi proses golden standar untuk memastikannya.
Budi menambahkan dalam beberapa kasus, di mana korban belum meninggal, dapat dilakukan dengan cara mengevaluasi rekam medis. Tetapi jika tidak melakukan autopsi padam kasus keracunan, Budi mengatakan umumnya dokter forensik memeriksa gejala-gejala yang timbul akibat keracunan.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak