Suara.com - Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman ikut menyaksikan sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye.
Usai persidangan, Habiburokhman mempunyai beberapa catatan tentang jalannya persidangan dengan agenda perbaikan berkas permohonan yang disampaikan Ahok.
"Ya ada tiga, salah kutip yurisprudensi, salah baca data, salah kutip undang-undang," ujar Habiburokhman di gedung MK, Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Yurisprudensi merupakan keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Menurut Habiburokhman memang dalam memperbaiki gugatan, Ahok meniru pola gugatan mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada tahun 2008, namun ada kelemahannya.
"Yurisprudensi saya paham banget perkara 17 itu Pak Sjachroedin tidak sama seperti yang dia sampaikan sebagai WNI yang menjabat sebagai gubernur itu tidak. Harus dibedakan antara identitas dan kapasitas," katanya.
"Identitas adalah WNI yang jabatan adalah gubernur. Tapi kapasitasnya tetap sebagai gubernur itu Pak Sjachroedin ZP," Habiburokhman menambahkan.
Selain itu, Habiburokhman juga mempertanyakan alasan Ahok menyebut apabila calon petahana mengajukan cuti pada saat kampanye di pilkada Jakarta tahun 2017 akan menghabiskan waktu selama empat sampai enam bulan cuti.
"Salah baca data, dia bilang rugi enam bulan kalau dua putaran itu nggak bener karena cuma 119 hari kalau toh itu 2 putaran. Yang di 4 bulan di putaran pertama, di putaran kedua cuma 10 hari saja masa kampanye," katanya.
Habiburokhman juga mempersoalkan kerugian yang dialami Ahok bila cuti untuk kampanye. Misalnya, saat masa cuti, pemerintah sedang menjalankan banyak program prioritas pembangunan.
"Ya saya kira udah terlalu jauh sekali, terlalu jauh tidak memperkuat argumentasinya," kata dia.
Berita Terkait
-
Tok! Habiburokhman Pegang Kendali Panja Revisi UU Polri, Ini Daftar Lengkap Anggotanya
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Sunan Kalijaga Minta Rieke Diah Pitaloka dan DPR RI Bersikap Adil soal Kasus Erin Taulany dan ART
-
Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- 5 Rekomendasi Lipstik Anti Luntur Saat Dipakai Makan Gorengan
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku
-
Vila dan Homestay Wajib Punya NIB Mulai 1 Agustus, yang Ilegal Bakal Dicoret dari Aplikasi
-
Militer AS Bom Kapal Diduga Bermuatan Narkotika di Samudera Pasifik: 1 Tewas 2 Selamat