Suara.com - Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman ikut menyaksikan sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye.
Usai persidangan, Habiburokhman mempunyai beberapa catatan tentang jalannya persidangan dengan agenda perbaikan berkas permohonan yang disampaikan Ahok.
"Ya ada tiga, salah kutip yurisprudensi, salah baca data, salah kutip undang-undang," ujar Habiburokhman di gedung MK, Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Yurisprudensi merupakan keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Menurut Habiburokhman memang dalam memperbaiki gugatan, Ahok meniru pola gugatan mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada tahun 2008, namun ada kelemahannya.
"Yurisprudensi saya paham banget perkara 17 itu Pak Sjachroedin tidak sama seperti yang dia sampaikan sebagai WNI yang menjabat sebagai gubernur itu tidak. Harus dibedakan antara identitas dan kapasitas," katanya.
"Identitas adalah WNI yang jabatan adalah gubernur. Tapi kapasitasnya tetap sebagai gubernur itu Pak Sjachroedin ZP," Habiburokhman menambahkan.
Selain itu, Habiburokhman juga mempertanyakan alasan Ahok menyebut apabila calon petahana mengajukan cuti pada saat kampanye di pilkada Jakarta tahun 2017 akan menghabiskan waktu selama empat sampai enam bulan cuti.
"Salah baca data, dia bilang rugi enam bulan kalau dua putaran itu nggak bener karena cuma 119 hari kalau toh itu 2 putaran. Yang di 4 bulan di putaran pertama, di putaran kedua cuma 10 hari saja masa kampanye," katanya.
Habiburokhman juga mempersoalkan kerugian yang dialami Ahok bila cuti untuk kampanye. Misalnya, saat masa cuti, pemerintah sedang menjalankan banyak program prioritas pembangunan.
"Ya saya kira udah terlalu jauh sekali, terlalu jauh tidak memperkuat argumentasinya," kata dia.
Berita Terkait
-
ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir
-
DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat
-
Ketua Komisi III DPR Pastikan Kawal Kasus Kematian Anak 12 Tahun usai Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi
-
Kapolres Bima Terjerat Narkoba, Ketua Komisi III DPR Dukung Penuh Polri: Tunjukkan Ketegasan!
-
Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima, DPR Minta Polri Beri Sanksi Berat Tanpa Kompromi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak