Suara.com - Ketua Bidang Advokasi Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Habiburokhman ikut menyaksikan sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok memohon kepada MK agar menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib cuti kampanye.
Usai persidangan, Habiburokhman mempunyai beberapa catatan tentang jalannya persidangan dengan agenda perbaikan berkas permohonan yang disampaikan Ahok.
"Ya ada tiga, salah kutip yurisprudensi, salah baca data, salah kutip undang-undang," ujar Habiburokhman di gedung MK, Jalan Medan merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
Yurisprudensi merupakan keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama.
Menurut Habiburokhman memang dalam memperbaiki gugatan, Ahok meniru pola gugatan mantan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pada tahun 2008, namun ada kelemahannya.
"Yurisprudensi saya paham banget perkara 17 itu Pak Sjachroedin tidak sama seperti yang dia sampaikan sebagai WNI yang menjabat sebagai gubernur itu tidak. Harus dibedakan antara identitas dan kapasitas," katanya.
"Identitas adalah WNI yang jabatan adalah gubernur. Tapi kapasitasnya tetap sebagai gubernur itu Pak Sjachroedin ZP," Habiburokhman menambahkan.
Selain itu, Habiburokhman juga mempertanyakan alasan Ahok menyebut apabila calon petahana mengajukan cuti pada saat kampanye di pilkada Jakarta tahun 2017 akan menghabiskan waktu selama empat sampai enam bulan cuti.
"Salah baca data, dia bilang rugi enam bulan kalau dua putaran itu nggak bener karena cuma 119 hari kalau toh itu 2 putaran. Yang di 4 bulan di putaran pertama, di putaran kedua cuma 10 hari saja masa kampanye," katanya.
Habiburokhman juga mempersoalkan kerugian yang dialami Ahok bila cuti untuk kampanye. Misalnya, saat masa cuti, pemerintah sedang menjalankan banyak program prioritas pembangunan.
"Ya saya kira udah terlalu jauh sekali, terlalu jauh tidak memperkuat argumentasinya," kata dia.
Berita Terkait
-
Menunggu Desember: Apa yang Masih Mengganjal dari RUU Perampasan Aset?
-
Target Sah Desember! RUU Perampasan Aset Izinkan Negara Sita Harta Pelaku Tanpa Tunggu Vonis
-
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
-
Butuh Waktu Lebih Lama, DPR Patok RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat Akhir 2026
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar