Suara.com - Jaksa penuntut umum yakin dapat menyusun surat tuntutan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso meskipun belum semua saksi dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Ardito Muwardi mengatakan fakta-fakta yang telah diperoleh selama persidangan sudah kuat.
"Tidak hadirnya saksi itu, (bukan berarti) kita dapat tidak menyimpulkan, tidak bisa membuat surat tuntutan, tidak. Karena fakta yang kita kumpulkan untuk menyusun surat tuntutan sudah pemenuhan unsur-unsur itu sudah terpenuhi," kata Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Ardito kemudian menjelaskan kenapa pembantu rumah tangga Jessica, SR, dan bos Jessica di New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter, tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Ardito mengatakan jaksa sudah memberikan surat panggilan kepada mereka. Namun, jaksa tidak bisa menunggu kesediaan mereka terlalu lama karena waktu yang diberikan jaksa untuk menghadirkan saksi sangat mepet.
Setelah kesempatan menghadirkan saksi dari jaksa selesai, giliran persidangan yang akan datang menghadirkan saksi dari pihak pengacara Jessica.
"Tapi berdasarkan prioritas kami sampai waktu ini yang waktunya selesai kami merasa itu sudah cukup. Kami bisa merasakannya apa yang sudah muncul di persidangan. Sambil menunggu pemeriksaan terdakwa," kata dia.
"Memang kami kendala adanya keterbatasan waktu. Keterbatasan waktu itu kami sudah menyusun skenario pembuktian di mana kami tentunya menggunakan asas prioritas yang harus kita munculkan," kata Ardito menambahkan.
Meski tak bisa menghadirkan Kristie karena dia tinggal di Australia, jaksa tetap berharap hakim mendengarkan pembacaan isi surat keterangan dari Kristie.
"Akhirnya majelis hakimlah yang nantinya menentukan. Majelis hakim sudah ambil keputusan akan mempertimbangkannya," kata Ardito
Dia menambahkan alasan jaksa ngotot meminta membacakan surat keterangan Kristie dalam sidang tadi karena isinya penting untuk meyakinkan majelis hakim.
"Kita butuhkan untuk menbangun keyakinan hakim pada batas kami," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik