Suara.com - Jaksa penuntut umum yakin dapat menyusun surat tuntutan kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso meskipun belum semua saksi dihadirkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Ardito Muwardi mengatakan fakta-fakta yang telah diperoleh selama persidangan sudah kuat.
"Tidak hadirnya saksi itu, (bukan berarti) kita dapat tidak menyimpulkan, tidak bisa membuat surat tuntutan, tidak. Karena fakta yang kita kumpulkan untuk menyusun surat tuntutan sudah pemenuhan unsur-unsur itu sudah terpenuhi," kata Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2016).
Ardito kemudian menjelaskan kenapa pembantu rumah tangga Jessica, SR, dan bos Jessica di New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter, tidak bisa dihadirkan ke persidangan. Ardito mengatakan jaksa sudah memberikan surat panggilan kepada mereka. Namun, jaksa tidak bisa menunggu kesediaan mereka terlalu lama karena waktu yang diberikan jaksa untuk menghadirkan saksi sangat mepet.
Setelah kesempatan menghadirkan saksi dari jaksa selesai, giliran persidangan yang akan datang menghadirkan saksi dari pihak pengacara Jessica.
"Tapi berdasarkan prioritas kami sampai waktu ini yang waktunya selesai kami merasa itu sudah cukup. Kami bisa merasakannya apa yang sudah muncul di persidangan. Sambil menunggu pemeriksaan terdakwa," kata dia.
"Memang kami kendala adanya keterbatasan waktu. Keterbatasan waktu itu kami sudah menyusun skenario pembuktian di mana kami tentunya menggunakan asas prioritas yang harus kita munculkan," kata Ardito menambahkan.
Meski tak bisa menghadirkan Kristie karena dia tinggal di Australia, jaksa tetap berharap hakim mendengarkan pembacaan isi surat keterangan dari Kristie.
"Akhirnya majelis hakimlah yang nantinya menentukan. Majelis hakim sudah ambil keputusan akan mempertimbangkannya," kata Ardito
Dia menambahkan alasan jaksa ngotot meminta membacakan surat keterangan Kristie dalam sidang tadi karena isinya penting untuk meyakinkan majelis hakim.
"Kita butuhkan untuk menbangun keyakinan hakim pada batas kami," kata dia.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
-
Unilever Jual Sariwangi ke Grup Djarum Senilai Rp1,5 Triliun
Terkini
-
Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Deddy Sitorus: Mereka Tak Mau Haknya Dibajak Oligarki
-
Keberatan dengan Eksepsi Nadiem, Jaksa: Tak Perlu Cari Simpati dan Giring Opini
-
Prabowo Wanti-wanti Atlet Jangan Pakai Bonus untuk Hal Negatif
-
Soal SPPG Terafiliasi Pejabat, BGN: Hak Semua WNI!
-
Buntut Demo Agustus 2025 di Depan Polres Jakut, 60 Terdakwa Dituntut 1 Tahun Penjara
-
Polisi Tunggu Labfor Kasus Kematian Sekeluarga di Warakas, Tak Mau Terburu-buru Tarik Dugaan Pidana
-
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Lempar Batu Tak Terbukti, Jaksa Tetap Tuntut 60 Terdakwa
-
Tanggapi Survei LSI Denny JA, PKB Sebut Pilkada Lewat DPRD Bagian dari Demokrasi
-
Status Arkana Terungkap di Tengah Perceraian Ridwan Kamil-Atalia, Ternyata Masih 'Anak Negara'
-
Jerit Ibunda Korban Salah Tangkap Aksi Demo Agustus, Dua Jari Anaknya Patah Diduga Disiksa Polisi