Suara.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis dua pejabat PT. Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis tiga tahun penjara dan Dandung dihukum 2,5 tahun penjara.
Namun, dalam memutuskan perkara dugaan percobaan suap terhadap petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.
Dari lima hakim, dua orang di antaranya tidak sepakat dengan putusan yang mengatakan kedua terdakwa melakukan tindakan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Kedua terdakwa dinilai baru mencoba menyuap sehingga belum bisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap.
"Dalam pertemuan antara Marudut, Sudung, dan Tomo tidak terdapat kesepakatan meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian dengan maksud agar menghentikan penyelidikan. Menimbang bahwa niat suap melalui Marudut berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut," kata anggota Majelis Hakim Edi Supriyono di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Dengan demikian, menurut Edi, belum bisa dikatakan ada perbuatan memberi dan menerima dari Marudut kepada Sudung dan Tomo. Dari kacamata Edi, perbuatan Marudut disebut permulaan pelaksanaan.
"Demikan pula terdakwa dua (Dandung) yang menyerahkan uang ke Marudut untuk disampaikan pada Sudung dan Tomo merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan. Maka unsur pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti," kata Edi.
Hal sama juga diutarakan anggota majelis hakim Casmaya. Dia berpandangan itu bukan kehendak Sudi dan Dandung. Sebab, sebelum transaksi suap terjadi, Marudut sudah lebih dulu ditangkap petugas KPK.
Tapi, Casmaya mengakui niat menyuap melalui Marudut sudah ada, akan tetapi perbuatan penyuapan belum selesai. Tidak selesainya perbuatan itu bukan keinginan Sudi dan Dandung.
"Menimbang bahwa tidak terlaksananya perbuatan itu bukan atas kehendak sendiri. Sudi dan Dandung berperan menyediakan uang, Marudut perantara, Sudung dan Tomo sebagai penyelenggara negara. Niat yang sama para terdakwa sudah ada. Niat meminta bantuan Kepala Kejati dan Aspidsus untuk menghentikan penyidikan sudah ada. Perbuatan permulaan pelaksanaan niat menyuap kepada Kepala Kejati dan Aspidsus sudah ada, dengan diserahkannya uang dari Dandung pada Marudut," katanya.
"Tapi perbuatan itu tidak selesai penyerahan uang kepada Kepala Kejati dan Aspidsus bukan keinginan terdakwa tapi karena Marudut ditangkap. Sehingga menurut kami sependapat, unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti," kata Casmaya.
Dalam menjatuhkan vonis, tiga Majelis hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
- 
            
              Tingkatkan Kompetensi SDM Muda, Brantas Abipraya & Kemnaker Jaring 32 Lulusan Terbaik se-Indonesia
- 
            
              Berkomitmen pada Keberlanjutan, Brantas Abipraya Meraih Platinum Award CSRSDGESG 2025
- 
            
              Langkah Konkret Brantas Abipraya Wujudkan Asta Cita, Rusus Eks Pejuang Timor-Timur Resmi Dihuni
- 
            
              Siapkan Infrastruktur di IKN, Brantas Abipraya Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Sepaku Tahap 2
- 
            
              Brantas Abipraya Berikan Kontribusi Positif, Bangun Hunian Dukung Program 3 Juta Rumah
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
- 
            
              Apa Hebatnya Soeharto? Ini Balasan Politisi PSI ke PDIP
- 
            
              Ditemukan Ganja Sisa Hisap, Polisi Sebut Onad Merupakan Korban Penyalahgunaan Narkotika
- 
            
              Setelah Dua Tahun Gelap, Warga Poso Akhirnya Nikmati Terangnya Listrik Berkat Program Pemerintah
- 
            
              Alhamdulillah! Mendikdasmen Naikkan Insentif Guru Honorer Mulai 2026, Jadi Segini!
- 
            
              Lima Tahun Tragedi KM 50, Ini Alasan FPI Tetap Suarakan Keadilan di Depan Komnas HAM
- 
            
              Proyek Whoosh Disorot KPK, Mahfud MD: Jokowi dan Para Menterinya Bisa Dimintai Keterangan
- 
            
              Bagaimana Kondisi Onad Saat Ditangkap Narkoba? Ini Kata Polisi
- 
            
              Kasus Korupsi Jual Beli PGN, KPK Sita Kantor dan Pipa Gas di Cilegon
- 
            
              Tuntut Keadilan Tragedi KM 50, FPI Gelar Aksi Damai di Depan Komnas HAM