Suara.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah memvonis dua pejabat PT. Brantas Abipraya (Persero) Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Sudi divonis tiga tahun penjara dan Dandung dihukum 2,5 tahun penjara.
Namun, dalam memutuskan perkara dugaan percobaan suap terhadap petinggi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tersebut terdapat perbedaan pendapat di antara hakim.
Dari lima hakim, dua orang di antaranya tidak sepakat dengan putusan yang mengatakan kedua terdakwa melakukan tindakan suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu. Kedua terdakwa dinilai baru mencoba menyuap sehingga belum bisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap.
"Dalam pertemuan antara Marudut, Sudung, dan Tomo tidak terdapat kesepakatan meeting of mind mengenai akan dilakukannya pemberian dengan maksud agar menghentikan penyelidikan. Menimbang bahwa niat suap melalui Marudut berawal dari inisiatif dan persepsi Marudut," kata anggota Majelis Hakim Edi Supriyono di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2016).
Dengan demikian, menurut Edi, belum bisa dikatakan ada perbuatan memberi dan menerima dari Marudut kepada Sudung dan Tomo. Dari kacamata Edi, perbuatan Marudut disebut permulaan pelaksanaan.
"Demikan pula terdakwa dua (Dandung) yang menyerahkan uang ke Marudut untuk disampaikan pada Sudung dan Tomo merupakan perbuatan permulaan pelaksanaan. Maka unsur pidana sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 53 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP tidak terbukti," kata Edi.
Hal sama juga diutarakan anggota majelis hakim Casmaya. Dia berpandangan itu bukan kehendak Sudi dan Dandung. Sebab, sebelum transaksi suap terjadi, Marudut sudah lebih dulu ditangkap petugas KPK.
Tapi, Casmaya mengakui niat menyuap melalui Marudut sudah ada, akan tetapi perbuatan penyuapan belum selesai. Tidak selesainya perbuatan itu bukan keinginan Sudi dan Dandung.
"Menimbang bahwa tidak terlaksananya perbuatan itu bukan atas kehendak sendiri. Sudi dan Dandung berperan menyediakan uang, Marudut perantara, Sudung dan Tomo sebagai penyelenggara negara. Niat yang sama para terdakwa sudah ada. Niat meminta bantuan Kepala Kejati dan Aspidsus untuk menghentikan penyidikan sudah ada. Perbuatan permulaan pelaksanaan niat menyuap kepada Kepala Kejati dan Aspidsus sudah ada, dengan diserahkannya uang dari Dandung pada Marudut," katanya.
"Tapi perbuatan itu tidak selesai penyerahan uang kepada Kepala Kejati dan Aspidsus bukan keinginan terdakwa tapi karena Marudut ditangkap. Sehingga menurut kami sependapat, unsur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti," kata Casmaya.
Dalam menjatuhkan vonis, tiga Majelis hakim menilai Sudi dan Dandung terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Pembangunan Pipa Gas di Dusem Bakal Perkuat Ketahanan Energi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat
-
Brantas Abipraya Perkuat Transportasi Publik lewat Mastran BRT Bandung
-
Pulihkan Harapan Masyarakat, Brantas Abipraya Dukung Rehabilitasi Pascabencana di Sumatera
-
Brantas Abipraya Percepat Penyelesaian Sekolah Rakyat Kabupaten Bogor, Dukung Pemerataan Pendidikan
-
Brantas Abipraya Pastikan Pembangunan Gene Bank Indonesia Berjalan Optimal untuk Kesehatan Nasional
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mengenal Kecanggihan Honda NX500 Motor Crossover Terbaru Pengganti CB500X
-
Qatar Ungkap Kemajuan Negosiasi AS-Iran, Harga Minyak Dunia Anjlok 4 Persen
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri