Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan dari saksi ahli patologi forensik dari Unverisitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Jaksa tetap bersikukuh jika Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida.
"Dia (Beng Beng Ong) bukan toksikolog, dan tidak bisa meyakini 100 persen kalau mati karena sianida," kata jaksa Ardito kepada wartawan saat sidang diskor.
Menurut Ardito saksi ahli tersebut hanya mempersoalkan tidak dilakukannya proses autopsi terhadap jenazah Mirna.
"Artinya kalau mati karena sianida juga bisa. Pandangan beliau itu karena tidak dilakukan autopsi penuh," kata Ardito.
Meski tidak dilakukan pemeriksaan autopsi, pengambilan sampel lambung Mirna dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan oleh tim forensik Puslabfor Polri dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Bagi dokter forensik memang autopsi golden standar. Tidak dipungkiri juga oleh ahli yang kita tahukan. Slamet Purnomo (ahli forensik Mabes Polri) dan Budi Sampurna (dokter forensik RSCM)," kata Ardito.
Dia juga menjabarkan pemeriksaan terhadap sampel di lambung Mirna yang menunjukkan adanya racun sianida.
"Bukti (racun sianida) dalam lambung, 0.2 miligram, 0.2 diambil bukan cairan, tapi sampel cairan. Kemudian kalau 0.2 (miligram perliter) itu kadar sianida ditemukan dari lambung," kata Ardito.
Dia juga menjelaskan alasan tidak dilakukan autopsi ketika itu karena keluarga menolak autopsi. Dia juga menyebut adanya penolakan autopsi bukan berarti tidak dapat menemukan adanya dugaan korban meninggal karena diracun.
"Keharusan autopsi tidak jadi sebuah yang mutlak dilaksanakan. Memang autopsi golden standar tidak bisa dipungkiri," kata Ardito.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus