Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan dari saksi ahli patologi forensik dari Unverisitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong, yang dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Jaksa tetap bersikukuh jika Wayan Mirna Salihin meninggal karena racun sianida.
"Dia (Beng Beng Ong) bukan toksikolog, dan tidak bisa meyakini 100 persen kalau mati karena sianida," kata jaksa Ardito kepada wartawan saat sidang diskor.
Menurut Ardito saksi ahli tersebut hanya mempersoalkan tidak dilakukannya proses autopsi terhadap jenazah Mirna.
"Artinya kalau mati karena sianida juga bisa. Pandangan beliau itu karena tidak dilakukan autopsi penuh," kata Ardito.
Meski tidak dilakukan pemeriksaan autopsi, pengambilan sampel lambung Mirna dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan tersebut juga dilakukan oleh tim forensik Puslabfor Polri dan Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
"Bagi dokter forensik memang autopsi golden standar. Tidak dipungkiri juga oleh ahli yang kita tahukan. Slamet Purnomo (ahli forensik Mabes Polri) dan Budi Sampurna (dokter forensik RSCM)," kata Ardito.
Dia juga menjabarkan pemeriksaan terhadap sampel di lambung Mirna yang menunjukkan adanya racun sianida.
"Bukti (racun sianida) dalam lambung, 0.2 miligram, 0.2 diambil bukan cairan, tapi sampel cairan. Kemudian kalau 0.2 (miligram perliter) itu kadar sianida ditemukan dari lambung," kata Ardito.
Dia juga menjelaskan alasan tidak dilakukan autopsi ketika itu karena keluarga menolak autopsi. Dia juga menyebut adanya penolakan autopsi bukan berarti tidak dapat menemukan adanya dugaan korban meninggal karena diracun.
"Keharusan autopsi tidak jadi sebuah yang mutlak dilaksanakan. Memang autopsi golden standar tidak bisa dipungkiri," kata Ardito.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak