Jaksa penuntut umum (JPU) menganggap keterangan ahli Patologi Forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong yang menjadi saksi meringankan terdakwa Jessica Kumala Wongso tak menyangkal adanya racun sianida yang masuk ke dalam tubuh Mirna Salihin.
"Memang ada teori menyebutkan bahwa kemungkinan sianida muncul setelah kematian. Tapi, melihat dari rangkaian peristiwa dia juga tidak menyangkal (Mirna meninggal karena sianida)," kata Jaksa Ardito usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) dini hari.
Ardito juga mengatakan tim kuasa hukum Jessica juga tidak memberikan data secara lengkap kepada saksi ahli tersebut, sehingga keterangan yang disampaikan ke hadapan Majelis Hakim tidak terlalu rinci.
"Ahli tidak dapat data yang cukup dari penasehat hukum," kata dia.
Dari data yang tidak diberikan secara lengkap, maka saksi ahli dari Australia tersebut tak berani menentukan secara pasti Mirna tewas karena sianida. Ardito mengatakan jika dari hasil pemeriksan toksikologi yang dilakukan para ahli telah menyimpulkan soal penyebab kematian Mirna.
"Pada prinsipnya dia (saksi ahli Jessica) tidak berani menentukan. Visum tidak menyatakan penyebab kematian. Setelah ada hasil toksikologi baru muncul, jadi di keterangan ahli saja," katanya.
"Dari circum evidence, korban ini meninggal karena sianida. Kalaupun tidak ditemukan zat lain, ahli sependapat karena sianida. Dia ragu karena tidak ada otopsi. Pada hati, empedu, tidak ditemukan (sianida). Proses otopsi setelah 3-5 hari kematian korban," kata Ardito menambahkan.
Beng merupakan saksi ahli pertama yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica. Sidang kedelapan belas ini merupakan kesempatan yang diberikan pihak Jessica untuk bisa menghadirkan saksi meringankan. Sidang yang berlansung hingga dini hari itu juga sempat diwarnai perdebatan ketika jaksa mempertanyakan soal visa kunjungan Beng ke Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar
-
6 Fakta Wali Kota Medan Kembalikan 30 Ton Beras Bantuan UEA, Nomor 6 Jadi Alasan Utama
-
Cas Mobil Listrik Berujung Maut, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Teluk Gong
-
Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mendagri Tito Minta Maaf
-
Menko PMK Pratikno: Dana LPDP Harus Perkuat Riset dan Ekosistem Pendidikan Nasional
-
OTT KPK di Bekasi, Bupati Ade Kuswara dan Ayahnya Disebut Ikut Diamankan
-
Gurita Harta Rp79 M Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang Kena OTT KPK, dari 31 Tanah ke Mustang
-
SPPG Dibangun dengan Konsep One-Flow Direction dan Sistem Cold Chain Modern