Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pelayanan Pajak (DPP) mulai melakukan pemasangan stiker dan papan informasi atau pemberitahuan utang pajak di kawasan Senayan.
"Pemasangan stiker dan papan informasi di daerah Senayan itu sudah kami lakukan sejak Senin. Pemasangan stiker itu sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah," kata Kepala DPP DKI Agus Bambang Setiowidodo di Jakarta, Selasa (6/9/2016).
Menurut dia, pemasangan stiker dan papan informasi itu juga dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah.
"Surat imbauan yang ditujukan kepada para wajib pajak untuk melunasi utang pajaknya itu mencantumkan rincian jumlah utang pajak dan jangka waktu pelunasan utang pajak, yakni paling lambat lima hari kerja sejak tanggal terima surat," ujar Agus.
Setelah surat imbauan dikirim, dia menuturkan pihaknya melakukan pemasangan stiker atau papan informasi yang berisi pemberitahuan belum melunasi kewajiban pajak daerah terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam batas waktu yang telah ditentukan.
"Dalam kegiatan pemasangan stiker dan papan informasi tersebut, kami membentuk tim gabungan yang melibatkan petugas kecamatan dan kelurahan setempat serta aparat penegak hukum," tutur Agus.
Dia mengungkapkan pemasangan stiker dan papan informasi tersebut dilakukan setelah surat imbauan dikirimn kepada penunggak pajak, namun selama lima hari tidak ada tanggapan apa pun.
"Meskipun demikian, apabila setelah pemasangan stiker atau papan informasi itu tidak juga ada perubahan, penunggak pajak tetap tidak bereaksi, maka selanjutnya akan dilakukan penyegelan tempat usaha oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI," ungkap Agus.
Dia menambahkan seiring diberlakukannya Instruksi Gubernur Nomor 105/2016 tanggal 26 Juli 2016, maka Instruksi Gubernur Nomor 89 Tahun 2013 tentang Inventarisasi Daftar Piutang PBB-P2 dan Pemasangan Papan Informasi atau Pemberitahuan Piutang PBB-P2 Bagi Tanah yang Tidak Diketahui Keberadaan Pemiliknya dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. (Antara)
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak 2025 Tekor Rp271,7 Triliun
-
Bongkar PBB PT Wanatiara Persada, KPK Ungkap Ada Dugaan Aliran Dana Kasus Pajak ke DJP
-
Cekal Bos Djarum, Kejagung Klaim Masih Usut Dugaan Korupsi Manipulasi Pajak
-
Usai Bea Cukai, Purbaya Kini Ancam Pegawai Pajak: Rotasi ke Tempat Terpencil hingga Dirumahkan
-
Ada Bantuan Hukum ke Pegawai Pajak, Purbaya Klarifikasi: Masih Pegawai, Tak Ada Intervensi
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam