Kepala Sub Direktorar Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan jika motif empat tersangka yang melakukan penyanderaan keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman murni perampokan. Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AJS, S, RH, dan SAS.
"Motif yang bisa kita simpulkan hari ini terkait pelaku, murni perampokan," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
AJS yang menjadi otak penyanderaan dan perampokan sudah melakukan pembagian tugas kepada para rekannya yang lain.
"Bahwa pada saat perampokan, ada perencanaan, pembagian tugas dari AJS," kata Hendy.
Unsur dalam motif perampokan tersebut, kata Hendy juga berdasarkan tindakan AJS yang menodongkan senjata api jenis Whalter PPPK kaliber 32 kepada istri Asep bernama Euis saat drama penyanderaan di kediaman korban di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016).
Beberapa barang milik korban seperti telepon seluler dan dompet berisi uang sebesar 465 ribu dolar Australia juga sempat dikuasai tersangka AJS.
"Di dalam kediaman korban, AJS udah menodongkan pistol dan merampas dompet milik istri korban. Bebeapa jam barang-barang tersebut dikuasai tersangka," kata Hendy.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi juga masih mendalami ada dugaan komplotan perampok bersenpi pimpinan AJS mengincar uang pesangan Asep saat masih memegang jabatan penting di perusahaan minyak tersebut. Pasalnya AJS mengaku sempat bekerja sebagai petugas keamanan Exxonmobil yang bertugas mengawal Asep.
"Masih didalami karena yang bersangkutan mantan pegawai Exxon dan tahu persis pejabat exxon gimana pesangonan dan tahu persis dan pengakuannya pernah mengawal korban jadi tau profiling korban," kata Awi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Polisi juga masih mengicar pelaku lain berinisial C yang saat ini masih buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu