Kepala Sub Direktorar Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan jika motif empat tersangka yang melakukan penyanderaan keluarga mantan petinggi Exxonmobil, Asep Sulaiman murni perampokan. Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AJS, S, RH, dan SAS.
"Motif yang bisa kita simpulkan hari ini terkait pelaku, murni perampokan," kata Hendy di Polda Metro Jaya, Kamis (8/9/2016).
AJS yang menjadi otak penyanderaan dan perampokan sudah melakukan pembagian tugas kepada para rekannya yang lain.
"Bahwa pada saat perampokan, ada perencanaan, pembagian tugas dari AJS," kata Hendy.
Unsur dalam motif perampokan tersebut, kata Hendy juga berdasarkan tindakan AJS yang menodongkan senjata api jenis Whalter PPPK kaliber 32 kepada istri Asep bernama Euis saat drama penyanderaan di kediaman korban di Jalan Bukit Hijau IX, nomor 17, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sabtu (3/9/2016).
Beberapa barang milik korban seperti telepon seluler dan dompet berisi uang sebesar 465 ribu dolar Australia juga sempat dikuasai tersangka AJS.
"Di dalam kediaman korban, AJS udah menodongkan pistol dan merampas dompet milik istri korban. Bebeapa jam barang-barang tersebut dikuasai tersangka," kata Hendy.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan polisi juga masih mendalami ada dugaan komplotan perampok bersenpi pimpinan AJS mengincar uang pesangan Asep saat masih memegang jabatan penting di perusahaan minyak tersebut. Pasalnya AJS mengaku sempat bekerja sebagai petugas keamanan Exxonmobil yang bertugas mengawal Asep.
"Masih didalami karena yang bersangkutan mantan pegawai Exxon dan tahu persis pejabat exxon gimana pesangonan dan tahu persis dan pengakuannya pernah mengawal korban jadi tau profiling korban," kata Awi.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP tentang Perampasan Hak Kemerdekaan Seseorang serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Mereka terancam pidana penjara maksimal seumur hidup.
Polisi juga masih mengicar pelaku lain berinisial C yang saat ini masih buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Intip Statistik Jay Idzes saat Sassuolo Hajar Lazio, Irak dan Arab Saudi Bisa Ketar-ketir
-
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Puncaki Save Terbanyak Serie A
-
Investor Mundur dan Tambahan Anggaran Ditolak, Proyek Mercusuar Era Jokowi Terancam Mangkrak?
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
Terkini
-
Ijazah Capres-Cawapres Mendadak Jadi Rahasia, DPR Turun Tangan Minta KPU Klarifikasi Segera
-
Anomali Aturan KPU Rahasiakan Ijazah Capres-Cawapres: Rakyat Mesti Tahu Latar Belakang Pemimpinnya!
-
Driver Ojol Ancam Ramai-ramai Matikan Aplikasi saat Demo di DPR dan Istana Besok, Ini 7 Tuntutannya
-
Blunder KPU! Ijazah Hingga SKCK Capres Jadi Rahasia, DPR Protes: Informasi Biasa Kok Disembunyikan?
-
Tragis! Ojol Tewas di Demo: Masyarakat Desak Penyelidikan Tuntas, Ada Apa dengan Kendaraannya?
-
Ancaman PHK Massal di Depan Mata, DPR Kompak Tolak Kenaikan Cukai Rokok 2026!
-
Motif Aksi Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Misterius, Keluarga Desak Polisi Blak-blakan!
-
Sinyal KPK Panggil Ketum PBNU Gus Yahya di Kasus Korupsi Kuota Haji, Aliran Dana Ditelusuri PPATK
-
Terbongkar! Kedok Dukun Pengganda Uang di Apartemen Kalibata, Polisi Sita Dolar Palsu
-
Motif Remaja 16 Tahun Habisi Nyawa Mahasiswi di Ciracas Terungkap, Sempat Kelabui Teman Korban