Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta agar membebastugaskan Gubernur Sultra H Nur Alam, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang oleh KPK.
Permintaan tersebut disampaikan aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi Tenggara, Kaimuddin di Kendari, Jumat (9/9/2016).
"Mendagri sudah harus membebastugaskan Nur Alam dari jabatan Gubernur Sultra, agar yang bersangkutan berkosentrasi menghadapi kasus hukum yang menjeratnya," katanya.
Selain itu kata dia, pembebastugasan Nur Alam dari jabatan gubernur juga untuk menghindari atau mencegah yang bersangkutan dari perbuatan melakukan tindak pidana korupsi lagi dan berupaya menghilangkan barang bukti.
"Kalau Nur Alam yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi masih terus menjalankan tugas sebagai gubernur, bukan tidak mungkin untuk membuat kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara lagi," katanya.
Kaimuddin juga mendesak KPK agar segera menahan Nur Alam agar yang bersangkutan tidak memiliki akses untuk memengaruhi pihak-phak yang mengetahui terjadinya tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambag.
"Kalau Nur Alam masih terus dibiarkan bebas berkeliaran dan menjalankan tugas sebagai gubernur, sangat berpotensi untuk menekan para saksi agar tidak memberi keterangan sejalas-jelasnya kepada pihak penyidik KPK," katanya.
KPK menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.
Nur Alam juga dituduh menerbitkan SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Nur Alam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pidana penjara terhadap pelanggaran pasal tersebut maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati
-
KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi
-
Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis
-
Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit
-
Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan
-
Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret
-
Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah
-
Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan
-
Donald Trump akan Bahas Taiwan dengan Xi Jinping di Beijing
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi