Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo diminta agar membebastugaskan Gubernur Sultra H Nur Alam, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan izin tambang oleh KPK.
Permintaan tersebut disampaikan aktivis Gerakan Anti Korupsi Indonesia (GAKI) Sulawesi Tenggara, Kaimuddin di Kendari, Jumat (9/9/2016).
"Mendagri sudah harus membebastugaskan Nur Alam dari jabatan Gubernur Sultra, agar yang bersangkutan berkosentrasi menghadapi kasus hukum yang menjeratnya," katanya.
Selain itu kata dia, pembebastugasan Nur Alam dari jabatan gubernur juga untuk menghindari atau mencegah yang bersangkutan dari perbuatan melakukan tindak pidana korupsi lagi dan berupaya menghilangkan barang bukti.
"Kalau Nur Alam yang sudah berstatus tersangka dugaan korupsi masih terus menjalankan tugas sebagai gubernur, bukan tidak mungkin untuk membuat kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara lagi," katanya.
Kaimuddin juga mendesak KPK agar segera menahan Nur Alam agar yang bersangkutan tidak memiliki akses untuk memengaruhi pihak-phak yang mengetahui terjadinya tindak pidana penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin tambag.
"Kalau Nur Alam masih terus dibiarkan bebas berkeliaran dan menjalankan tugas sebagai gubernur, sangat berpotensi untuk menekan para saksi agar tidak memberi keterangan sejalas-jelasnya kepada pihak penyidik KPK," katanya.
KPK menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau koorporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi.
Nur Alam juga dituduh menerbitkan SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.
Nur Alam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pidana penjara terhadap pelanggaran pasal tersebut maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno