Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary mengajukan permohonan justice collabolator (JC) kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ingin membantu KPK dalam mengungkapkan dalang dalam perkara suap anggota Komisi V DPR RI terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Hari ini baru saja menyerahkan surat permohonan JC. Itu karena Pak Amran telah siap bongkar atasannya di PUPR dan Anggota Komisi V DPR penerima uang dan inisiator dari dana aspirasi dalam proyek di PUPR ini," kata Kuasa Hukum Amran, Hendra Karianga usai menemani kliennya di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya, Amran telah memepersiapkan dokumen dan psikologisnya untuk bisa membantu KPK bongkar pelaku utama atas perkara yang terbongkar dari operasi tangkap tangan mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti W Putranti itu.
"Kasus ini kan dasarnya dari kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan petinggi di PUPR. Jadi Amran hanya pelaksana saja termasuk suap yang diberikan Abdul Khoir itu disalurkan atau mengalir ke pejabat teras di PUPR,"ujarnya.
Hendra menjelaskan, uang yang diterima Amran Rp15 miliar dari para kontraktor proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Direktur PT Windhu Tunggal Utama yaitu Abdul Khoir serta rekannya Aseng itu sebagai mahar. Sebab sudah menjadi rahasia umum kontraktor harus membeli pekerjaan atau proyek yang uangnya untuk pajak ke elit PUPR.
"Uang tersebut tidak dimakan sendiri, mengalir sampai atasan Amran dari tingkat Kepala Biro, Dirjen, sampai Sekjen juga DPR dan kalau itu sudah seperti kebiasaaan atu kewajiban supaya tidak masa jabatannya akan singkat selaku kepala BPJN," katanya.
Melihat dasar perkara, lanjut dia, dana aspirasi ini nama dan nomenklaturnya tidak seusai kebutuhan sebab hanya didasarkan kesepakatan Komisi V DPR dan PUPR. Kalau bicara proyek dari APBN pada program pembangunan nasional dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang didiskusikan mulai tingkat desa sampai nasional.
"Namun berbeda dengan dana aspirasi itu tidak ada perencanaan dari bawah dan Amran pun menyatakan dirinya hanya sebagai operator bertugas mencari kontrktor dan seluruh anggarn sudah disiapkan DPR dan PUPR termasuk besaran potongan untuk masuk kantong-kantong pribadi mereka. Seperti dari Anggaran Rp1,9 triliun itu berapa bagian Damayanti sudah dijatah dapat 60 miliar, dan anggota DPR lain sampai tingkat pimpinan Komisi V dan juga pejabat PUPR," kata Hendra.
Hendra mengatakan, fakta ini bisa disebut anggaran sudah didisain oleh DPR dan PUPR sebab Kepala BPJN hanya terima perencanaan dari atasannya. Maka melihat asal-usul dana dan tugas fungsi dalam proyek ini, Hendra mwminta KPK agar usut secara lengkap, dan tidak bisa membersihkan infrastruktur dengan hanya menjerat pemeran yang bawah dan lemah namun dengan mengungkap aktor intelektualnya.
"Kalau kita ingin berantas korupsi harus semua diungkap, tidak bisa sepotong-potong. Maka sangat naif kalau ini berhenti tidak sampai pelaku intelektual dana aspirasi yang juga menerima uangnya. Dan klien saya siap bongkar semua, Amran siap bongkar semua, dia tidak mau jadi tumbal ditambah akan juga ungkap sampai Sekjen yang telah menerima 20 ribu dolar Amerika meski telah mengembalikan 10 ribu dolar yang harusnya oleh KPK itu jadi barang bukti untuk menjeratnya," kata Hendra.
Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka diantaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan