Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary mengajukan permohonan justice collabolator (JC) kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ingin membantu KPK dalam mengungkapkan dalang dalam perkara suap anggota Komisi V DPR RI terkait proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Hari ini baru saja menyerahkan surat permohonan JC. Itu karena Pak Amran telah siap bongkar atasannya di PUPR dan Anggota Komisi V DPR penerima uang dan inisiator dari dana aspirasi dalam proyek di PUPR ini," kata Kuasa Hukum Amran, Hendra Karianga usai menemani kliennya di Gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).
Menurutnya, Amran telah memepersiapkan dokumen dan psikologisnya untuk bisa membantu KPK bongkar pelaku utama atas perkara yang terbongkar dari operasi tangkap tangan mantan Anggota Komisi V dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti W Putranti itu.
"Kasus ini kan dasarnya dari kesepakatan antara pimpinan Komisi V dan petinggi di PUPR. Jadi Amran hanya pelaksana saja termasuk suap yang diberikan Abdul Khoir itu disalurkan atau mengalir ke pejabat teras di PUPR,"ujarnya.
Hendra menjelaskan, uang yang diterima Amran Rp15 miliar dari para kontraktor proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Direktur PT Windhu Tunggal Utama yaitu Abdul Khoir serta rekannya Aseng itu sebagai mahar. Sebab sudah menjadi rahasia umum kontraktor harus membeli pekerjaan atau proyek yang uangnya untuk pajak ke elit PUPR.
"Uang tersebut tidak dimakan sendiri, mengalir sampai atasan Amran dari tingkat Kepala Biro, Dirjen, sampai Sekjen juga DPR dan kalau itu sudah seperti kebiasaaan atu kewajiban supaya tidak masa jabatannya akan singkat selaku kepala BPJN," katanya.
Melihat dasar perkara, lanjut dia, dana aspirasi ini nama dan nomenklaturnya tidak seusai kebutuhan sebab hanya didasarkan kesepakatan Komisi V DPR dan PUPR. Kalau bicara proyek dari APBN pada program pembangunan nasional dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) yang didiskusikan mulai tingkat desa sampai nasional.
"Namun berbeda dengan dana aspirasi itu tidak ada perencanaan dari bawah dan Amran pun menyatakan dirinya hanya sebagai operator bertugas mencari kontrktor dan seluruh anggarn sudah disiapkan DPR dan PUPR termasuk besaran potongan untuk masuk kantong-kantong pribadi mereka. Seperti dari Anggaran Rp1,9 triliun itu berapa bagian Damayanti sudah dijatah dapat 60 miliar, dan anggota DPR lain sampai tingkat pimpinan Komisi V dan juga pejabat PUPR," kata Hendra.
Hendra mengatakan, fakta ini bisa disebut anggaran sudah didisain oleh DPR dan PUPR sebab Kepala BPJN hanya terima perencanaan dari atasannya. Maka melihat asal-usul dana dan tugas fungsi dalam proyek ini, Hendra mwminta KPK agar usut secara lengkap, dan tidak bisa membersihkan infrastruktur dengan hanya menjerat pemeran yang bawah dan lemah namun dengan mengungkap aktor intelektualnya.
"Kalau kita ingin berantas korupsi harus semua diungkap, tidak bisa sepotong-potong. Maka sangat naif kalau ini berhenti tidak sampai pelaku intelektual dana aspirasi yang juga menerima uangnya. Dan klien saya siap bongkar semua, Amran siap bongkar semua, dia tidak mau jadi tumbal ditambah akan juga ungkap sampai Sekjen yang telah menerima 20 ribu dolar Amerika meski telah mengembalikan 10 ribu dolar yang harusnya oleh KPK itu jadi barang bukti untuk menjeratnya," kata Hendra.
Diduga, Amran meminta uang kepada para pengusaha dengan menjanjikan bahwa para pengusaha akan mendapatkan pekerjaan dalam proyek pembangunan jalan yang diusulkan sejumlah anggota Komisi V DPR. Amran disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga anggota Komisi V DPR sebagai tersangka diantaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro. Tersangka lain, Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir selaku pemberi suap, dua staf Damayanti di Komisi V yakni Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini sebagai perantara suap, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Kasatgas PRR: Rehabilitasi Pascabencana Tetap Prioritas, Kehadiran Presiden Jadi Bukti
-
Mengejutkan! Istri Noel Bocorkan Gus Yaqut Hilang dari Rutan KPK Sejak Malam Takbiran?
-
Silaturahmi Lebaran di Istana, Prabowo Sambut Hangat Kunjungan SBY dan Keluarga
-
Iran Tembak Rudal Balistik ke Diego Garcia, Pangkalan Pesawat Pengebom Amerika di Samudra Hindia
-
Tahun Ini Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi dan Hapus Batasan Tahun Kelulusan
-
Kisah Haru Driver Ojol dan Tunanetra yang Akhirnya Bisa Masuk Istana di Momen Lebaran Presiden
-
Mata Membesar dan Senyum Hilang PM Jepang Saat Donald Trump Ngoceh Soal Pearl Harbor
-
Terbongkar! Isi Obrolan 2 Jam Prabowo dan Megawati di Istana, Singgung Geopolitik Global?
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!