Suara.com - Komisi II DPR membolehkan seorang terpidana percobaan bisa mengikuti Pilkada serentak 2017 mendatang. Poin tersebut masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah mengatakan secara tegas tidak setuju dengan keputusan tersebut. Katanya, setiap orang yang hendak maju menjadi kepala daerah atau pejabat negara lainnya harus dipastikan tidak bermasalah dengan hukum atau masalah pribadi.
"Kalau masa pencalonan sebaiknya calon kepala daerah dan kepala apa pun termasuk presiden dan wakil presiden sebisa mungkin bebas dan bersih urusan pribadi. Jangan ada utang, kalau mau maju jangan utang," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Fahri mengkhawatirkan, jika seorang terpidana dilantik sebagai kepala daerah akan menggunakan kekuasaan serta kewenangannya untuk menutupi kasus yang menjerat dirinya.
"Nanti dia pakai jabatan untuk bayar utang. Apalagi ini punya persoalan hukum menuju ekspektasi lebih besar dia tutup ini kasusnya," ujar Fahri.
Jumat (9/9/2016) lalu Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu. Salah satu poin kesepatakan dalam RDP tersebut, yaitu terkait dengan dibolehkannya terpidana percobaan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU