Suara.com - Komisi II DPR membolehkan seorang terpidana percobaan bisa mengikuti Pilkada serentak 2017 mendatang. Poin tersebut masuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah mengatakan secara tegas tidak setuju dengan keputusan tersebut. Katanya, setiap orang yang hendak maju menjadi kepala daerah atau pejabat negara lainnya harus dipastikan tidak bermasalah dengan hukum atau masalah pribadi.
"Kalau masa pencalonan sebaiknya calon kepala daerah dan kepala apa pun termasuk presiden dan wakil presiden sebisa mungkin bebas dan bersih urusan pribadi. Jangan ada utang, kalau mau maju jangan utang," kata Fahri di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Fahri mengkhawatirkan, jika seorang terpidana dilantik sebagai kepala daerah akan menggunakan kekuasaan serta kewenangannya untuk menutupi kasus yang menjerat dirinya.
"Nanti dia pakai jabatan untuk bayar utang. Apalagi ini punya persoalan hukum menuju ekspektasi lebih besar dia tutup ini kasusnya," ujar Fahri.
Jumat (9/9/2016) lalu Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi Pemilihan Umum RI, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilu. Salah satu poin kesepatakan dalam RDP tersebut, yaitu terkait dengan dibolehkannya terpidana percobaan maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri
-
Luncurkan Buku, Sekjen Golkar Sarmuji Tegaskan Politik Harus Menolong Rakyat
-
Apa Isi Piagam ASEAN? Disinggung China Terkait Izin Terbang Militer AS di Wilayah Indonesia
-
16 Mahasiswa IPB Diskors Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual
-
Legislator DKI Hardiyanto Kenneth Endus Praktik 'Parkir Gelap' di Mal Jakarta
-
Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!
-
Berlangsung Masif dan Meluas, Komnas HAM Belum Temukan Dalang Kerusuhan Demo Agustus 2025
-
Nus Kei Dibunuh karena Dendam Lama, Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
-
Bareskrim Siap Miskinkan Mafia Haji dan Umrah, Aset Disita Pakai Pasal TPPU