Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan masih ada perdebatan antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan pemerintah, tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Pembahasan ini masuk di dalam rapat konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II, dan pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang pencalonan kepala daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
"Soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon, sudah dibicarakan pada Jumat, 25 Agustus yang lalu, namun kemudian menimbulkan perdebatan luas, bukan saja di internal Komisi II namun juga meluas menjadi perdebatan publik," kata Lukman, Selasa (30/8/2016).
Dia menerangkan perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara pada rapat Jumat (25/8/2016). Beberapa anggota dewan di Komisi II mengapresiasi dan mendukung sikap KPU.
"Sementara pemerintah dan Bawaslu belum menyampaikan pendapatnya sehingga kami menyimpulkan khusus tentang ketentuan ini akan ada pembicaraan lanjutan, mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU RI, Bawaslu, pemerintah dan fraksi-fraksi di Komisi II," ujar politikus PKB.
Dengan demikian, Lukman mengatakan kesimpulan yang dicapai pada rapat tanggal 25 Agustus baru bersifat sementara dan akan mencapai final setelah semua pihak menerimanya.
RDPU akan dilanjutkan pada Jumat (2/9/2016) dan diharapkan pada tanggal itu seluruh Rancangan PKPU yang diajukan KPU bisa disepakati.
"Tapi yang paling berat memang dua rancangan PKPU ini, sementara PKPU lainnya nanti akan mengalir cepat. Dan kami optimis kesepakatan semua PKPU selesai sebelum tanggal 15 september 2016 bisa terpenuhi," kata dia.
Lukman mengatakan pendapat publik yang sudah beredar di media akan menjadi perhatian bagi fraksi di DPR. Dia pun berharap dalam RDPU nanti dapat titik temu.
"Jadi sebenarnya RDPU ini adalah ruang yang diberikan kepada DPR dan pemerintah untuk menjelaskan original intens, filosofis, dan historis dari norma norma yang diatur di dalam UU Nomor 10 Nomor 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata dia.
Berita Terkait
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi