Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan masih ada perdebatan antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan pemerintah, tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Pembahasan ini masuk di dalam rapat konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II, dan pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang pencalonan kepala daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
"Soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon, sudah dibicarakan pada Jumat, 25 Agustus yang lalu, namun kemudian menimbulkan perdebatan luas, bukan saja di internal Komisi II namun juga meluas menjadi perdebatan publik," kata Lukman, Selasa (30/8/2016).
Dia menerangkan perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara pada rapat Jumat (25/8/2016). Beberapa anggota dewan di Komisi II mengapresiasi dan mendukung sikap KPU.
"Sementara pemerintah dan Bawaslu belum menyampaikan pendapatnya sehingga kami menyimpulkan khusus tentang ketentuan ini akan ada pembicaraan lanjutan, mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU RI, Bawaslu, pemerintah dan fraksi-fraksi di Komisi II," ujar politikus PKB.
Dengan demikian, Lukman mengatakan kesimpulan yang dicapai pada rapat tanggal 25 Agustus baru bersifat sementara dan akan mencapai final setelah semua pihak menerimanya.
RDPU akan dilanjutkan pada Jumat (2/9/2016) dan diharapkan pada tanggal itu seluruh Rancangan PKPU yang diajukan KPU bisa disepakati.
"Tapi yang paling berat memang dua rancangan PKPU ini, sementara PKPU lainnya nanti akan mengalir cepat. Dan kami optimis kesepakatan semua PKPU selesai sebelum tanggal 15 september 2016 bisa terpenuhi," kata dia.
Lukman mengatakan pendapat publik yang sudah beredar di media akan menjadi perhatian bagi fraksi di DPR. Dia pun berharap dalam RDPU nanti dapat titik temu.
"Jadi sebenarnya RDPU ini adalah ruang yang diberikan kepada DPR dan pemerintah untuk menjelaskan original intens, filosofis, dan historis dari norma norma yang diatur di dalam UU Nomor 10 Nomor 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata dia.
Berita Terkait
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
-
Tidak Ada Kriteria Amnesti Bagi Koruptor, Menko Yusril Jelaskan Kewenangan Presiden
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, Perkara Roy Suryo Cs Tetap Lanjut
-
Diduga Masturbasi di Bus TransJakarta, Dua Penumpang Diperiksa Polisi
-
Disebut Paling Bahagia, Indonesia Justru Dibayangi Tingkat Kemiskinan Tertinggi Versi Bank Dunia
-
FPI Ancam Polisikan Pandji Pragiwaksono Buntut Stand Up Komedi Mens Rea
-
Jokowi Terima Restorative Justice, Polda Metro Terbitkan SP3 untuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis
-
Eggi Sudjana Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Jadi Jalan Damai Tanpa Pengadilan?
-
Istana Bicara Soal RUU Anti Propaganda Asing, Berpotensi Bungkam Kritik?
-
Jadi Alat Melakukan Tindak Pidana: Akun IG Laras Faizati Dimusnahkan, iPhone 16 Dirampas Negara
-
KPK Sebut Ketua PDIP Jabar Diduga Kecipratan Duit Kasus Ijon Proyek Bekasi, Berapa Jumlahnya?
-
Pola Korupsi 'Balik Modal Pilkada' Jerat Bupati Bekasi? KPK Cium Modus Serupa Lampung-Ponorogo