Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan masih ada perdebatan antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan pemerintah, tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Pembahasan ini masuk di dalam rapat konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II, dan pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang pencalonan kepala daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
"Soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon, sudah dibicarakan pada Jumat, 25 Agustus yang lalu, namun kemudian menimbulkan perdebatan luas, bukan saja di internal Komisi II namun juga meluas menjadi perdebatan publik," kata Lukman, Selasa (30/8/2016).
Dia menerangkan perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara pada rapat Jumat (25/8/2016). Beberapa anggota dewan di Komisi II mengapresiasi dan mendukung sikap KPU.
"Sementara pemerintah dan Bawaslu belum menyampaikan pendapatnya sehingga kami menyimpulkan khusus tentang ketentuan ini akan ada pembicaraan lanjutan, mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU RI, Bawaslu, pemerintah dan fraksi-fraksi di Komisi II," ujar politikus PKB.
Dengan demikian, Lukman mengatakan kesimpulan yang dicapai pada rapat tanggal 25 Agustus baru bersifat sementara dan akan mencapai final setelah semua pihak menerimanya.
RDPU akan dilanjutkan pada Jumat (2/9/2016) dan diharapkan pada tanggal itu seluruh Rancangan PKPU yang diajukan KPU bisa disepakati.
"Tapi yang paling berat memang dua rancangan PKPU ini, sementara PKPU lainnya nanti akan mengalir cepat. Dan kami optimis kesepakatan semua PKPU selesai sebelum tanggal 15 september 2016 bisa terpenuhi," kata dia.
Lukman mengatakan pendapat publik yang sudah beredar di media akan menjadi perhatian bagi fraksi di DPR. Dia pun berharap dalam RDPU nanti dapat titik temu.
"Jadi sebenarnya RDPU ini adalah ruang yang diberikan kepada DPR dan pemerintah untuk menjelaskan original intens, filosofis, dan historis dari norma norma yang diatur di dalam UU Nomor 10 Nomor 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata dia.
Berita Terkait
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU