Suara.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan masih ada perdebatan antara Komisi II, KPU, Bawaslu, dan pemerintah, tentang ketentuan apakah terpidana yang sedang menjalani hukuman percobaan boleh mendaftar sebagai calon kepala daerah.
Pembahasan ini masuk di dalam rapat konsultasi antara KPU, Bawaslu, Komisi II, dan pemerintah, tentang Rancangan PKPU Nomor 5 tentang pencalonan kepala daerah, perubahan terhadap PKPU Nomor 9 Tahun 2016.
"Soal terpidana yang sedang menjalani hukuman pidana percobaan apakah boleh mendaftar sebagai calon, sudah dibicarakan pada Jumat, 25 Agustus yang lalu, namun kemudian menimbulkan perdebatan luas, bukan saja di internal Komisi II namun juga meluas menjadi perdebatan publik," kata Lukman, Selasa (30/8/2016).
Dia menerangkan perdebatan dimulai semenjak KPU menyampaikan sikap yang tidak sesuai dengan kesimpulan sementara pada rapat Jumat (25/8/2016). Beberapa anggota dewan di Komisi II mengapresiasi dan mendukung sikap KPU.
"Sementara pemerintah dan Bawaslu belum menyampaikan pendapatnya sehingga kami menyimpulkan khusus tentang ketentuan ini akan ada pembicaraan lanjutan, mendengarkan secara lebih spesifik pandangan dan sikap KPU RI, Bawaslu, pemerintah dan fraksi-fraksi di Komisi II," ujar politikus PKB.
Dengan demikian, Lukman mengatakan kesimpulan yang dicapai pada rapat tanggal 25 Agustus baru bersifat sementara dan akan mencapai final setelah semua pihak menerimanya.
RDPU akan dilanjutkan pada Jumat (2/9/2016) dan diharapkan pada tanggal itu seluruh Rancangan PKPU yang diajukan KPU bisa disepakati.
"Tapi yang paling berat memang dua rancangan PKPU ini, sementara PKPU lainnya nanti akan mengalir cepat. Dan kami optimis kesepakatan semua PKPU selesai sebelum tanggal 15 september 2016 bisa terpenuhi," kata dia.
Lukman mengatakan pendapat publik yang sudah beredar di media akan menjadi perhatian bagi fraksi di DPR. Dia pun berharap dalam RDPU nanti dapat titik temu.
"Jadi sebenarnya RDPU ini adalah ruang yang diberikan kepada DPR dan pemerintah untuk menjelaskan original intens, filosofis, dan historis dari norma norma yang diatur di dalam UU Nomor 10 Nomor 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata dia.
Berita Terkait
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Pemerintah Pulangkan 2 WN Belanda Terpidana Kasus Narkotika Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri