Mary Jane peringati Hari Kartini di LP Kelas IIA Yogyakarta, (21/4). (Antara/Yeyen)
Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa Presiden Filipina Rodrigo Roa Duterte menyerahkan proses hukum terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso (31) kepada Pemerintah Indonesia. Hal ini disampaikan Jokowi usai meresmikan pengoperasian Terminal Petikemas Kalibaru Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).
"Presiden Duterte menyampaikan bahwa silahkan diproses sesuai hukum yang ada di Indonesia, artinya kan sudah jelas yang saya sampaikan kemarin," kata Jokowi kepada wartawan.
Kendati demikian, Pemerintah juga menghormati proses hukum yang dilakukan di Filipina terkait kasus peredaran narkoba. Dalam proses hukum di Filipina belakangan muncul fakta yang menunjukan bahwa Mary Jane adalah korban dari jaringan narkoba internasional.
"Tetapi kami juga melihat, bahwa kami sangat menghormati proses hukum yang ada di Filipina, karena masih ada proses di sana. Jadi saya melihat konsistensi, konsistensi Duterte terhadap pemberantasan narkoba sangat tinggi. Tidak ada toleransi, sehingga beliau menyampaikan menghormati proses hukum di Indonesia, itu sudah jelas. Proses hukum di sini sudah jelas," ujar dia.
Sebelumnya usai pelaksanaan salat Idul Adha 1437 H di Masjid Agung Ats-Tsaurah, Serang, Banten, Senin (12/9) Jokowi menyatakan bahwa Presiden Duterte menyetujui eksekusi mati terhadap Mary Jane. Namun pernyataan Jokowi itu dibantah Menteri Luar Negeri Filipina Perfecto R. Yasay. Menurut Yasay, Jokowi salah mengartikan maksud pernyataan Duterte kala mereka bertemu empat mata. Dia menyampaikan, Presiden Duterte tidak memberi apa yang disebut 'lampu hijau' atas eksekusi Mary Jane, namun menyatakan bahwa presiden Duterte akan menerima 'keputusan akhir' terkait kasus Mary Jane.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
-
Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Terkini
-
Pigai Akui Uang Pribadi Terkuras karena Kementerian HAM Tak Punya Anggaran Bansos
-
Saksi Ungkap Ada Uang Nonteknis dan Uang Apresiasi dalam Pengurusan Sertifikasi K3 di Kemnaker
-
Pedagang Kota Tua Terpaksa 'Ngungsi' Imbas Syuting Film Lisa BLACKPINK: Uang Kompensasi Nggak Cukup!
-
Sri Raja Sacandra: UU Polri 2002 Lahir dari Konflik Kekuasaan, Bukan Amanah Reformasi
-
Prabowo Wanti-wanti Pimpinan yang Akali BUMN Segera Dipanggil Kejaksaan
-
Natalius Pigai Bangga Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB: Sebut Prestasi Langka di Level Dunia
-
Nadiem Kaget Banyak Anak Buahnya Terima Gratifikasi di Kasus Chromebook: Semuanya Mengaku
-
Tangis Nenek Saudah Pecah di Senayan: Dihajar Karena Tolak Tambang, Kini Minta Keadilan
-
Guntur Romli Kuliti Jokowi: Demi PSI, Dinilai Lupa Rakyat dan Partai Sendiri
-
Saksi Ungkap Alur Setoran Uang Pemerasan K3 Sampai ke Direktur Jenderal Kemenaker