Suara.com - Peneliti hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter mengatakan pemerintah perlu mengeluarkan paket kebijakan hukum selama betul-betul mendukung dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi.
"Sebaiknya paket kebijakan hukum yang dikeluarkan yang memperkuat penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi. Namun, itu juga tergantung materi apa yang diatur di dalamnya," kata Lola dihubungi di Jakarta, Rabu.
Saat ditanya materi apa saja versi ICW yang perlu masuk dalam paket kebijakan hukum, Lola menjawab memang ada yang spesifik. Namun, materi versi ICW itu lebih relevan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Materi versi kami lebih relevan untuk revisi Undang-Undang Tipikor, bukan kebijakan yang tingkatnya di bawah undang-undang," katanya.
Menurut Lola, revisi Undang-Undang Tipikor sudah lama masuk dalam program legislasi nasional di DPR, tetapi selama ini belum pernah menjadi program legislasi prioritas.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan pemerintah sedang menyiapkan paket reformasi bidang hukum, yang antara lain ditujukan untuk memperkuat penanganan kasus korupsi. Paket tersebut saat ini sedang dalam penyelesaian pada tingkat kementerian dan lembaga negara.
Beberapa pihak menilai Indonesia tengah mengalami pelemahan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi. Pelemahan tersebut terlihat pada beberapa hal, misalnya hukuman koruptor yang semakin singkat, mantan narapidana kasus korupsi yang menjadi pengurus partai bahkan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan juga sedang diupayakan untuk direvisi yang dikhawatirkan akan menghilangkan syarat berstatus sebagai "justice collaborator" atau pelaku kejahatan yang membongkar kejahatan.
Pada saat yang sama, wacana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diduga sebagai salah satu upaya pelemahan pemberantasan korupsi juga belum dihentikan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
ICW: Baru Setahun, Prabowo-Gibran Bikin Reformasi 1998 Jadi Sia-sia
-
Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Buka Data ICW Terkait Tuntutan Ringan ke Koruptor
-
ICW Sebut MBG 'Pintu Awal Korupsi', Sedot Anggaran Pendidikan dan Untungkan Korporasi
-
Suara Ibu Indonesia Tolak Militer Masuk Dapur MBG: Tugas Mereka Bukan Urusi Gizi Anak Sekolah!
-
Korupsi Menggila di Desa! ICW Ungkap Fakta Mencengangkan Sepanjang 2024
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan