Presiden berpesan agar Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu yang baru nanti mampu membuat praktik demokrasi menjadi semakin berkualitas dan lebih baik.
Presiden Joko Widodo ingin memastikan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa mendatang menjadi lebih demokratis dan semakin baik. Hal tersebut disampaikannya pada rapat terbatas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di Kantor Presiden, Jakarta, pada Selasa (13/9/2016).
Di hadapan sejumlah anggota Kabinet Kerja, Presiden menginstruksikan agar RUU Penyelenggaraan Pemilu yang nantinya diusulkan oleh pemerintah kepada DPR bersifat menyederhanakan sekaligus menyelaraskan tiga Undang-Undang yang sebelumnya terpisah. Ketiganya ialah Undang-Undang Pemilu Legislatif, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu.
"Ke depan, kita juga harus menyiapkan kerangka regulasi baru tentang Pemilu untuk menyesuaikan dengan putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 yang akan dilaksanakan secara bersamaan. Saya minta dalam rancangan Undang-Undang Pemilu yang diusulkan pemerintah substansinya harus betul-betul menyederhanakan dan menyelaraskan tiga Undang-Undang yang sebelumnya terpisah," terang Presiden.
Presiden menambahkan, dalam pembentukan RUU Penyelenggaraan Pemilu tersebut, haruslah dilandasi pada semangat penyempurnaan yang sifatnya substansial berdasarkan pengalaman dan praktik Pemilu yang sudah beberapa kali diselenggarakan, bukan hanya semata-mata menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Penyempurnaan tersebut, lanjut Presiden, mencakup pada teknis penyelenggaraan, tahapan Pemilu, tata kelola penyelenggaraan Pemilu, hingga pencegahan praktik politik uang.
"Sehingga dengan langkah-langkah penyempurnaan ini praktik demokrasi pada Pemilu yang akan datang akan semakin berkualitas dan lebih baik," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga berpesan agar sistem Pemilu berikutnya betul-betul dikalkulasi secara matang sehingga bisa menghasilkan pemerintahan yang efektif dan akuntabel, serta mampu menjadi instrumen untuk menyederhanakan sistem kepartaian dan memperkuat sistem presidensialisme. Selain itu, rumusan pasal-pasalnya juga diminta untuk jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.
"Saya minta diperhatikan agar dalam pembentukan Undang-Undang Pemilu yang baru ini tidak terjebak pada perangkap kepentingan politik jangka pendek," tambahnya sekaligus menutup pengantar rapat terbatas tersebut.
Hadir dalam rapat kali ini di antaranya ialah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Kepala Staf Presiden Teten Masduki, dan Ketua KPU Juri Ardiantoro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan
-
KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka
-
Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata
-
Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas