Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doddy Aryanto Supeno, Rabu (14/9/2016). Bekas asisten mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Majelis hakim menilai Doddy terbukti bersalah menyuap panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Doddy menyuap sebesar Rp150 juta secara bertahap.
Majelis hakim menilai Doddy -- Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga -- terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Doddy tak seirama dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan terdakwa belum permah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata Sumpeno.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
LIppo Group Genjot Penyedian Hunian 3 Juta Rumah Lewat Renovasi 1.500 Hunian di Malang
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
Tren Edit Foto 80-an di ChatGPT: Begini Cara Bikinnya, Lengkap dengan Prompt
-
5 Shio Kurang Beruntung 11 September 2026, Jangan Gegabah Keluarkan Uang
-
Kumpulan Prompt AI Edit Foto Era 80-an yang Lagi Viral, Bisa Langsung Dipakai
-
Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda: Area Diperluas, Puluhan Armada dan Drone Thermal Dikerahkan
-
Investor Bosan ke China, RI Bisa Jadi Raja Industri Manufaktur Asia
-
Perusahaan Korsel Buka Loker, 2.000 Warga RI Berebut Masuk
-
3 Zodiak Diprediksi Paling Hoki Urusan Dompet Hari Ini 11 September 2026
-
Niat Cari Buah Sawo, Pemilik Rumah di Panjang Syok Temukan Jasad Mengering Tinggal Tulang
-
Saham AS Dibawa ke Blockchain, FLOQ dan Ondo Finance Jajaki Akses di Indonesia
-
25 Tahun Serangan 9/11, Terjebak di Restoran Lantai Teratas World Trade Center Tanpa Jalan Keluar