Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doddy Aryanto Supeno, Rabu (14/9/2016). Bekas asisten mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Majelis hakim menilai Doddy terbukti bersalah menyuap panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Doddy menyuap sebesar Rp150 juta secara bertahap.
Majelis hakim menilai Doddy -- Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga -- terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Doddy tak seirama dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan terdakwa belum permah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata Sumpeno.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi
-
Sepak Terjang James Riady, Pengusaha Kelas Kakap yang Diundang Prabowo ke Istana
-
Viral Pulang Kerja Naik Helikopter, Adab Caroline Riady Disorot usai Temui Perekam Video: Gak Nyangka Ternyata...
-
Daftar Bisnis dan Sumber Kekayaan James Riady, Sosok Ayah Caroline Riady
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
1.300 UMKM Siap Unjuk Gigi di Kompetisi Perdana Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas
-
Merasa Terlindungi, Barang Pemberian Kapolda Herry Heryawan Bikin Penyandang Tunarungu Ini Terharu
-
Kolaborasi Bareng DPRD DKI, Pramono Resmikan Taman Bugar Jakbar
-
Menteri Hukum Ultimatum PPP: Selesaikan Masalah Internal atau AD/ART Jadi Penentu
-
Satu Bulan Tragedi Affan Kurniawan: Lilin Menyala, Tuntutan Menggema di Benhil!
-
Polemik Relokasi Pedagang Pasar Burung Barito, DPRD DKI Surati Gubernur Pramono Anung
-
Siapa Ketum PPP yang Sah? Pemerintah akan Tentukan Pemenangnya
-
KPAI Minta Polri Terapkan Keadilan Restoratif untuk 13 Anak Tersangka Demonstrasi
-
Program Magang Fresh Graduate Berbayar Dibuka 15 Oktober, Bagaimana Cara Mendaftarnya?
-
DPR RI Kajian Mendalam Putusan MK soal Tapera, Kepesertaan Buruh Kini Sukarela