Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doddy Aryanto Supeno, Rabu (14/9/2016). Bekas asisten mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Majelis hakim menilai Doddy terbukti bersalah menyuap panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Doddy menyuap sebesar Rp150 juta secara bertahap.
Majelis hakim menilai Doddy -- Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga -- terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Doddy tak seirama dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan terdakwa belum permah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata Sumpeno.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
LIppo Group Genjot Penyedian Hunian 3 Juta Rumah Lewat Renovasi 1.500 Hunian di Malang
-
Nusron Ungkap Satu Keluarga Kuasai Tanah Seluas Dua Kali Jakarta, Ini Daftar 9 Raja Properti di RI
-
Konflik Nasabah dengan Pengembang Meikarta Berakhir dengan Pembayaran Ganti Rugi
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng
-
Fakta Baru Sengketa Tambang Nikel: Hutan Perawan Dibabat, IUP Ternyata Tak Berdempetan
-
Survei RPI Sebut Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Polri Tinggi, Ini Penjelasannya
-
Momen Roy Suryo Walk Out dari Audiensi Reformasi Polri, Sentil Otto Hasibuan: Harusnya Tahu Diri
-
Deteksi Dini Bahaya Tersembunyi, Cek Kesehatan Gratis Tekan Ledakan Kasus Gagal Ginjal
-
Wamendagri Wiyagus: Kemendagri Dukung Sinkronisasi Kebijakan Kependudukan Selaras Pembangunan
-
Dokter Tifa Usul Kasus Ijazah Jokowi Disetop, Sarankan Negara Biayai Perawatan Medis di Luar Negeri
-
Dana Riset-Tunjangan Kecil, Menteri Diktisaintek Minta Kampus Permudah Dosen Naik Pangkat
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming