Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Doddy Aryanto Supeno, Rabu (14/9/2016). Bekas asisten mantan Presiden Direktur Lippo Group Eddy Sindoro juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Sumpeno.
Majelis hakim menilai Doddy terbukti bersalah menyuap panitera atau Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution terkait pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Doddy menyuap sebesar Rp150 juta secara bertahap.
Majelis hakim menilai Doddy -- Direktur PT. Kreasi Dunia Keluarga -- terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Majelis mempertimbangkan hal yang memberatkan, bahwa perbuatan Doddy tak seirama dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta tidak mengakui perbuatannya.
"Hal meringankan terdakwa belum permah dihukum dan punya tanggungan keluarga," kata Sumpeno.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa selama lima tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Tag
Berita Terkait
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Bos Lippo Ungkap 5 Modal Indonesia Hadapi Ketidakpastian Global 2026
-
Sengketa Tanah JK vs Lippo Group! Menteri ATR/BPN Ungkap Fakta Pemilik yang Sah
-
4 Fakta Jusuf Kalla Geram, Tuding Rekayasa Mafia Tanah GMTD Lippo Group
-
LIppo Group Genjot Penyedian Hunian 3 Juta Rumah Lewat Renovasi 1.500 Hunian di Malang
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
Terkini
-
Youri Tielemans Tak Sabar Main di Old Trafford Usai Gabung Manchester United
-
Rahasia Lipat Gandakan Omzet Lewat Ekosistem AI dan GrabModal
-
Nanik S Deyang Mundur dari Ketua BGN, Apakah Dapat Tunjangan Seumur Hidup?
-
Berangkat Cerdas: Mengubah Lelah Menjadi Faedah di Bangku Transportasi Umum
-
Ulasan Novel Perundungan Maut, Pembalasan Dendam Para Korban Perundungan
-
Samsung Hadirkan Bespoke AI Refrigerator, Revolusi Manajemen Dapur di Musim Sekolah 2026
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
-
Usai Mundur, Nanik Spill Tipis-tipis Sosok Kepala BGN Baru: Siap Jewer kalau Menyimpang
-
Weton Tulang Wangi Hari Apa? Ini Ciri-Ciri Kepribadiannya Menurut Primbon Jawa
-
Lampung Bersiap Jadi Rumah Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi