Suara.com - Hari ini, Mahkamah Konstitusi kembali menyelenggarakan sidang perkara pengujian Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ahok merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam pasal tersebut. Pasal tersebut mengatur tenang kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana saat kampanye.
Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.
Dalam persidangan tadi, Yusril yang kini menjadi bakal calon gubernur Jakarta merasa dirugikan hak konstitusional jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Ahok.
"Saya yang juga insya Allah akan maju sebagai calon gubernur DKI merasa berkepentingan pada permohonan pemohon. Karena jika permohonan pemohon dikabulkan tanpa memperhatikan kontra argumen dari pihak lain yang berkepentingan, maka hal tersebut akan merugikan hak-hak konstitusional saya, yang juga dijamin UUD 1945," demikian dikatakan Yusril di ruang sidang pleno, lantai 2, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat.
Yusril menambahkan jika Ahok sebagai pemohon memiliki legal standing, Yusril sebagai pihak terkait juga memilikinya.
Mantan menteri yang kini menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu menegaskan pasal yang digugat Ahok tidak bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak perlu dikabulkan.
"Pada hemat saya, pasal 70, ayat 3, huruf a. UU yang dimohon untuk diuji tidak perlu ada penafsiran. Karena bunyi kalimatnya gubernur dan wakil gubernur; bupati dan wakil bupati; wali kota dan wakil wali kota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan. A menjalani cuti di luar tanggungan Negara," ujar Yusril.
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tangsel Darurat Kekerasan Anak: 118 Kasus Terdata, 34 Pencabulan Menyasar Siswa Laki-laki
-
Hari Mangrove Sedunia, BRI Peduli Libatkan Kelompok Tani Lokal untuk Pulihkan Ekosistem Pesisir
-
Kasus Kekerasan Anak di Kota Tangsel 2026 Meningkat
-
Sinopsis Meitantei no Mama de Ite, Drama Jepang Dibintangi Yoshikawa Ai
-
Tips Memilih Warna Bedak sesuai Warna Kulit untuk Makeup Flawless
-
3 Kombinasi Ombre Wardah Staylock Lip Matte Sesuai Undertone Kulit, Tahan 20 Jam Tanpa Crack!
-
Tekan Biaya Produksi, Pemerintah Resmi Beri Bea Masuk 0 Persen untuk Sektor Ini
-
Nabila Gardena Mendadak Viral Dikaitkan Koruptor Alwin Albar, Ini Sosoknya
-
Apa Itu Tender Rakyat? Skema Baru Program Bedah Rumah yang Diklaim Lebih Transparan
-
Jejak Karbon Makanan Tidak Sama bagi Semua Orang, Penelitian Ungkap Kelompok dengan Dampak Terbesar?