Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kekhawatirannya kepada hakim Mahkamah Konstitusi jika mengabulkan permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nanti akan muncul banyak gugatan.
"Saya khawatir jika permohonan pemohon dikabulkan, maka Presiden dan DPR akan menggugat MK dalam perkara sengketa kewenangan dan akan terjadilah drama bahan tertawaan semua orang," ujar Yusril dalam persidangan di ruang sidang pleno lantai 2, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Kehadiran Yusril di sidang uji materi Pasal 70 Ayat 3 hari ini sebagai pihak terkait.
Menurut pandangan Yusril uji materi yang diajukan Ahok bukan untuk memohon MK memaknai norma Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada agar menjadi konstitusional secara bersyarat, melainkan membuat penafsiran a contrario terhadap norma Pasal 70 ayat 3 huruf a.
"Dari yang secara harfiah, mewajibkan cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban, melainkan pilihan, atau opsional. Penafsiran a contrario seperti itu akan menyebabkan mahkamah konstitusi bertindak menjadi badan legislatif, mengubah sebuah pasal undang-undang," kata Yusril.
"Dan menciptakan norma yang baru atau bertentangan, atau menjadi sebaliknya. Padahal, kewenangan seperti itu merupakan kewenangan lembaga DPR," Yusril menambahkan.
Yusril memohon kepada MK agar jangan mengabulkan permohonan Ahok.
"Maka bagaimana MK akan mengadili dirinya sendiri sementara dia adalah pihak yang berperkara. Para yang mulia, izinkan saya memohon untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Makasih," kata Yusril.
Hari ini, MK kembali menyelenggarakan sidang perkara pengujian Pasal 70 Ayat 3 yang diajukan Ahok. Ahok merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam pasal tersebut. Pasal tersebut mengatur tenang kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana saat kampanye.
Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu Yusril dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Ini Kata Menko Yusril
-
Yusril Beri 33 Rekomendasi ke 14 Kementerian dan Lembaga, Fokus Tata Kelola Hukum hingga HAM Berat
-
Perpol Jabatan Sipil Polri Jadi Bola Panas, Komisi Reformasi Turun Tangan Bahas Polemik
-
Soal Polemik Perpol Nomor 10 dan Putusan MK 114, Yusril: Saya Belum Bisa Berpendapat
-
PPATK Rilis Indeks APUPPT: Penegakan Hukum Tak Cukup Tangkap Pelaku, Aliran Dana Harus Ditelusuri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh