Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kekhawatirannya kepada hakim Mahkamah Konstitusi jika mengabulkan permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nanti akan muncul banyak gugatan.
"Saya khawatir jika permohonan pemohon dikabulkan, maka Presiden dan DPR akan menggugat MK dalam perkara sengketa kewenangan dan akan terjadilah drama bahan tertawaan semua orang," ujar Yusril dalam persidangan di ruang sidang pleno lantai 2, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Kehadiran Yusril di sidang uji materi Pasal 70 Ayat 3 hari ini sebagai pihak terkait.
Menurut pandangan Yusril uji materi yang diajukan Ahok bukan untuk memohon MK memaknai norma Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada agar menjadi konstitusional secara bersyarat, melainkan membuat penafsiran a contrario terhadap norma Pasal 70 ayat 3 huruf a.
"Dari yang secara harfiah, mewajibkan cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban, melainkan pilihan, atau opsional. Penafsiran a contrario seperti itu akan menyebabkan mahkamah konstitusi bertindak menjadi badan legislatif, mengubah sebuah pasal undang-undang," kata Yusril.
"Dan menciptakan norma yang baru atau bertentangan, atau menjadi sebaliknya. Padahal, kewenangan seperti itu merupakan kewenangan lembaga DPR," Yusril menambahkan.
Yusril memohon kepada MK agar jangan mengabulkan permohonan Ahok.
"Maka bagaimana MK akan mengadili dirinya sendiri sementara dia adalah pihak yang berperkara. Para yang mulia, izinkan saya memohon untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Makasih," kata Yusril.
Hari ini, MK kembali menyelenggarakan sidang perkara pengujian Pasal 70 Ayat 3 yang diajukan Ahok. Ahok merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam pasal tersebut. Pasal tersebut mengatur tenang kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana saat kampanye.
Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu Yusril dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Wamen Silmy Karim Tersangka Korupsi Rp145 M, Yusril Akui Imigrasi Masih Banyak Pungli
-
Yusril Buka Suara Usai Silmy Karim Jadi Tersangka, Janji Lakukan Ini
-
Media Turkiye Soroti Langkah Hukum Indonesia usai WNI Ditahan Israel di Global Sumud Flotilla
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pemerintah Tempuh Jalur Diplomatik dan Hukum Bebaskan Tiga Jurnalis Indonesia yang Ditahan Israel
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
Sidang Blueray Cargo, Jaksa KPK Ungkap Dugaan Aliran Rp21 Miliar ke Djaka Budi Utama
-
Imbau Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Mendagri Optimistis Bakal Gerakkan Perekonomian
-
'Tak Ada Penangkapan!' Kapolres Jaksel Bantah Tudingan Represif di Aksi Mahasiswa GMNI Pancoran
-
Gangguan Akses CCTV Publik Saat Aksi Unjuk Rasa di Sudirman Bukan dari Sistem Pemprov DKI
-
Massa di Sudirman Bubar: Mahasiswa Mundur Pertama, Disusul Kelompok 'Baju Hitam'
-
Mahasiswa Sudah Pergi, Siapa Massa Berbaju Hitam yang Masih Bertahan di Sudirman?
-
Mendagri Tito Dorong DKPP Tingkatkan Integritas Penyelenggara Pemilu
-
KPK Selidiki Dugaan Perintangan Penyidikan Kasus Bea Cukai, Pendiri IAW Diperiksa
-
Mengapa Pertamax Naik? Teddy Indra Wijaya Ungkap 3 Alasannya
-
Triana ke Mahasiswa: Jangan Lupakan Reformasi Agraria, Tanpa Itu Indonesia Tak Akan Berubah