Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kekhawatirannya kepada hakim Mahkamah Konstitusi jika mengabulkan permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nanti akan muncul banyak gugatan.
"Saya khawatir jika permohonan pemohon dikabulkan, maka Presiden dan DPR akan menggugat MK dalam perkara sengketa kewenangan dan akan terjadilah drama bahan tertawaan semua orang," ujar Yusril dalam persidangan di ruang sidang pleno lantai 2, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Kehadiran Yusril di sidang uji materi Pasal 70 Ayat 3 hari ini sebagai pihak terkait.
Menurut pandangan Yusril uji materi yang diajukan Ahok bukan untuk memohon MK memaknai norma Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada agar menjadi konstitusional secara bersyarat, melainkan membuat penafsiran a contrario terhadap norma Pasal 70 ayat 3 huruf a.
"Dari yang secara harfiah, mewajibkan cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban, melainkan pilihan, atau opsional. Penafsiran a contrario seperti itu akan menyebabkan mahkamah konstitusi bertindak menjadi badan legislatif, mengubah sebuah pasal undang-undang," kata Yusril.
"Dan menciptakan norma yang baru atau bertentangan, atau menjadi sebaliknya. Padahal, kewenangan seperti itu merupakan kewenangan lembaga DPR," Yusril menambahkan.
Yusril memohon kepada MK agar jangan mengabulkan permohonan Ahok.
"Maka bagaimana MK akan mengadili dirinya sendiri sementara dia adalah pihak yang berperkara. Para yang mulia, izinkan saya memohon untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Makasih," kata Yusril.
Hari ini, MK kembali menyelenggarakan sidang perkara pengujian Pasal 70 Ayat 3 yang diajukan Ahok. Ahok merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam pasal tersebut. Pasal tersebut mengatur tenang kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana saat kampanye.
Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu Yusril dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.
Berita Terkait
-
Kasus Andrie Yunus Tetap di Militer, Menko Yusril Respons Usul Gibran Soal Hakim Ad Hoc
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Yusril Ungkap Alasan Kasus Andrie Yunus Masih di Pengadilan Militer, Singgung Usulan Hakim Ad Hoc
-
Tafsir KUHAP Baru vs Lama, Yusril: MA Penentu Nasib Kasasi Kejagung Terhadap Delpedro Cs
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Amerika Serikat Siapkan 10.000 Tentara Tambahan Antisipasi Perang Lanjutan Melawan Iran
-
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di UBL Memanas, Dosen Terduga Pelaku Laporkan Balik Mahasiswi
-
Walhi Soroti Pertemuan Satgas PKH dengan Gubernur Sherly Tjoanda, Ada Apa?
-
RUU Pemilu Jadi Tarik Ulur: Demokrat Nilai Tak Perlu Buru-Buru, Golkar Minta Segera Dibahas
-
Israel Diserang Jutaan Lebah, Warga Zionis Ketakutan Yakin Itu Kiriman dari Tuhan
-
Perang Bikin Harga-harga Naik, Kaesang Lobi Dubes Iran Buka Jalur Selat Hormuz untuk Pertamina
-
DPM Perdokjasi Resmi Bekerja Sama dengan 13 Asuransi untuk Perkuat Penilaian Klaim
-
Polisi Selidiki Kasus Begal Viral di Gunung Sahari Meski Korban Belum Melapor
-
Kemkomdigi Beberkan 7 Ancaman Digital yang Bisa Rusak Mental Anak: PP Tunas Hadir Untuk Melindungi
-
Bukti Awal Sudah di Kantong! Polda Metro Jaya Siap Usut Skandal Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI