Suara.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan kekhawatirannya kepada hakim Mahkamah Konstitusi jika mengabulkan permohonan uji materi Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nanti akan muncul banyak gugatan.
"Saya khawatir jika permohonan pemohon dikabulkan, maka Presiden dan DPR akan menggugat MK dalam perkara sengketa kewenangan dan akan terjadilah drama bahan tertawaan semua orang," ujar Yusril dalam persidangan di ruang sidang pleno lantai 2, gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat 6, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Kehadiran Yusril di sidang uji materi Pasal 70 Ayat 3 hari ini sebagai pihak terkait.
Menurut pandangan Yusril uji materi yang diajukan Ahok bukan untuk memohon MK memaknai norma Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada agar menjadi konstitusional secara bersyarat, melainkan membuat penafsiran a contrario terhadap norma Pasal 70 ayat 3 huruf a.
"Dari yang secara harfiah, mewajibkan cuti di luar tanggungan negara, menjadi bukan kewajiban, melainkan pilihan, atau opsional. Penafsiran a contrario seperti itu akan menyebabkan mahkamah konstitusi bertindak menjadi badan legislatif, mengubah sebuah pasal undang-undang," kata Yusril.
"Dan menciptakan norma yang baru atau bertentangan, atau menjadi sebaliknya. Padahal, kewenangan seperti itu merupakan kewenangan lembaga DPR," Yusril menambahkan.
Yusril memohon kepada MK agar jangan mengabulkan permohonan Ahok.
"Maka bagaimana MK akan mengadili dirinya sendiri sementara dia adalah pihak yang berperkara. Para yang mulia, izinkan saya memohon untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Makasih," kata Yusril.
Hari ini, MK kembali menyelenggarakan sidang perkara pengujian Pasal 70 Ayat 3 yang diajukan Ahok. Ahok merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh ketentuan dalam pasal tersebut. Pasal tersebut mengatur tenang kewajiban cuti bagi calon kepala daerah petahana saat kampanye.
Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan pihak terkait, yaitu Yusril dan Ketua DPP Bidang Advokasi Partai Gerindra Habiburokhman.
Berita Terkait
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
-
Bahaya Judol dan Narkoba Lebih Besar dari Korupsi? Yusril Ungkap Fakta Lain Soal RUU Perampasan Aset
-
Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas? Yusril: Akibat Ketimpangan Sosial-Ekonomi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Snapdragon Paling Murah untuk Kebutuhan Sehari-hari, Mulai dari Rp 1 Jutaan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
Terkini
-
Prabowo 'Gebrak Meja', Utang Whoosh Rp1,2 T per Tahun Dibayar Pakai Duit Rampasan Koruptor
-
Terkuak! Alasan Bripda W Habisi Dosen di Jambi, Skenario Licik Gagal Total Gara-gara Wig
-
Cekik hingga Tinju Korbannya, 2 Cewek Kasus Penganiayaan di Sulsel Cuma Dihukum Bersihkan Posyandu
-
Istana Pasang Badan! 7 Fakta Prabowo Siap Gelontorkan Rp1,2 T per Tahun untuk Bayar Utang Whoosh
-
Detik-detik Mengerikan Banjir Bandang Seret Mahasiswa KKN UIN Walisongo di Kendal, 3 Tewas 3 Hilang
-
Keji! Nenek Mutmainah Tewas, Jasadnya Diduga Dibakar dan Dibuang Perampok ke Hutan
-
Subsidi Menyusut, Biaya Naik: Ini Alasan Transjakarta Wacanakan Tarif Baru
-
Strategi Baru Turunkan Kemiskinan, Prabowo Akan Kasih Fasilitas buat UMKM hingga Tanah untuk Petani
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini