Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menghadirkan ahli digital forensik Puslabfor Polri Muhammad Nuh Al Azhar dalam sidang ke 21 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Nuh dihadirkan untuk menguji analisa terhadap rekaman CCTV kafe Olivier yang sempat diragukan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar yang dihadirkan pengacara Jessica.
Nuh mengaku siap diuji dengan analisa yang dilakukan Rismon. Menurutnya software yang digunakan forensik Polri sudah menjadi standar umum penegakan hukum, bahkan di Amerika Serikat.
"Silakan diuji, nggak masalah bagi kita. Kita pastikan siapa yang bersalah. Ada standarisasi. Sebagai pembuktian, banyak sofware sampah dalam digital forensik. Kita lihat mana software yang terbaik. Software kita digunakan penegak hukum di Amerika, di FBI, dan di mana saja," kata Nuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Tetapi menurut Rismon sebenarnya barang bukti yang dipegang Nuh sudah tidak orisinil karena ada indikasi telah dimodifikasi secara ilegal atau tampering.
"Distorsi dalam dunia digital menunjukkan indikasi ketidakkonsistenan. Memiliki konsistensi pergerakan yang menjadi indikasi tampering. Yang kedua flashdisk di tangan saksi ahli telah dibawa pulang. Apapun yang dilakukannya hanya dia dan Tuhan yang tahu. Oleh karena itu konsistensi yang kami dapatkan dari berbagai sumber itu jadi indikasi kuat dalam tampering," kata Rismon.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yakin analisa Rismon terhadap CCTV berdasarkan cuplikan tayangan di media televisi orisinil. Dia meminta majelis hakim mempertimbangkannya.
"Sekarang kita punya bukti yang ditayangkan Kompas TV pasti tidak direkayasa. Jadi biarlah itu dengan keterangan dia, tapi izinkan juga ahli membuktikan dianggap sebagai sumber yang sama. Kita juga tidak tahu asal usul flashdisk itu," kata Otto.
Mendengar hal tersebut, hakim anggota Binsar Gultom meminta jaksa memberikan dokumen elektronilk yang berisi rekaman CCTV kepada saksi ahli dari jaksa agar dapat dianalisa.
"Kita sudah lihat ahli analisis CCTV asli. Bisa transfer dari jaksa ke ahli melakukan zoom nanti majelis yang menilai. Mana yang pas ahli dari jaksa atau penasihat hukum. Yang mana yang direkayasa di sana," kata Binsar.
Rismon kemudian mengatakan butuh waktu untuk menganalisa barang bukti tersebut.
"Kita perlu waktu untuk menganalisa sesuai apa yang dilakukan saksi ahli di sini. Pak Nuh menggunakan filter gamma, lalu melakukan penceritaan visual sesuai BAP. Jadi jika kami diberikan akses pada alat bukti kami juga butuh waktu untuk melakukan hal yang sama. Karena perlu waktu harus dianalisa semua satu per satu," kata Rismon.
Lantas, Otto meminta majelis hakim mempertimbangkan barang bukti yang diperoleh Rismon berdasarkan pemberitaan TV.
"Apa yang sudah diputar itulah bukti kita," kata dia.
Namun, Nuh keberataan dengan hal itu. Menurut dia sumber barang bukti harus sama.
"Kalau gitu namanya bukan apple to apple. Silakan cari jurnal ilmiah," kata dia.
Berita Terkait
-
Ditanya Terus soal Kopi Sianida, Jessica Wongso Kena Mental dan Tutup Akun
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup
-
Diskon Spesial! Makan Siang Hemat di Hachi Garden Khusus Pengguna BRImo
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
-
Buku Ayah, Ini Arahnya ke Mana, Ya?: Teman Anak-Anak yang Kehilangan Ayah
-
Membangkitkan Raksasa yang Tertidur: Misi Besar Lampung Kembalikan Kejayaan Udang Dipasena