Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat rekomendasi kepada Bulog untuk penambahan kuota impor gula di Sumatera Barat Tahun 2016.
Selain Irman, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri Xaveriandy, Memi.
"Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara lalu meningkatkan status ke tingkat penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah XSS, MMI, dan Bapak IG," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Dalam operasi tangkap tangan ini, kata Agus, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta. Uang tersebut diduga diberikan oleh Xaveriandy dan Memi agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016 ini.
"Pada OTT tersebut, KPK mendapatkan uang senilai Rp100 juta, dari rumah Bapak IG," kata Agus.
Selain menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, KPK juga menetapkan seorang lainnya, Farizal yang berprofesi sebagai jaksa, menjadi tersangka. Dia bertugas sebagai jaksa pada Pengadilan Negeri Padang yang mengurus kasus Xaviandry di pengadilan tersebut. Namun, selain sebagai jaksa, dia juga berfungsi sebagai penasihat hukum Xaviandry untuk membantunya dalam kasus yang terjadi di Padang.
"KPK juga menetapkan FZL sebagai tersangka. Dia adalah seorang jaksa yang juga menjadi penasihat hukum XSS. Dia juga membantu untuk menyusun eksepsi XSS," kata Agus.
Saat ini, keempatnya masih berada dalam gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Nantinya, setelah diperiksa, keempatnya akan langsung ditahan oleh KPK.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan
-
DPR 'Sembunyikan Draf' RUU KUHAP: Pengesahan Tertutup Tanpa Partisipasi Publik
-
Tinggi Muka Air Laut di Pasar Ikan Jakut Siaga 1, Empat Pompa Dikerahkan Antisipasi Banjir Rob