Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait surat rekomendasi kepada Bulog untuk penambahan kuota impor gula di Sumatera Barat Tahun 2016.
Selain Irman, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istri Xaveriandy, Memi.
"Setelah itu, KPK melakukan gelar perkara lalu meningkatkan status ke tingkat penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah XSS, MMI, dan Bapak IG," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9/2016).
Dalam operasi tangkap tangan ini, kata Agus, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp100 juta. Uang tersebut diduga diberikan oleh Xaveriandy dan Memi agar Irman membuat surat rekomendasi kepada Bulog untuk menambahkan kuota gila impor di Sumatera Barat pada tahun 2016 ini.
"Pada OTT tersebut, KPK mendapatkan uang senilai Rp100 juta, dari rumah Bapak IG," kata Agus.
Selain menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, KPK juga menetapkan seorang lainnya, Farizal yang berprofesi sebagai jaksa, menjadi tersangka. Dia bertugas sebagai jaksa pada Pengadilan Negeri Padang yang mengurus kasus Xaviandry di pengadilan tersebut. Namun, selain sebagai jaksa, dia juga berfungsi sebagai penasihat hukum Xaviandry untuk membantunya dalam kasus yang terjadi di Padang.
"KPK juga menetapkan FZL sebagai tersangka. Dia adalah seorang jaksa yang juga menjadi penasihat hukum XSS. Dia juga membantu untuk menyusun eksepsi XSS," kata Agus.
Saat ini, keempatnya masih berada dalam gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Nantinya, setelah diperiksa, keempatnya akan langsung ditahan oleh KPK.
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta Resmi Diumumkan, Ini Daftar Lengkapnya
-
Lonceng Kematian Kelas Menengah? Riset Sebut Populasinya Sisa 16,9%, Satu Pekerjaan Tak Lagi Cukup
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Begal Gambir dan Ironi Residivisme: Ketika Jalanan Terasa Lebih 'Menerima' Daripada Dunia Kerja
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Segera Disidang
-
Rapat Internal Tertunda, Komisi II DPR Ungkap Ternyata RUU Pemilu Belum Ada Naskah Akademik
-
KPK: Partai Politik Rentan Korupsi, Belum Ada Sistem Keuangan dan Kaderisasi Terintegrasi
-
UHC Pemda Palangka Raya Komitmen Bantu Terapi Tumbuh Kembang Anak: Terjamin JKN
-
Nutri-Level di Kemasan Makanan: Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Memilih?
-
Ray Rangkuti: Prabowo Subianto Berpotensi Jadi Presiden dengan Aktivis Paling Banyak Dipolisikan