Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan jika Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama nanti mendaftar untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022 harus mengikuti aturan main yang diatur UU.
"Kalau nanti sudah mendaftar, maka semestinya sudah bersedia (ikut) aturan main yang ada," kata Jimly usai menghadiri acara launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi enggan mengomentari secara khusus uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok menilai Pasal 70 ayat 3 terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye, merugikan, sehingga harus dicabut
"Gugatan Ahok ke MK, kita tidak perlu itu campur. Tapi kalau sudah pendaftaran dan petahana ikut mendaftar, maka sebaiknya mencabut gugatan," kata dia.
Namun, kata Jimly, jika gugatan Ahok dikabulkan MK, dipastikan akan berdampak pada perubahan aturan.
"Harapan kita kalau putusannya berdampak pada perubahan aturan itu harus dipertimbangkan. Putusannya itu apakah sebelum atau sesudah pendaftaran? Kalau sesudah mendaftar seyogyanya itu berlaku ke depan bukan pemilihan," kata dia.
Jimly menghormati upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Nah sebagai ide boleh saja lima tahun lagi incumbent itu tidak boleh berkampanye, tapi juga dilarang berkampanye itu ide untuk 5 tahun mendatang, jadi yang kampanye itu penantang saja. Itu lima tahun ke depan," kata dia.
Berita Terkait
-
'Kan Bisa di-Google', Jimly Asshiddiqie Sindir Pansel yang Loloskan Hery Susanto
-
Ketua Ombudsman RI Terancam Dipecat Tidak Hormat, Majelis Etik Buka Suara soal Kasus Hery Susanto
-
Komisi Reformasi Polri Serahkan Laporan Akhir ke Presiden, Berkasnya Setebal 3000 Halaman
-
Sampaikan Laporan Akhir ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri Serahkan Berkas 3.000 Halaman
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
-
Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa Resmi Ditetapkan, Apa Maknanya?
-
BNI Dorong UMKM Batik Bertransaksi Digital melalui Promo di Puspa Nuswantara 2026
-
Cak Imin Tegaskan PBNU Butuh Pemimpin Baru: Yang Lama Nggak Ada Perubahan
-
Rekam Jejak Rudi Margono Plt Jampidsus Baru, Eks Jaksa KPK Pernah Bongkar Kasus Jiwasraya-Asabri
-
Regulasi Cuti dan WFA ASN Pada Hari Pertama Sekolah
-
Lantik Pengurus Aceh, Bahlil Tegaskan Golkar Dukung Prabowo Sampai Selesai
-
Profil Tan Kian, Bos Pacific Place yang Terseret Kasus Korupsi PLN hingga Asabri
-
Norwegia Tersingkir dari Piala Dunia, Cak Imin Pindah Haluan Dukung Argentina
-
Kematian Misterius Kauana Bilhar Influencer Brasil, Jatuh dari Lantai 27 di Dubai