Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan jika Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama nanti mendaftar untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022 harus mengikuti aturan main yang diatur UU.
"Kalau nanti sudah mendaftar, maka semestinya sudah bersedia (ikut) aturan main yang ada," kata Jimly usai menghadiri acara launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi enggan mengomentari secara khusus uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok menilai Pasal 70 ayat 3 terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye, merugikan, sehingga harus dicabut
"Gugatan Ahok ke MK, kita tidak perlu itu campur. Tapi kalau sudah pendaftaran dan petahana ikut mendaftar, maka sebaiknya mencabut gugatan," kata dia.
Namun, kata Jimly, jika gugatan Ahok dikabulkan MK, dipastikan akan berdampak pada perubahan aturan.
"Harapan kita kalau putusannya berdampak pada perubahan aturan itu harus dipertimbangkan. Putusannya itu apakah sebelum atau sesudah pendaftaran? Kalau sesudah mendaftar seyogyanya itu berlaku ke depan bukan pemilihan," kata dia.
Jimly menghormati upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Nah sebagai ide boleh saja lima tahun lagi incumbent itu tidak boleh berkampanye, tapi juga dilarang berkampanye itu ide untuk 5 tahun mendatang, jadi yang kampanye itu penantang saja. Itu lima tahun ke depan," kata dia.
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Minta Prabowo Ambil Pajajaran: Jangan Punya Ide Sendiri, Enggak Bisa!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Jimly Asshiddiqie: Kasus Ijazah Jokowi Berpotensi Berlarut-larut Hingga 5 Tahun ke Depan
-
Eks Ketua MK Sebut Alasan Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi Lama-lama Masuk Akal
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
-
Perbandingan Spesifikasi Redmi 15C vs POCO C85, Seberapa Mirip HP 1 Jutaan Ini?
-
Rapor Pemain Buangan Manchester United: Hojlund Cetak Gol, Rashford Brace, Onana Asisst
-
Kata Media Prancis Soal Debut Calvin Verdonk: Agresivitas Berbuah Kartu
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
Terkini
-
'Kekuatan Siluman' di Balik Penjarahan Rumah Sri Mulyani, Dino Patti Djalal Bongkar 3 Kejanggalan
-
Beda Biaya Kuliah Gibran di UTS Insearch Sydney vs MDIS Singapura, Bak Langit Bumi
-
Adian Napitupulu Ungkap Keluarga Driver Ojol Affan Sempat Dilarang Lihat Jenazah, Tidak Manusiawi!
-
Terungkap! Koperasi Akui 'Main Harga' Sewa Kios Blok M ke Pedagang, Tapi MRT Ogah Putus Kerja Sama
-
5 Anggota Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Disidang Etik Pekan Depan: Dipecat atau Demosi?
-
Geger Surat Perjanjian MBG di Sleman hingga Blora: Jika Anak Keracunan, Ortu Wajib Diam!
-
Borok MBG Tercium Dunia! Media Asing Sorot Ribuan Anak Indonesia Tumbang Keracunan
-
Fakta-fakta Oknum Polisi Terlibat Jaringan Narkoba, Pernah Tuduh Kapolres Korupsi
-
115 Rumah di Tangerang Direnovasi, Menteri PKP Ara: Keluarganya Juga Harus Diberdayakan
-
Ketua DPD RI Tegaskan Perjuangan Ekologis Sebagai Martabat Bangsa di Hari Keadilan Ekologis Sedunia