Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan jika Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama nanti mendaftar untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022 harus mengikuti aturan main yang diatur UU.
"Kalau nanti sudah mendaftar, maka semestinya sudah bersedia (ikut) aturan main yang ada," kata Jimly usai menghadiri acara launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi enggan mengomentari secara khusus uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok menilai Pasal 70 ayat 3 terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye, merugikan, sehingga harus dicabut
"Gugatan Ahok ke MK, kita tidak perlu itu campur. Tapi kalau sudah pendaftaran dan petahana ikut mendaftar, maka sebaiknya mencabut gugatan," kata dia.
Namun, kata Jimly, jika gugatan Ahok dikabulkan MK, dipastikan akan berdampak pada perubahan aturan.
"Harapan kita kalau putusannya berdampak pada perubahan aturan itu harus dipertimbangkan. Putusannya itu apakah sebelum atau sesudah pendaftaran? Kalau sesudah mendaftar seyogyanya itu berlaku ke depan bukan pemilihan," kata dia.
Jimly menghormati upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Nah sebagai ide boleh saja lima tahun lagi incumbent itu tidak boleh berkampanye, tapi juga dilarang berkampanye itu ide untuk 5 tahun mendatang, jadi yang kampanye itu penantang saja. Itu lima tahun ke depan," kata dia.
Berita Terkait
-
Antisipasi Risiko Fraud, Asosiasi Investigator Internal Resmi Dibentuk
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan
-
KPK Tak Hadir hingga Sidang Praperadilan Gus Yaqut Ditunda, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Pramono Stop Izin Bangun Lapangan Padel di Pemukiman, yang Sudah Buka Operasional Sampai Jam 20.00
-
Sidang Praperadilan Perdana Gus Yaqut Digelar, KPK Absen dan Ajukan Penundaan Sidang
-
Aksi Koboi Curanmor Jakbar Berakhir di Cikupa, Polisi Sita Senjata Api Rakitan dan Peluru Tajam
-
PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
-
Sidak Proyek Flyover Latumenten, DPRD DKI Soroti Penyempitan Lajur Picu Macet Parah
-
Kekerasan Aparat yang Berulang: Mengurai Jejak Pola Serupa dari Kasus Gamma hingga Arianto