Suara.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jimly Asshiddiqie mengatakan jika Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama nanti mendaftar untuk mengikuti pilkada Jakarta periode 2017-2022 harus mengikuti aturan main yang diatur UU.
"Kalau nanti sudah mendaftar, maka semestinya sudah bersedia (ikut) aturan main yang ada," kata Jimly usai menghadiri acara launching pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Minggu (18/9/2016).
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi enggan mengomentari secara khusus uji materi UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok menilai Pasal 70 ayat 3 terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye, merugikan, sehingga harus dicabut
"Gugatan Ahok ke MK, kita tidak perlu itu campur. Tapi kalau sudah pendaftaran dan petahana ikut mendaftar, maka sebaiknya mencabut gugatan," kata dia.
Namun, kata Jimly, jika gugatan Ahok dikabulkan MK, dipastikan akan berdampak pada perubahan aturan.
"Harapan kita kalau putusannya berdampak pada perubahan aturan itu harus dipertimbangkan. Putusannya itu apakah sebelum atau sesudah pendaftaran? Kalau sesudah mendaftar seyogyanya itu berlaku ke depan bukan pemilihan," kata dia.
Jimly menghormati upaya hukum yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Nah sebagai ide boleh saja lima tahun lagi incumbent itu tidak boleh berkampanye, tapi juga dilarang berkampanye itu ide untuk 5 tahun mendatang, jadi yang kampanye itu penantang saja. Itu lima tahun ke depan," kata dia.
Berita Terkait
-
Jimly Asshiddiqie Usul 16 UU Kepemiluan Disatukan Lewat Omnibus Law
-
Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Hadirkan Mahfud MD hingga Refly Harun ke Senayan
-
Tinggal Lapor ke Prabowo, Komisi Reformasi Polri: Ada 8 Perpol dan 24 Perkap Harus Direvisi
-
Jimly Mau Bisik-bisik ke Prabowo, Minta Waktu Lapor Hasil Komisi Percepatan Reformasi Polri
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Prabowo Geram ke Pengusaha Tambang Bandel: Mereka Meludahi Pengorbanan Pahlawan!
-
Prabowo Saksikan Penyerahan Rp 11,4 Triliun Hasil Satgas PKH: Bisa Perbaiki 34 Ribu Sekolah
-
Menko Yusril: Kami Dengar Riza Chalid Ada di Malaysia
-
Punya 'Mata dan Telinga', Prabowo: Saya Tahu Banyak Anggota Satgas PKH Diancam dan Intimidasi Mafia
-
Gus Ipul Ingatkan ASN Kemensos Tetap Absen dan Lapor Kinerja Selama WFH: Ada Sanksi jika Melanggar!
-
Momen Prabowo Beri Hormat ke Satgas PKH, Tegaskan Tak Gentar Hadapi Pencuri Uang Negara
-
Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!
-
KPK Bongkar Dugaan Perintah Fadia Arafiq: ASN Diminta Menangkan Perusahaan Tertentu di Proyek Pemkab
-
Serahkan Rp11,4 Triliun, Prabowo Sentil Oknum Birokrasi Nakal
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi