Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengaku puas dengan analisa saksi ahli psikologi Universitas Indonesia Dewi Taviana Walida terhadap perilaku Jessica yang terekam di CCTV kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Jessica merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Iya ini ahli ini jelas menggambarkan bahwa kita ini bukan paranormal tidak bisa main tebak-tebakan dalam menilai orang," kata Otto.
Menurut Otto analisa Dewi sudah sesuai dengan metode ilmiah. Keterangan saksi ahli dianggap telah memberikan pencerahan terhadap kasus yang menjerat Jessica.
"Ahli yang benar ini seperti itu, punya metodologi punya aturan punya metode ada tools alatnya, ada alat penilainya ada raternya dan sebagainya, jadi dengan adanya yang disampaikan ahli tadi menurut saya itu yang jelas sudah benar," kata Otto.
Otto mengapresiasi pernyataan Dewi yang mengatakan ahli tidak bisa secara langsung menyimpulkan perilaku seseorang tanpa menggunakan metode yang benar.
"Masa tujuan pemeriksaannya profiling hasilnya sadar tidak sadar, kita kan waktu mahasiswa diajarkan bagaimana membuat metodolgi kan, tujuan penelitian itu apa hipotesanya apa, problemnya apa, permasalahannya apa kemudian baru dibuat kesimpulan," kata Otto.
Berita Terkait
-
PK Jessica Wongso Ditolak Lagi! Babak Akhir Kasus Kopi Sianida?
-
Drama Kasus Kopi Sianida: PN Jakpus Kembali Tolak Mentah-mentah PK Jessica Kumala Wongso
-
Jessica Wongso di Media Australia, Wawancara Kontroversial Picu Kemarahan Masyarakat
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Pernah Diisukan Penyuka Sejenis, Jessica Wongso Ngaku Banyak Cowok Mendekatinya Usai Bebas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
Terkini
-
Motif Pelaku Ledakan di SMAN 72: KPAI Sebut Dugaan Bullying hingga Faktor Lain
-
Siswa SMAN 72 Terapkan Pembelajaran Online 34 Hari untuk Redam Trauma Usai Ledakan
-
Garis Polisi di SMA 72 Dicabut, KPAI Fokus Pulihkan Trauma Ratusan Siswa dan Guru
-
IPW: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Sesuai SOP
-
Tampang Sri Yuliana, Penculik Bocah Bilqis di Makassar, Ngaku Kasihan Korban Tak Punya Ortu
-
Anggaran Proyek Monumen Reog Ponorogo Dikorupsi?
-
Dijual Rp80 Juta ke Suku Anak Dalam Jambi, Terungkap Jejak Pilu Penculikan Bocah Bilqis
-
DPD RI Gaungkan Gerakan Green Democracy Lewat Fun Walk dan Penanaman Pohon Damar
-
Terungkap! Bocah Bilqis Hilang di Makassar Dijual ke Kelompok Suku Anak Dalam Jambi Rp 80 Juta
-
Bukan Soal Kontroversi, Ini Alasan Soeharto Disebut Layak Dihargai Sebagai Pahlawan Nasional