Suara.com - Inspektur Muda Bagian Kepegawaian pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Wito mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Farizal, kepada KPK. Oleh karena itulah, pihak Kejagung pun mengantar Farizal agar dapat diperiksa pada hari ini.
"Berdasarkan hasil koordinasi antarsesama penegak hukum, tujuannya sama-sama untuk memberikan solusi terbaik, yaitu mengantarkan (Farizal) ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya perkembangannya akan diperiksa dan perkembangan tergantung KPK," kata Wito di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
Dikatakan Wito pula, belum ada pendampingan terhadap Farizal dalam pemeriksaan pertama kali di KPK ini. Sebab menurutnya, tersangka dugaan suap perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar tersebut, kali ini diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPD RI, Irman Gusman.
"Karena sifatnya masih jadi saksi, belum (ada pendampingan). Ya, jadi saksi (untuk Irman Gusman)," kata Wito.
Farizal sendiri hari ini sudah memenuhi panggilan KPK. Dalam pemeriksaan perdananya itu, Farizal enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kawasan Widya Candra, Jakarta. Di sana, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap sebesar Rp100 juta.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya yakni Ketua DPD RI, Irman Gusman, serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!