Suara.com - Inspektur Muda Bagian Kepegawaian pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Wito mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Farizal, kepada KPK. Oleh karena itulah, pihak Kejagung pun mengantar Farizal agar dapat diperiksa pada hari ini.
"Berdasarkan hasil koordinasi antarsesama penegak hukum, tujuannya sama-sama untuk memberikan solusi terbaik, yaitu mengantarkan (Farizal) ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya perkembangannya akan diperiksa dan perkembangan tergantung KPK," kata Wito di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2016).
Dikatakan Wito pula, belum ada pendampingan terhadap Farizal dalam pemeriksaan pertama kali di KPK ini. Sebab menurutnya, tersangka dugaan suap perkara kuota distribusi gula impor non-SNI di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Sumbar tersebut, kali ini diperiksa sebagai saksi untuk Ketua DPD RI, Irman Gusman.
"Karena sifatnya masih jadi saksi, belum (ada pendampingan). Ya, jadi saksi (untuk Irman Gusman)," kata Wito.
Farizal sendiri hari ini sudah memenuhi panggilan KPK. Dalam pemeriksaan perdananya itu, Farizal enggan menjawab pertanyaan awak media. Dia memilih langsung masuk ke dalam lobi Gedung KPK.
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Xaveriandy terkait perkara kuota distribusi gula impor non-SNI. KPK kemudian menjerat Xaveriandy selaku pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sedangkan Farizal sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dari pengembangan yang didapat, KPK mendapat informasi yang berhubungan dengan mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman.
Dari pengembangan itu pula, Tim Satgas KPK kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Rumah Dinas Ketua DPD RI, kawasan Widya Candra, Jakarta. Di sana, Tim Satgas KPK mengamankan sejumlah orang dengan barang bukti uang diduga suap sebesar Rp100 juta.
KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka hasil OTT tersebut. Ketiganya yakni Ketua DPD RI, Irman Gusman, serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto, dan istrinya, Memi. Irman diduga menerima suap Rp100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016 dari Bulog kepada CV Semesta Berjaya.
Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
-
Isu HRD Ramai-ramai Blacklist Lulusan SMAN 1 Cimarga Imbas Kasus Viral Siswa Merokok
-
Sah! Garuda Indonesia Tunjuk eks Petinggi Singapore Airlines jadi Direktur Keuangan
-
Gaji Program Magang Nasional Dijamin Tak Telat, Langsung Dibayar dari APBN
Terkini
-
3 Fakta Rahmat Shah Ditipu: Modus Pelaku Makin Canggih, Ngaku Jadi Raline Shah
-
Pesan Keras di Gerbong Kereta, Grafiti Anti IDF Gegerkan Publik
-
Blak-Blakan, Prabowo Tolak Keponakan Ikut Proyek Kemhan: Cari Usaha Lain!
-
Prabowo Ingatkan Anak Muda: Kuasai Ekonomi Sebelum Jadi Pemimpin Politik
-
Jakarta Bersih-Bersih: Halte Transjakarta BNN dan Tiang Monorel Masuk Daftar Pembongkaran
-
DPR Akan Panggil Trans7, Cucun: Jangan Demi Rating Malah Memecah Belah Bangsa
-
Sidang Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tulis Surat Menyentuh dari Balik Jeruji
-
BPI Danantara dan Pemprov DKI Siap Wujudkan Proyek Energi Sampah November Ini
-
Wapres Gibran Bingung Ditanya CPNS Optimalisasi? Respon Singkatnya Jadi Sorotan!
-
Surya Paloh dan Sjafrie Gelar Pertemuan Tertutup di Kantor Menhan, Ada Sinyal Politik Apa?