Suara.com - Kejaksaan Agung mengantarkan jaksa Farizal yang telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, ke KPK.
"Jam 11.00 WIB tadi, saudara Farizal jaksa dari Kejati Sumbar telah dibawa ke KPK, hasil kooordinasi Pak Inspektur 2 Fery Wibisono dan KPK. Bahwa hari ini jaksa tersebut diperiksa sebagai saksi bukan tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M. Rum di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Kapuspenkum membenarkan perkara Xaveriandy Susanto atas kasus dugaan gula ilegal dan tanpa SNI seberat 30 ton, memang diteliti oleh salah satu jaksa di antaranya Farizal.
Jaksa Farizal juga mengarahkan terdakwa Xaveriandy Susanto tidak ditahan di penyidik Polda Sumber, kemudian menjadi tahanan kota saat ditangani oleh Kejati Sumbar.
"Selanjutnya berkas tersebut dinyatakan lengkap dengan tidak memperhatikan artinya kurang teliti, apakah memenuhi syarat formil maupun materiilnya. Selanjutnya JPU Farizal tidak pernah mengikuti sidang dan menerima sejumlah uang. Sementara uangnya Rp60 juta yang diterima sebanyak empat kali, Farizal juga membantu terdakwa membuat eksepsi," kata dia.
Karena itu, kata dia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan masih menelusuri soal penetapan tahanan kota bagi terdakwa penjualan gula tanpa SNI.
Farizal adalah ketua tim JPU yang menyidangkan perkara dengan terdakwa Xaveriandy.
Sementara untuk kasus yang tengah ditangani oleh KPK saat ini, Xaveriandy adalah pemberi suap sebesar Rp365 juta, kepada jaksa Farizal.
Menurut keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, penyuapan tersebut diduga untuk membantu perkara pidana gula ilegal yang tengah dihadapi oleh Xaveriandy.
Sidang kasus dugaan gula ilegal itu masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Klas I A Padang, daerah setempat, hingga saat ini. Dengan agenda terakhir pemeriksaan para saksi yang dihadirkan JPU.
Terungkapnya kasus itu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Ketua DPD Irman Gusman serta Xaveriandy di Jakarta. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
KPU Tetapkan Hasil PSU DPD RI Sumbar: Eks Koruptor Irman Gusman Lolos ke Senayan
-
KPU Umumkan DCT DPD RI untuk PSU di Dapil Sumbar, Ada Nama Irman Gusman
-
Sosok Irman Gusman, Eks Napi Korupsi yang Dapat Kado dari MK Pemungutan Suara Pileg Ulang DPD Sumbar
-
Demi Gaji Segini, Irman Usman Gigih Tuntut MK sampai Dikabulkan Pemungutan Ulang DPD RI Sumbar
-
Gugatan Dikabulkan: Irman Gusman Wajib Jujur Pernah jadi Napi, MK Perintahkan KPU Gelar PSU di Sumbar
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer
-
Sering Mangkir, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Model Fitri Assidikki
-
Klaim MBG Bukan Proyek! KemenHAM: Ini Instrumen Negara Penuhi Hak Dasar Siswa